DLH Kutai Timur Diminta Tegas Jalankan Wewenang Sesuai Undang-Undang

Monday, 15 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

chakradetik.com // Kutai Timur, 15 Desember 2025 Hingga saat ini, PT Lancar Mandiri Abadi (LMA) selaku subkontraktor Perusahaan KNC diduga belum memberikan kompensasi atau tali asih kepada seorang petani sawit bernama Taharuddin, meskipun dampak lingkungan akibat aktivitas perusahaan tersebut telah dilakukan survei bersama dan dibahas dalam forum mediasi yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur.

Padahal, berdasarkan hasil survei lapangan bersama antara pemilik kebun, perwakilan PT LMA, dan DLH Kutai Timur, aliran air dan lumpur yang masuk ke kebun sawit milik Taharuddin diduga berasal dari aktivitas pembangunan jalan hauling oleh PT LMA. Dampak yang ditimbulkan meliputi sekitar 75 pohon sawit terdampak, penurunan produksi, serta kerugian biaya pupuk dan gaji karyawan yang harus ditanggung selama hampir satu tahun.

Kronologi Permasalahan

Kasus ini bermula dari pengaduan Taharuddin sejak sekitar Februari 2025, terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembangunan jalan hauling oleh PT Lancar Mandiri Abadi (LMA). Aktivitas tersebut diduga menyebabkan aliran air dan lumpur masuk ke kebun sawit miliknya.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, DLH Kutai Timur mengundang para pihak untuk melakukan survei lapangan dan mediasi. Dalam proses tersebut, pihak PT LMA menawarkan kompensasi sebesar Rp28 juta, namun tawaran tersebut ditolak karena dinilai tidak sebanding dengan total kerugian yang dialami hampir selama satu tahun.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum tercapai kesepakatan, dan kompensasi yang layak belum diberikan kepada pihak petani.

Desakan Penegakan Hukum Lingkungan

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan yang diduga menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan wajib bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

Pasal 67 menyebutkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 69 ayat (1) melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 76 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah melalui DLH untuk menjatuhkan sanksi administratif, berupa:

1. Teguran tertulis

2. Paksaan pemerintah

3. Pembekuan izin lingkungan

4. Pencabutan izin lingkungan

Dengan dasar tersebut, DLH Kutai Timur didesak untuk bertindak tegas dan menjalankan kewenangannya sesuai undang-undang, termasuk memberikan peringatan keras (warning) kepada perusahaan yang diduga merusak lingkungan. Apabila perusahaan dinilai tidak kooperatif atau terus mengabaikan tanggung jawabnya, maka sanksi administratif hingga pencabutan izin patut dipertimbangkan.

Penutup

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan lingkungan hidup dan keadilan bagi masyarakat kecil, khususnya petani yang menggantungkan hidupnya dari hasil kebun sawit. Penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai hukum diharapkan dapat segera dilakukan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

( R Rumandan )

Berita Terkait

Membangun Kekuatan Maritim Sovereign : Langkah Strategis Danantara Menuju Indonesia 2045
KODIM 0502/JAKARTA UTARA GELAR KARYA BAKTI TNI AD DI MUSHOLA HUDA
Ayah Korban Minta Keadilan atas Kasus Dugaan Asusila di SDIT Juara
GEMA CITA Apresiasi Teknologi Hidrotermal Percepat Pengolahan Sampah Jakarta
LBH CHAKRA BERSATU Apresiasi Respons Polres Jakarta Utara,Kasus SPBU Walang Mulai Didalamnya
Roy Siregar Respons Cepat Aduan Atlet Terkait Parkir di GOR Rawa Badak Selatan
KAKI Laporkan Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Pluit ke KPK, Potensi Kerugian Negara Disebut Capai Rp94,8 Triliun
UP Gelanggang Jakarta Utara Apresiasi Kritik Masyarakat, Fasilitas GOR Rawa Badak Selatan Terus Dibenahi

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 23:28 WIB

Membangun Kekuatan Maritim Sovereign : Langkah Strategis Danantara Menuju Indonesia 2045

Wednesday, 13 May 2026 - 13:23 WIB

KODIM 0502/JAKARTA UTARA GELAR KARYA BAKTI TNI AD DI MUSHOLA HUDA

Tuesday, 12 May 2026 - 22:13 WIB

Ayah Korban Minta Keadilan atas Kasus Dugaan Asusila di SDIT Juara

Tuesday, 12 May 2026 - 10:34 WIB

LBH CHAKRA BERSATU Apresiasi Respons Polres Jakarta Utara,Kasus SPBU Walang Mulai Didalamnya

Monday, 11 May 2026 - 19:04 WIB

Roy Siregar Respons Cepat Aduan Atlet Terkait Parkir di GOR Rawa Badak Selatan

Friday, 8 May 2026 - 15:32 WIB

KAKI Laporkan Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Pluit ke KPK, Potensi Kerugian Negara Disebut Capai Rp94,8 Triliun

Friday, 8 May 2026 - 11:34 WIB

UP Gelanggang Jakarta Utara Apresiasi Kritik Masyarakat, Fasilitas GOR Rawa Badak Selatan Terus Dibenahi

Friday, 8 May 2026 - 08:26 WIB

GEMAH Desak Kejagung Usut Tuntas Korupsi Proyek Pembangunan RDF Rorotan Diduga Libatkan Eks Kadis LH DKI Jakarta Asep Kuswanto

Berita Terbaru

Uncategorized

KODIM 0502/JAKARTA UTARA GELAR KARYA BAKTI TNI AD DI MUSHOLA HUDA

Wednesday, 13 May 2026 - 13:23 WIB

Uncategorized

Ayah Korban Minta Keadilan atas Kasus Dugaan Asusila di SDIT Juara

Tuesday, 12 May 2026 - 22:13 WIB