chakradetik.com // Kutai Timur, 15 Desember 2025 Hingga saat ini, PT Lancar Mandiri Abadi (LMA) selaku subkontraktor Perusahaan KNC diduga belum memberikan kompensasi atau tali asih kepada seorang petani sawit bernama Taharuddin, meskipun dampak lingkungan akibat aktivitas perusahaan tersebut telah dilakukan survei bersama dan dibahas dalam forum mediasi yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur.
Padahal, berdasarkan hasil survei lapangan bersama antara pemilik kebun, perwakilan PT LMA, dan DLH Kutai Timur, aliran air dan lumpur yang masuk ke kebun sawit milik Taharuddin diduga berasal dari aktivitas pembangunan jalan hauling oleh PT LMA. Dampak yang ditimbulkan meliputi sekitar 75 pohon sawit terdampak, penurunan produksi, serta kerugian biaya pupuk dan gaji karyawan yang harus ditanggung selama hampir satu tahun.
Kronologi Permasalahan
Kasus ini bermula dari pengaduan Taharuddin sejak sekitar Februari 2025, terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembangunan jalan hauling oleh PT Lancar Mandiri Abadi (LMA). Aktivitas tersebut diduga menyebabkan aliran air dan lumpur masuk ke kebun sawit miliknya.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, DLH Kutai Timur mengundang para pihak untuk melakukan survei lapangan dan mediasi. Dalam proses tersebut, pihak PT LMA menawarkan kompensasi sebesar Rp28 juta, namun tawaran tersebut ditolak karena dinilai tidak sebanding dengan total kerugian yang dialami hampir selama satu tahun.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum tercapai kesepakatan, dan kompensasi yang layak belum diberikan kepada pihak petani.
Desakan Penegakan Hukum Lingkungan
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan yang diduga menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan wajib bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
Pasal 67 menyebutkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 69 ayat (1) melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 76 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah melalui DLH untuk menjatuhkan sanksi administratif, berupa:
1. Teguran tertulis
2. Paksaan pemerintah
3. Pembekuan izin lingkungan
4. Pencabutan izin lingkungan
Dengan dasar tersebut, DLH Kutai Timur didesak untuk bertindak tegas dan menjalankan kewenangannya sesuai undang-undang, termasuk memberikan peringatan keras (warning) kepada perusahaan yang diduga merusak lingkungan. Apabila perusahaan dinilai tidak kooperatif atau terus mengabaikan tanggung jawabnya, maka sanksi administratif hingga pencabutan izin patut dipertimbangkan.
Penutup
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan lingkungan hidup dan keadilan bagi masyarakat kecil, khususnya petani yang menggantungkan hidupnya dari hasil kebun sawit. Penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai hukum diharapkan dapat segera dilakukan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
( R Rumandan )





