Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur Harus Bertindak! Kasus Pencemaran Kebun Sawit Hampir Setahun Tak Kunjung Selesai

Tuesday, 9 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

chakradetik.com // Kutai Timur salasa 9 desember 2025 ,Sudah hampir satu tahun kasus dugaan pencemaran lingkungan yang merusak kebun sawit milik pak Taharuddin di Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kalimantan Timur, belum juga mendapatkan penyelesaian. Pencemaran ini diduga kuat disebabkan aktivitas pembangunan jalan hauling oleh PT Lancar Mandiri Abadi, subkontraktor PT Kaltim Nusantara Coal, yang menyebabkan lumpur dan aliran air masuk ke lahan perkebunan warga bahkan PT LMA setelah di adakan survei bersama pemilik kebun, dan Dinas Lingkungan hidup mereka mengakui bahwa lumpur dan air yang masuk kebun kelapa sawit pak Taharuddin adalah berasal dari PT Lancar Mandiri Abadi (LMA).

Salah Seorang warga Desa tepian Langsat D enisial sebagai pembeli buah sawit menyampaikan ,dulu sebelum masuk lumpur dan air mobil saya masuk melangsir kelapa sawit tapi sejak bulan Pebruari 2025 sudah tidak bisa karena lumpur nya hampir sampai lutut kasihan pak Taharuddin ungkapnya .

Sementara pemilik LBH Chakra Bersatu Habibah Binti Ganna sebagai pendamping  dari petani sawit sudah berulang kali menghubungi PT LMA tapi sampai berita ini di publikasikan belum ada jawaban.

Pak Taharuddin hanya meminta kepada PT LMA pertanggung jawaban berupa tali asi atau kompensasi karena sejak bulan dua (2) 2025 sejak PT Lancar Mandiri Abadi ( LMA) beroperasi lumpur dan air masuk ke kebun sawit dan itu sangat sangat merugikan saya .

Akibatnya, kebun sawit mengalami kerusakan signifikan, termasuk penurunan produktivitas panen yang berdampak langsung pada perekonomian petani. Meski sudah dilakukan dua kali mediasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur, proses tersebut berakhir tanpa keputusan dan perusahaan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban .

DLH Kutai Timur, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan mandat pengawasan lingkungan, dituntut untuk bertindak tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan wajib mencegah pencemaran (Pasal 69) dan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan (Pasal 87). DLH juga memiliki hak menjatuhkan sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin jika perusahaan terbukti lalai atau tidak mematuhi ketentuan (Pasal 76–82).

 

Masyarakat menilai tidak ada alasan lagi untuk menunda tindakan. DLH Kutai Timur harus menunjukkan keberpihakan pada perlindungan lingkungan dan memastikan perusahaan yang menyebabkan kerugian bertanggung jawab secara penuh dan apa bila masalah ini tidak bisa di selesaikan di Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur maka akan kami bawah ke Gakum pusat agar masyarakat yang terdampak lumpur PT Lancar Mandiri Abadi bisa mendapatkan haknya dan keadilan.

( Tim/red)

Berita Terkait

Membangun Kekuatan Maritim Sovereign : Langkah Strategis Danantara Menuju Indonesia 2045
KODIM 0502/JAKARTA UTARA GELAR KARYA BAKTI TNI AD DI MUSHOLA HUDA
Ayah Korban Minta Keadilan atas Kasus Dugaan Asusila di SDIT Juara
GEMA CITA Apresiasi Teknologi Hidrotermal Percepat Pengolahan Sampah Jakarta
LBH CHAKRA BERSATU Apresiasi Respons Polres Jakarta Utara,Kasus SPBU Walang Mulai Didalamnya
Roy Siregar Respons Cepat Aduan Atlet Terkait Parkir di GOR Rawa Badak Selatan
KAKI Laporkan Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Pluit ke KPK, Potensi Kerugian Negara Disebut Capai Rp94,8 Triliun
UP Gelanggang Jakarta Utara Apresiasi Kritik Masyarakat, Fasilitas GOR Rawa Badak Selatan Terus Dibenahi

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 23:28 WIB

Membangun Kekuatan Maritim Sovereign : Langkah Strategis Danantara Menuju Indonesia 2045

Wednesday, 13 May 2026 - 13:23 WIB

KODIM 0502/JAKARTA UTARA GELAR KARYA BAKTI TNI AD DI MUSHOLA HUDA

Tuesday, 12 May 2026 - 22:13 WIB

Ayah Korban Minta Keadilan atas Kasus Dugaan Asusila di SDIT Juara

Tuesday, 12 May 2026 - 10:34 WIB

LBH CHAKRA BERSATU Apresiasi Respons Polres Jakarta Utara,Kasus SPBU Walang Mulai Didalamnya

Monday, 11 May 2026 - 19:04 WIB

Roy Siregar Respons Cepat Aduan Atlet Terkait Parkir di GOR Rawa Badak Selatan

Friday, 8 May 2026 - 15:32 WIB

KAKI Laporkan Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Pluit ke KPK, Potensi Kerugian Negara Disebut Capai Rp94,8 Triliun

Friday, 8 May 2026 - 11:34 WIB

UP Gelanggang Jakarta Utara Apresiasi Kritik Masyarakat, Fasilitas GOR Rawa Badak Selatan Terus Dibenahi

Friday, 8 May 2026 - 08:26 WIB

GEMAH Desak Kejagung Usut Tuntas Korupsi Proyek Pembangunan RDF Rorotan Diduga Libatkan Eks Kadis LH DKI Jakarta Asep Kuswanto

Berita Terbaru

Uncategorized

KODIM 0502/JAKARTA UTARA GELAR KARYA BAKTI TNI AD DI MUSHOLA HUDA

Wednesday, 13 May 2026 - 13:23 WIB

Uncategorized

Ayah Korban Minta Keadilan atas Kasus Dugaan Asusila di SDIT Juara

Tuesday, 12 May 2026 - 22:13 WIB