Pengamat Hukum Unibraw: Gugatan PT CMNP Terhadap PT Bhakti Investama, Gugatan Salah Pihak atau Cacat Formil

Saturday, 24 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chakradetik.com – Jakarta // Posisi MNC atau PT Bhakti Investama sebagai pihak tergugat oleh PT CMNP dalam kasus Jual-Beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank antara Unibank dengan PT CMNP pada Tahun 1999, Tidak dapat menjadi Pihak yang digugat oleh PT CMNP.

Sebab Posisi MNC atau PT Bhakti Investama adalah Broker tidak dapat digugat secara langsung dalam sengketa Jual-Beli karena mereka bukan pihak utama dalam perjanjian Jual-Beli tersebut melainkan hanya Perantara. Menurut Ahli Hukum Perdata, Risma Wulan Sari, SH lulusan Universitas Brawijaya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Sabtu, (24/1/2026).

Menurut Risma Wulan penyelesaian hukum harus dilakukan antara Penjual dan Pembeli, Bukan melalui Broker. Gugatan yang ditujukan langsung ke Broker berpotensi Salah Alamat (Error in Persona).

Didalam Hubungan Hukum, Broker hanya memfasilitasi transaksi, sehingga tidak memiliki hubungan hukum utama yang dapat dipertanggungjawabkan dalam sengketa Jual-Beli NCD Unibank yang di gugat oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

“Dalam penyelesaian sengketa atau dispute harusnya sengketa mengenai isi kontrak atau transaksi harus diselesaikan oleh pihak-pihak yang menandatangani kontrak yaitu Bank Unibank sebagai Pihak Penjual dan PT CMNP sebagai Pihak Pembeli,” tegas Risma Wulan.

Dalam persidangan gugatan PT CMNP kepada MNC di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pakar Hukum tersebut menekankan bahwa menggugat Broker atau Perantara Jual-Beli NCD Unibank merupakan kesalahan dalam menyusun Subjek hukum (Gugatan dianggap Obscuur Libel), yang pada akhirnya akan di tolak oleh Majelis Hakim.

Menurut Risma Wulan mengunakan transaksi Jual-Beli rumah dengan Perantara Broker atau Perantara Jual-Beli properti. Dalam contoh tersebut, PT A menunjuk PT B ( Broker Properti) sebagai Perantara untuk menjual sebidang tanah kepada PT C dengan harga Rp 28 miliar, Namun kemudian muncul permasalahan setelah transaksi jual tersebut misalnya saja ternyata tanah tersebut menjadi area yang dibebaskan karena ada proyek jalan Tol oleh Pemerintah dan hanya mendapatkan ganti rugi sesuai harga PBB yang hanya Rp 2,8 miliar.

“Tentu saja PT C merasa dirugikan sedangkan Pihak Penjual (PT A) sudah tidak ada setelah dua tahun transaksi Jual-Beli tanah tersebut ,tentu saja pihak PT B sebagai Broker tidak bisa disalahkan dan digugat,” paparnya.

“Jadi, kalau jual beli terjadi antara PT A sama PT C, sengketa Jual-Beli harus diselesaikan oleh PT A dengan PT C,” ujar Risma

Dengan demikian gugatan yang hanya ditujukan kepada Broker seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima karena keliru menentukan pihak tergugat.

“Dan Akibat hukum dari gugatan PT CMNP yang salah pihak adalah gugatan dinyatakan tidak dapat diterima,” Lanjut Risma.

“Berarti harus di-NO atau Niet Ontvankelijk Verklaard, alias Gugatan salah pihak atau Cacat formil,” tegas Risma.

Sebab Dalam transaksi tersebut, MNC Asia Holding berperan sebagai Arranger atau Broker (Pialang/Makelar) dalam Jual-Beli bertindak sebagai Perantara independen antara Penjual dan Pembeli untuk Memfasilitasi, Menegosiasikan, dan Menyelesaikan transaksi. Posisi MNC krusial sebagai Penghubung (Mediator), Penyedia platform, Eksekutor perintah (Order taker), dan Penasihat informasi pasar, baik di pasar keuangan maupun properti.

Hal ini dikatakan Risma terkait Sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat yang menyoalkan transaksi Jual-Beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara pihak CMNP dan Bank Unibank yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP pada tahun 1999.

Berita Terkait

Dalam Rapat Internal,Nena Terpilih Jadi Ketua Panitia Natal, DPW PETIR DKI Jakarta Matangkan Persiapan Agenda Organisasi
Koprabu Indonesia Law Firm Gelar Aksi Bakti Sosial “Berbagi Karya Menebar Bahagia” di Kemayoran
Golkar Jakarta Utara Gelar Musda XL Fokus Perkuat Soliditas dan Pelayanan Masyarakat
Transparansi Paket Jalan dan Trotoar Jakarta Utara Dipertanyakan, Masyarakat Desak Evaluasi Hingga Audit Anggaran
Tak Hanya Kredit Rumah, Layanan Harian Tuai Pujian, Kepuasan Capai 89%
Ada Papan Larangan, Sahabat Alam Hijau Desak Gakkum Periksa PT Ifishdeco Tbk
Perkuat Pemahaman Hukum Generasi Muda, BNN Jakarta Utara Sosialisasikan P4GN di SMAN 80 Jakarta
Bareskrim Tangkap Buron Penyelundup Hp Ilegal Rp 253M di Bandara Soetta

Berita Terkait

Sunday, 25 October 2026 - 20:12 WIB

Dalam Rapat Internal,Nena Terpilih Jadi Ketua Panitia Natal, DPW PETIR DKI Jakarta Matangkan Persiapan Agenda Organisasi

Wednesday, 21 October 2026 - 12:07 WIB

Koprabu Indonesia Law Firm Gelar Aksi Bakti Sosial “Berbagi Karya Menebar Bahagia” di Kemayoran

Saturday, 17 October 2026 - 16:56 WIB

Golkar Jakarta Utara Gelar Musda XL Fokus Perkuat Soliditas dan Pelayanan Masyarakat

Thursday, 15 October 2026 - 12:04 WIB

Transparansi Paket Jalan dan Trotoar Jakarta Utara Dipertanyakan, Masyarakat Desak Evaluasi Hingga Audit Anggaran

Monday, 12 October 2026 - 21:07 WIB

Ada Papan Larangan, Sahabat Alam Hijau Desak Gakkum Periksa PT Ifishdeco Tbk

Friday, 9 October 2026 - 16:33 WIB

Perkuat Pemahaman Hukum Generasi Muda, BNN Jakarta Utara Sosialisasikan P4GN di SMAN 80 Jakarta

Friday, 9 October 2026 - 16:06 WIB

Bareskrim Tangkap Buron Penyelundup Hp Ilegal Rp 253M di Bandara Soetta

Thursday, 8 October 2026 - 19:08 WIB

Anggaran Rp1,73 Miliar, Proyek Gedung Aki Tirem Jadi Sorotan: PWJU Desak Transparansi dan Akuntabilitas

Berita Terbaru