chakradetik.com // Malang — Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang kembali menggelar operasi gabungan untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Operasi yang merupakan realisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut dilaksanakan pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan menyasar sejumlah toko ritel di Kecamatan Pagak dan Kecamatan Bantur.
Dalam operasi yang dimulai sejak pagi hari tersebut, petugas menemukan ribuan batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Pemeriksaan pertama dilakukan sekitar pukul 10.26 WIB di sebuah toko di Dusun Bendo, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak. Dari lokasi ini, petugas mengamankan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebanyak 39 bungkus atau setara 780 batang. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp1.171.100 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp589.560.
Tak lama berselang, petugas kembali melakukan pemeriksaan di toko lain yang masih berada di wilayah Kecamatan Pagak. Dari hasil pemeriksaan kedua, ditemukan rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 40 bungkus atau sekitar 800 batang, dengan perkiraan nilai barang Rp1.188.000 dan potensi kerugian negara Rp596.800. Seluruh barang hasil penindakan di Kecamatan Pagak kemudian diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang untuk proses penelitian lebih lanjut.
Operasi selanjutnya dilanjutkan ke Kecamatan Bantur. Pada pukul 11.15 WIB, petugas memeriksa sebuah toko di Dusun Wotogalih, Desa Rejoyoso. Dari lokasi tersebut, ditemukan 17 bungkus atau 340 batang rokok ilegal jenis SKM dan SPM tanpa pita cukai, dengan perkiraan nilai barang Rp504.900 dan potensi kerugian negara Rp253.640.
Masih di Desa Rejoyoso, petugas kembali menemukan peredaran rokok ilegal pada dua toko lainnya. Pemeriksaan yang dilakukan sekitar pukul 11.40 WIB berhasil mengamankan 93 bungkus rokok ilegal atau setara 1.860 batang, dengan nilai barang diperkirakan Rp2.797.300 dan potensi kerugian negara Rp1.408.680. Selanjutnya, pada pukul 11.45 WIB, petugas menemukan 241 bungkus rokok ilegal atau sekitar 4.820 batang dari berbagai merek, dengan nilai barang mencapai Rp7.189.700 dan potensi kerugian negara sebesar Rp3.614.920.
Seluruh barang hasil penindakan dari rangkaian operasi tersebut diamankan ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bea Cukai Malang menegaskan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya ini dilakukan untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha yang mematuhi aturan.
( Dzul )





