Amankan Empat Tersangka Polsek Kelapa Gading , Ungkap Kasus Penyalaguanaan Narkoba Jenis Ganja

Monday, 26 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

chakradetik.com // Jakarta Utara – Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan total barang bukti lebih dari 1 kilogram. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release yang digelar di Mapolsek Kelapa Gading, Jalan Kelapa Nias Raya, Jakarta Utara, Senin (26/1/2026) pukul 12.55 WIB.

Press release dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra, S.I.Kom., S.IK, didampingi Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, para Panit Reskrim, serta Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara IPTU Maryati Jonggi.

Dalam keterangannya, Kompol Seto Handoko Putra menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/01/I/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading tertanggal 23 Januari 2026.

“Kasus ini merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolsek.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 22.20 WIB, bertempat di Lampu Merah Jalan Raya Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu tas ransel berisi 1 paket besar ganja seberat bruto 980 gram dan 4 paket kecil ganja seberat bruto 158 gram.

Pengembangan kasus berlanjut hingga ke wilayah Kebalen, Bekasi, Jawa Barat, yang berujung pada penangkapan dua tersangka lainnya yang berperan sebagai kurir. Total empat orang tersangka berhasil diamankan, sementara beberapa pelaku lain masih berstatus DPO.

Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial I.S, M.Y, I.STW, dan S.F. Keempatnya memiliki peran berbeda mulai dari pembeli, pendamping, hingga kurir pengambil narkotika. Seluruh tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1 paket besar ganja seberat bruto 980 gram

4 paket kecil ganja seberat bruto 158 gram

1 tas ransel

2 unit sepeda motor

4 unit handphone

1 unit tablet

Kapolsek Kelapa Gading menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Jakarta Utara.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas Kompol Seto.

Kasus ini masih terus dikembangkan guna memburu jaringan dan pelaku lain yang terlibat.

Berita Terkait

Dalam Rapat Internal,Nena Terpilih Jadi Ketua Panitia Natal, DPW PETIR DKI Jakarta Matangkan Persiapan Agenda Organisasi
Koprabu Indonesia Law Firm Gelar Aksi Bakti Sosial “Berbagi Karya Menebar Bahagia” di Kemayoran
Golkar Jakarta Utara Gelar Musda XL Fokus Perkuat Soliditas dan Pelayanan Masyarakat
Transparansi Paket Jalan dan Trotoar Jakarta Utara Dipertanyakan, Masyarakat Desak Evaluasi Hingga Audit Anggaran
Tak Hanya Kredit Rumah, Layanan Harian Tuai Pujian, Kepuasan Capai 89%
Ada Papan Larangan, Sahabat Alam Hijau Desak Gakkum Periksa PT Ifishdeco Tbk
Perkuat Pemahaman Hukum Generasi Muda, BNN Jakarta Utara Sosialisasikan P4GN di SMAN 80 Jakarta
Bareskrim Tangkap Buron Penyelundup Hp Ilegal Rp 253M di Bandara Soetta

Berita Terkait

Sunday, 25 October 2026 - 20:12 WIB

Dalam Rapat Internal,Nena Terpilih Jadi Ketua Panitia Natal, DPW PETIR DKI Jakarta Matangkan Persiapan Agenda Organisasi

Wednesday, 21 October 2026 - 12:07 WIB

Koprabu Indonesia Law Firm Gelar Aksi Bakti Sosial “Berbagi Karya Menebar Bahagia” di Kemayoran

Saturday, 17 October 2026 - 16:56 WIB

Golkar Jakarta Utara Gelar Musda XL Fokus Perkuat Soliditas dan Pelayanan Masyarakat

Thursday, 15 October 2026 - 12:04 WIB

Transparansi Paket Jalan dan Trotoar Jakarta Utara Dipertanyakan, Masyarakat Desak Evaluasi Hingga Audit Anggaran

Monday, 12 October 2026 - 21:07 WIB

Ada Papan Larangan, Sahabat Alam Hijau Desak Gakkum Periksa PT Ifishdeco Tbk

Friday, 9 October 2026 - 16:33 WIB

Perkuat Pemahaman Hukum Generasi Muda, BNN Jakarta Utara Sosialisasikan P4GN di SMAN 80 Jakarta

Friday, 9 October 2026 - 16:06 WIB

Bareskrim Tangkap Buron Penyelundup Hp Ilegal Rp 253M di Bandara Soetta

Thursday, 8 October 2026 - 19:08 WIB

Anggaran Rp1,73 Miliar, Proyek Gedung Aki Tirem Jadi Sorotan: PWJU Desak Transparansi dan Akuntabilitas

Berita Terbaru