Kasus Bea Cukai, MPPI Ingatkan Pembuktian Hukum Lebih Penting dari Opini Publik

Monday, 6 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

chakradetik.com // Pernyataan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyebut adanya dugaan aliran dana kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dinilai belum dapat diposisikan sebagai kebenaran hukum sebelum dibuktikan melalui mekanisme pembuktian yang sah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sekretaris Eksekutif Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI), Woro Kumolo Diah Izmi, SH mengingatkan Bahwa setiap fakta yang muncul dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebelum dinilai oleh Majelis Hakim dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Keterangan yang disampaikan Jaksa maupun Saksi di persidangan belum otomatis menjadi fakta hukum. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, setiap dalil harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Selama belum diuji dan dinilai oleh Majelis Hakim, tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan narasi yang berkembang di persidangan,” ujar Woro Kumolo Diah Izmi kepada Wartawan pada Senin, (6/7/2026).

Menurut Woro, Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental yang wajib dihormati seluruh pihak, termasuk Aparat penegak hukum, Media massa maupun masyarakat. Oleh karena itu, Penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana.

Ia menjelaskan Bahwa KUHAP secara tegas mengatur sistem pembuktian negatif menurut undang-undang (Negatief Wettelijk Bewijsstelsel), yaitu hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila memperoleh keyakinan yang didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP.

“Pembuktian dalam perkara pidana tidak cukup hanya berdasarkan pengakuan atau keterangan satu pihak. Harus ada kesesuaian dengan alat bukti lain yang sah menurut undang-undang. Prinsip ini merupakan perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara agar tidak dikriminalisasi hanya berdasarkan tuduhan yang belum terbukti,” Terang Woro.

Lebih lanjut, Woro mengingatkan Bahwa apabila seseorang menuduh pihak lain melakukan tindak pidana namun tuduhan tersebut pada akhirnya tidak dapat dibuktikan melalui proses peradilan, Maka terdapat konsekuensi hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai tindak pidana fitnah, Yaitu ketika seseorang menuduhkan suatu perbuatan kepada orang lain namun tidak dapat membuktikannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya. Ketentuan tersebut merupakan delik aduan dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda kategori IV.

Meski demikian, Woro menegaskan Bahwa penerapan pasal tersebut juga tidak dapat dilakukan secara otomatis. Menurutnya, Proses hukum mengenai dugaan fitnah baru dapat dinilai setelah perkara pokok memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap sehingga dapat diketahui apakah tuduhan yang disampaikan benar atau tidak menurut hukum.

“Hukum pidana memberikan ruang yang seimbang. Apabila tuduhan terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Tentu tidak dapat dikatakan sebagai fitnah. Sebaliknya, Apabila tuduhan tidak terbukti dan memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, Maka mekanisme hukum juga tersedia untuk melindungi kehormatan seseorang. Semua itu harus diputus melalui proses hukum, bukan melalui opini publik,” tegasnya.

MPPI juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati independensi Majelis Hakim dalam Memeriksa dan Memutus perkara, Serta tidak membangun kesimpulan yang dapat memengaruhi persepsi publik sebelum seluruh rangkaian pembuktian selesai dilaksanakan.

Menurut Woro, Pemberitaan media sebaiknya tetap mengedepankan asas keberimbangan (Cover Both Sides) dengan memberikan ruang kepada seluruh pihak yang disebut dalam persidangan untuk menyampaikan klarifikasi atau bantahan sesuai hak konstitusionalnya.

“Negara Hukum tidak dibangun di atas Asumsi ataupun Opini, Melainkan di atas Alat bukti, Proses pembuktian dan Putusan pengadilan yang sah. Oleh sebab itu, Masyarakat perlu membedakan antara dalil yang sedang diuji dalam persidangan dengan fakta hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” Pungkas Woro Kumolo Diah Izmi.

( Hbb )

Berita Terkait

Dalam Rapat Internal,Nena Terpilih Jadi Ketua Panitia Natal, DPW PETIR DKI Jakarta Matangkan Persiapan Agenda Organisasi
Koprabu Indonesia Law Firm Gelar Aksi Bakti Sosial “Berbagi Karya Menebar Bahagia” di Kemayoran
Golkar Jakarta Utara Gelar Musda XL Fokus Perkuat Soliditas dan Pelayanan Masyarakat
Transparansi Paket Jalan dan Trotoar Jakarta Utara Dipertanyakan, Masyarakat Desak Evaluasi Hingga Audit Anggaran
Tak Hanya Kredit Rumah, Layanan Harian Tuai Pujian, Kepuasan Capai 89%
Ada Papan Larangan, Sahabat Alam Hijau Desak Gakkum Periksa PT Ifishdeco Tbk
Perkuat Pemahaman Hukum Generasi Muda, BNN Jakarta Utara Sosialisasikan P4GN di SMAN 80 Jakarta
Bareskrim Tangkap Buron Penyelundup Hp Ilegal Rp 253M di Bandara Soetta

Berita Terkait

Sunday, 25 October 2026 - 20:12 WIB

Dalam Rapat Internal,Nena Terpilih Jadi Ketua Panitia Natal, DPW PETIR DKI Jakarta Matangkan Persiapan Agenda Organisasi

Wednesday, 21 October 2026 - 12:07 WIB

Koprabu Indonesia Law Firm Gelar Aksi Bakti Sosial “Berbagi Karya Menebar Bahagia” di Kemayoran

Saturday, 17 October 2026 - 16:56 WIB

Golkar Jakarta Utara Gelar Musda XL Fokus Perkuat Soliditas dan Pelayanan Masyarakat

Thursday, 15 October 2026 - 12:04 WIB

Transparansi Paket Jalan dan Trotoar Jakarta Utara Dipertanyakan, Masyarakat Desak Evaluasi Hingga Audit Anggaran

Monday, 12 October 2026 - 21:07 WIB

Ada Papan Larangan, Sahabat Alam Hijau Desak Gakkum Periksa PT Ifishdeco Tbk

Friday, 9 October 2026 - 16:33 WIB

Perkuat Pemahaman Hukum Generasi Muda, BNN Jakarta Utara Sosialisasikan P4GN di SMAN 80 Jakarta

Friday, 9 October 2026 - 16:06 WIB

Bareskrim Tangkap Buron Penyelundup Hp Ilegal Rp 253M di Bandara Soetta

Thursday, 8 October 2026 - 19:08 WIB

Anggaran Rp1,73 Miliar, Proyek Gedung Aki Tirem Jadi Sorotan: PWJU Desak Transparansi dan Akuntabilitas

Berita Terbaru