Hilman Firmansyah Soroti Sidang Gugatan PT CMNP Terhadap PT MNC Asia Holding Terkait Kasus NCD

Friday, 12 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chakradetik.com – Jakarta – Jurnalis khusus pemberitaan Hukum, Hilman Firmansyah yang banyak mengikuti masalah kasus perdata dan proses persidangan di banyak Pengadilan selama ini, Menyatakan bahwa selama mengikuti jalannya persidangan Gugatan PT CMNP terhadap PT Bhakti Investama ( kini PT MNC Asia Holding Tbk), dalam kasus NCD yang dikeluarkan oleh PT Bank Unibank Tbk dan dibeli oleh PT CMNP tidak sesuai fakta dan banyak hal yang membodohi masyarakat dan konyol. kata Hilman Firmansyah dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, (12/12/2025).

“Sudah jelas bahwa Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dibeli dengan uang tunai oleh PT CMNP artinya memang Jual – Beli, Tapi di Pengadilan PT CMNP terus mengatakan Tukar menukar padahal PT CMNP tidak pernah membantah kalau sudah terima uang hasil penjualan surat berharga miliknya yang kemudian dana hasil penjualan dibelikan NCD,” tegas Hilman.

“Lebih konyolnya lagi diduga kuasa hukum PT CMNP dari kantor Lucas & Partners di Pengadilan pada tanggal 10 Desember 2025 menanyakan kepada mantan karyawan PT CMNP mengenai kerugian yang dicatatkan dalam Laporan Keuangan PT CMNP pada tahun 1999 akibat kerugian NCD, sebuah pertanyaan yang sangat menggelikan, Bagaimana mungkin baru beli langsung dicatat rugi, setelah dipelajari, ternyata kuasa hukum PT CMNP tidak paham baca laporan keuangan, yang dicatat rugi ternyata atas penjualan surat berharga PT CMNP bukan atas pembelian NCD, ” ungkap Hilman.

“Jadi sebenarnya PT CMNP sejak tahun 1999 sudah mencatat transaksinya Jual – Beli bukan Tukar menukar, Tapi bisa dipahami kenapa PT CMNP ngotot Tukar menukar karena jika PT CMNP mengakui Jual – Beli dan sudah terbukti ada pembayaran maka gugatannya sudah pasti gagal total,” paparnya.

“Pembeli surat berharga PT CMNP adalah perusahaan Singapura, Jadi sebenarnya kalau PT CMNP hendak mempermasalahkan penjualan surat berharga miliknya seharusnya yang digugat adalah perusahaan Singapura tersebut, sedangkan jika yang ingin digugat adalah NCD yang tidak bisa dicairkan maka seharusnya yang digugat adalah PT Bank Unibank Tbk bukan Bhakti Investama dkk,” ujar Hilman.

“Dari fakta persidangan sudah terbukti PT Bhakti Investama hanya perantara atau arranger,” terangnya.

“Dari pengalaman selama menjadi Jurnalis hukum, Perkara yang kurang pihak atau Cacat formil biasanya diputuskan tidak dapat diterima Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh Hakim,” tegas Hilman.

Hilman juga menjelaskan Bahwa Gugatan PT CMNP terhadap PT Bhakti Investama dkk sangat lemah karena dasar hukumnya tidak kuat dan dalil-dalil gugatan malah bertentangan sendiri dengan bukti-bukti yang diajukan oleh PT CMNP di waktu yang lampau seperti Gugatan PT CMNP di tahun 2008 yang berakhir dengan kekalahan PT CMNP.

“Secara umum gugatan PT CMNP sepertinya lebih didasarkan pada opini atau perasaan dari PT CMNP bahkan mungkin juga perasaan para kuasa hukum PT CMNP, Bukan fakta yang didukung bukti logis, relevan dan masuk akal,” pungkas Hilman Firmansyah.

Berita Terkait

Membangun Kekuatan Maritim Sovereign : Langkah Strategis Danantara Menuju Indonesia 2045
KODIM 0502/JAKARTA UTARA GELAR KARYA BAKTI TNI AD DI MUSHOLA HUDA
Ayah Korban Minta Keadilan atas Kasus Dugaan Asusila di SDIT Juara
GEMA CITA Apresiasi Teknologi Hidrotermal Percepat Pengolahan Sampah Jakarta
LBH CHAKRA BERSATU Apresiasi Respons Polres Jakarta Utara,Kasus SPBU Walang Mulai Didalamnya
Roy Siregar Respons Cepat Aduan Atlet Terkait Parkir di GOR Rawa Badak Selatan
KAKI Laporkan Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Pluit ke KPK, Potensi Kerugian Negara Disebut Capai Rp94,8 Triliun
UP Gelanggang Jakarta Utara Apresiasi Kritik Masyarakat, Fasilitas GOR Rawa Badak Selatan Terus Dibenahi

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 23:28 WIB

Membangun Kekuatan Maritim Sovereign : Langkah Strategis Danantara Menuju Indonesia 2045

Wednesday, 13 May 2026 - 13:23 WIB

KODIM 0502/JAKARTA UTARA GELAR KARYA BAKTI TNI AD DI MUSHOLA HUDA

Tuesday, 12 May 2026 - 22:13 WIB

Ayah Korban Minta Keadilan atas Kasus Dugaan Asusila di SDIT Juara

Tuesday, 12 May 2026 - 10:34 WIB

LBH CHAKRA BERSATU Apresiasi Respons Polres Jakarta Utara,Kasus SPBU Walang Mulai Didalamnya

Monday, 11 May 2026 - 19:04 WIB

Roy Siregar Respons Cepat Aduan Atlet Terkait Parkir di GOR Rawa Badak Selatan

Friday, 8 May 2026 - 15:32 WIB

KAKI Laporkan Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Pluit ke KPK, Potensi Kerugian Negara Disebut Capai Rp94,8 Triliun

Friday, 8 May 2026 - 11:34 WIB

UP Gelanggang Jakarta Utara Apresiasi Kritik Masyarakat, Fasilitas GOR Rawa Badak Selatan Terus Dibenahi

Friday, 8 May 2026 - 08:26 WIB

GEMAH Desak Kejagung Usut Tuntas Korupsi Proyek Pembangunan RDF Rorotan Diduga Libatkan Eks Kadis LH DKI Jakarta Asep Kuswanto

Berita Terbaru

Uncategorized

KODIM 0502/JAKARTA UTARA GELAR KARYA BAKTI TNI AD DI MUSHOLA HUDA

Wednesday, 13 May 2026 - 13:23 WIB

Uncategorized

Ayah Korban Minta Keadilan atas Kasus Dugaan Asusila di SDIT Juara

Tuesday, 12 May 2026 - 22:13 WIB