Gugatan PT CMNP Terhadap PT Bhakti Investama Terkait NCD Unibank Cacat Formil dan Tidak Dapat Diterima

Friday, 16 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

chakradetik.com // Jakarta — NCD (Negotiable Certificate of Deposit) milik Unibank adalah instrumen keuangan yang diterbitkan Unibank tahun 1999, dibeli oleh PT CMNP (Milik Jusuf Hamka) senilai jutaan Dolar AS untuk dicairkan di masa depan, namun pencairan gagal karena Unibank ditutup akibat krisis moneter, memicu sengketa hukum berkepanjangan antara CMNP dengan pihak-pihak terkait (seperti MNC Group milik Hary Tanoe) karena NCD senilai $28 juta ini dianggap tidak sah atau palsu oleh CMNP, sementara menurut Pengamat Strategi Intelejen Keuangan, Chabibi Syaefuddin dari Universitas Indonesia menyatakan transaksi sah saat Unibank masih sehat. ujarnya dalam keterangannya kepada wartawan Jumat, (16/1/2026).

Kemudian pembayaran Jual-Beli NCD Unibank senilai $28 juta oleh PT CMNP dilakukan dari hasil penjualan MTN dan Obligasi PT CMNP.

“Yang sebelum dilakukan pembayaran pada Unibank oleh PT CMNP kemudian MTN dan Obligasi yang diterbitkan PT CMNP dibeli oleh Drosophila Enterprise,ltd dan Dana yang diterima dari Drosophila digunakan CMNP untuk beli NCD Unibank,” paparnya.

“Setelah CMNP bayar ke Unibank kemudian Unibank terbitkan NCD sejumlah $28 juta untuk CMNP,” tambahnya.

“Dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) membeli NCD Unibank ini senilai sekitar $17-18 Juta untuk dicairkan senilai $28 juta pada bulan Mei 2002,” ujarnya.

“Dan terkait tuduhan PT CMNP tersebut bahwa NCD senilai $28 Juta ini dianggap Tidak sah atau palsu oleh PT CMNP, tidak benar sama sekali karena jika tidak terjadi Force Majeure akibat Unibank di likuidasi maka PT CMNP akan menerima Dana pencairan NCD tersebut dari Unibank,” tegas Chabibi Syaefuddin.

“Dalam transaksi Jual-Beli NCD antara Unibank dengan PT CMNP posisi PT Bhakti Investama atau MNC Group menjadi arranger terhadap keseluruhan transaksi tersebut,” Ungkapnya.

“Dan Broker (Perantara) dalam transaksi Jual-Beli pada dasarnya tidak bisa digugat secara langsung dalam sengketa Jual-Beli itu sendiri, karena gugatan harusnya ditujukan kepada Pihak Penjual atau Pembeli yang terikat langsung pada perjanjian. Jika gugatan hanya diajukan kepada Broker, Maka gugatan dianggap Salah pihak atau Cacat formil dan tidak dapat diterima, karena broker hanya fasilitator, bukan pihak dalam transaksi utama. Penyelesaian sengketa harus diselesaikan antara penjual dan pembeli yang bersengketa,” papar Chabibi Syaefuddin.

“Dimana hubungan hukum yang mengikat dan menimbulkan sengketa terkait NCD Unibank adalah antara penjual (PT Unibank ) dan pembeli (PT CMNP ), bukan antara Penjual/Pembeli dengan Broker (PT Bhakti Investama),” terangnya.

“Dengan PT CMNP Menggugat broker (PT Bhakti Investama). dalam sengketa jual beli NCD Unibank adalah kesalahan penentuan pihak dalam hukum perdata, yang dapat menyebabkan gugatan PT CMNP tidak dapat diproses,”pungkas Chabibi Syaefuddin.

Berita Terkait

Dalam Rapat Internal,Nena Terpilih Jadi Ketua Panitia Natal, DPW PETIR DKI Jakarta Matangkan Persiapan Agenda Organisasi
Koprabu Indonesia Law Firm Gelar Aksi Bakti Sosial “Berbagi Karya Menebar Bahagia” di Kemayoran
Golkar Jakarta Utara Gelar Musda XL Fokus Perkuat Soliditas dan Pelayanan Masyarakat
Transparansi Paket Jalan dan Trotoar Jakarta Utara Dipertanyakan, Masyarakat Desak Evaluasi Hingga Audit Anggaran
Tak Hanya Kredit Rumah, Layanan Harian Tuai Pujian, Kepuasan Capai 89%
Ada Papan Larangan, Sahabat Alam Hijau Desak Gakkum Periksa PT Ifishdeco Tbk
Perkuat Pemahaman Hukum Generasi Muda, BNN Jakarta Utara Sosialisasikan P4GN di SMAN 80 Jakarta
Bareskrim Tangkap Buron Penyelundup Hp Ilegal Rp 253M di Bandara Soetta

Berita Terkait

Sunday, 25 October 2026 - 20:12 WIB

Dalam Rapat Internal,Nena Terpilih Jadi Ketua Panitia Natal, DPW PETIR DKI Jakarta Matangkan Persiapan Agenda Organisasi

Wednesday, 21 October 2026 - 12:07 WIB

Koprabu Indonesia Law Firm Gelar Aksi Bakti Sosial “Berbagi Karya Menebar Bahagia” di Kemayoran

Saturday, 17 October 2026 - 16:56 WIB

Golkar Jakarta Utara Gelar Musda XL Fokus Perkuat Soliditas dan Pelayanan Masyarakat

Thursday, 15 October 2026 - 12:04 WIB

Transparansi Paket Jalan dan Trotoar Jakarta Utara Dipertanyakan, Masyarakat Desak Evaluasi Hingga Audit Anggaran

Monday, 12 October 2026 - 21:07 WIB

Ada Papan Larangan, Sahabat Alam Hijau Desak Gakkum Periksa PT Ifishdeco Tbk

Friday, 9 October 2026 - 16:33 WIB

Perkuat Pemahaman Hukum Generasi Muda, BNN Jakarta Utara Sosialisasikan P4GN di SMAN 80 Jakarta

Friday, 9 October 2026 - 16:06 WIB

Bareskrim Tangkap Buron Penyelundup Hp Ilegal Rp 253M di Bandara Soetta

Thursday, 8 October 2026 - 19:08 WIB

Anggaran Rp1,73 Miliar, Proyek Gedung Aki Tirem Jadi Sorotan: PWJU Desak Transparansi dan Akuntabilitas

Berita Terbaru