chakradetik.com// Jakarta Utara Minggu 7 desember 2025 , Peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Tanjung Priok kembali menjadi perhatian setelah sejumlah laporan masyarakat dan hasil tim investigasi dari media ini menemukan banyaknya penjual ” Rokok tanpa cukai ” ini menunjukkan bahwa produk-produk tersebut diduga masih beredar bebas Masyarakat mengungkapkan bahwa rokok tanpa cukai kerap ditemukan di warung kecil, kios kelontong, Bahakan menurut narasumber yang yang bisa di percaya mengatakan bahwa sebagian besar rokok tanpa cukai yang beredar di Tanjung Priok di duga titiknya ada di Warakas .
Menurut pengamatan lapangan, rokok ilegal tersebut umumnya dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan produk resmi, sehingga menarik minat pembeli tertentu. Namun, peredaran barang tanpa cukai dinilai merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan dari pajak tembakau sekaligus dapat memunculkan persaingan tidak sehat di industri rokok legal.
Pasal 54 UU Cukai ;
” Apa bila seseorang menawarkan , menyerah kan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak di lekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya ” Dapat di pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan juga bukan itu saja Bea Cukai juga bisa memusnahkan rokok ilegal setelah penyitaan selain denda tersebut diatas bisa juga penyitaan aset .
Sementara apa bila ada aparat penegak hukum yang membekingi atau ikut serta dalam penjualan rokok tanpa cukai selain di kenakan sangsi pidana umum juga dapat sangsi disipliner dari instalasi tempat nya bekerja.
Selain itu, ketiadaan standar produksi yang jelas pada rokok ilegal menimbulkan kekhawatiran terkait kandungan dan kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat. Beberapa warga berharap pihak berwenang dapat meningkatkan patroli dan penindakan untuk meminimalkan peredarannya.
Otoritas terkait diharapkan memperkuat koordinasi pengawasan, terutama di jalur distribusi yang rawan penyelundupan. Edukasi kepada pedagang dan konsumen juga diperlukan agar mereka memahami risiko hukum serta dampak ekonomi dari pembelian dan penjualan rokok tanpa cukai. Dengan langkah yang terarah, peredaran rokok ilegal di Tanjung Priok diharapkan dapat ditekan secara signifikan.
( R Rumandan)





