Parkir Liar dan PKL kuasai Boulevard Timur, Pelaku Usaha RW 12 Kelapa Gading Mengeluh Merugi

Saturday, 17 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

chakradetik.com // Jakarta Utara – Kemacetan hampir setiap hari terjadi di sepanjang Jalan Boulevard Timur, khususnya di depan Sekolah Al Azhar, Kelapa Gading. Kondisi ini diduga kuat akibat buruknya pengelolaan parkir serta penumpukan kendaraan roda empat saat aktivitas antar-jemput siswa.

Dampak kemacetan tersebut tidak hanya dirasakan oleh pengguna jalan, tetapi juga berimbas langsung terhadap pelaku usaha di sepanjang kawasan ruko RW 12, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading. Para pelaku usaha mengeluhkan menurunnya aktivitas ekonomi akibat akses yang terhambat dan kondisi lingkungan yang semakin semrawut.

Berdasarkan pantauan awak media, kawasan ruko di sepanjang Jalan Boulevard Timur terlihat kumuh, dipenuhi tumpukan sampah, serta maraknya pedagang kaki lima yang berjualan tepat di depan ruko dan berhadapan langsung dengan para pemilik usaha. Kondisi diperparah dengan sistem parkir yang dinilai tidak profesional, karena menggunakan sekat dari tambang plastik, sehingga mempersempit badan jalan dan memperparah kemacetan.

RN, salah satu pedagang kaki lima yang ditemui awak media di depan ruko, mengaku bahwa keberadaan mereka telah mendapat izin dari oknum yang mencatut nama Ketua RW 12.

“Kami diizinkan oleh oknum yang mengatasnamakan Ketua RW 12,” ujarnya.

Sementara itu, WH, pemerhati lingkungan, mempertanyakan sikap para pemangku kebijakan dan seluruh stakeholder di Kecamatan Kelapa Gading terkait persoalan ini. Ia menilai adanya pembiaran yang merugikan banyak pihak.

“Imbasnya sangat merugikan pengguna jalan, pelaku usaha, dan warga yang harus tepat waktu sampai ke tempat kerja. Kesan yang muncul, mereka tutup mata, atau bahkan ada dugaan menerima upeti,” tegas WH.

WH juga menambahkan bahwa persoalan ini merupakan problem klasik yang belum pernah diurai secara tuntas.

“Dampaknya dirasakan langsung oleh warga Kelapa Gading dan sekitarnya, namun hingga kini belum ada penyelesaian nyata,” tambahnya.

Hal senada disampaikan HB, Ketua PWJU, yang menekankan pentingnya duduk bersama seluruh stakeholder di wilayah Kecamatan Kelapa Gading.

“Permasalahan ini harus dibahas bersama untuk mencari solusi konkret, bukan sekadar foto bersama atau sidak yang hanya menjadi laporan ke pimpinan tanpa tindakan nyata,” ujarnya.

Tokoh sepuh Jakarta Utara, SS, juga menghimbau agar segera diadakan rapat koordinasi melibatkan seluruh pemangku kebijakan di Kecamatan Kelapa Gading.

“Harus segera dicari solusi agar kemacetan yang hampir setiap hari terjadi di depan Al Azhar dan dampaknya ke RW 12 bisa segera teratasi,” pungkasnya.

LANDASAN HUKUM (UU DAN PERATURAN TERKAIT)

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.

Pasal 106 ayat (1): Setiap orang wajib berperilaku tertib dan tidak membahayakan keselamatan lalu lintas.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pemanfaatan ruang jalan yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi

Mengatur larangan parkir di badan jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas.

Pengelolaan parkir harus dilakukan secara profesional dan berizin.

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Melarang penggunaan fasilitas umum dan badan jalan untuk kegiatan yang mengganggu ketertiban, termasuk parkir liar dan PKL tanpa izin.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penataan PKL

PKL hanya diperbolehkan berjualan di lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Berita Terkait

Dalam Rapat Internal,Nena Terpilih Jadi Ketua Panitia Natal, DPW PETIR DKI Jakarta Matangkan Persiapan Agenda Organisasi
Koprabu Indonesia Law Firm Gelar Aksi Bakti Sosial “Berbagi Karya Menebar Bahagia” di Kemayoran
Golkar Jakarta Utara Gelar Musda XL Fokus Perkuat Soliditas dan Pelayanan Masyarakat
Transparansi Paket Jalan dan Trotoar Jakarta Utara Dipertanyakan, Masyarakat Desak Evaluasi Hingga Audit Anggaran
Tak Hanya Kredit Rumah, Layanan Harian Tuai Pujian, Kepuasan Capai 89%
Ada Papan Larangan, Sahabat Alam Hijau Desak Gakkum Periksa PT Ifishdeco Tbk
Perkuat Pemahaman Hukum Generasi Muda, BNN Jakarta Utara Sosialisasikan P4GN di SMAN 80 Jakarta
Bareskrim Tangkap Buron Penyelundup Hp Ilegal Rp 253M di Bandara Soetta

Berita Terkait

Sunday, 25 October 2026 - 20:12 WIB

Dalam Rapat Internal,Nena Terpilih Jadi Ketua Panitia Natal, DPW PETIR DKI Jakarta Matangkan Persiapan Agenda Organisasi

Wednesday, 21 October 2026 - 12:07 WIB

Koprabu Indonesia Law Firm Gelar Aksi Bakti Sosial “Berbagi Karya Menebar Bahagia” di Kemayoran

Saturday, 17 October 2026 - 16:56 WIB

Golkar Jakarta Utara Gelar Musda XL Fokus Perkuat Soliditas dan Pelayanan Masyarakat

Thursday, 15 October 2026 - 12:04 WIB

Transparansi Paket Jalan dan Trotoar Jakarta Utara Dipertanyakan, Masyarakat Desak Evaluasi Hingga Audit Anggaran

Monday, 12 October 2026 - 21:07 WIB

Ada Papan Larangan, Sahabat Alam Hijau Desak Gakkum Periksa PT Ifishdeco Tbk

Friday, 9 October 2026 - 16:33 WIB

Perkuat Pemahaman Hukum Generasi Muda, BNN Jakarta Utara Sosialisasikan P4GN di SMAN 80 Jakarta

Friday, 9 October 2026 - 16:06 WIB

Bareskrim Tangkap Buron Penyelundup Hp Ilegal Rp 253M di Bandara Soetta

Thursday, 8 October 2026 - 19:08 WIB

Anggaran Rp1,73 Miliar, Proyek Gedung Aki Tirem Jadi Sorotan: PWJU Desak Transparansi dan Akuntabilitas

Berita Terbaru