chakradetik.com // Makassar Sabtu 6 desember 2025 Pemerintah Kota Makassar melalui tim gabungan Satpol PP dan Dinas Sosial melakukan razia di Jalan A. Pettarani, tepat di bawah flyover, terhadap sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai “relawan” penggalang dana. Mereka kedapatan meminta sumbangan kepada para pengendara dengan dalih membantu anak-anak penderita penyakit tertentu dan korban bencana. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, kelompok tersebut ternyata tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan kegiatan pengumpulan dana di area publik.
Razia ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan memastikan setiap aktivitas sosial berjalan sesuai aturan. Tim di lapangan menemukan sejumlah kotak sumbangan dan selebaran yang digunakan untuk menarik belas kasihan masyarakat. Berdasarkan keterangan petugas, kegiatan tersebut diduga mengarah pada praktik pungutan liar, karena tidak ada kejelasan lembaga, tidak terdapat surat tugas, serta tidak ada mekanisme pelaporan dana yang terkumpul.
Pemerintah Kota Makassar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap aksi penggalangan dana di jalan raya, serta memastikan bahwa setiap kegiatan amal berasal dari lembaga resmi dan transparan. Pemkot juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan berkala guna mencegah terjadinya penyalahgunaan nama kemanusiaan untuk kepentingan pribadi.
( Liong)





