Jurnalis Pemerhati Hukum Soroti Gugatan PT CMNP Terhadap MNC Terkait Kasus Jual – Beli NCD Unibank

Monday, 16 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chakaradetik.com – Jakarta – Dari hasil investigasi rekam jejak pemberitaan tentang Bank Unibank mendapat sorotan dari Jurnalis Pemerhati Hukum terkait kasus sengketa Hukum Jual – Beli NCD Unibank oleh PT CMNP. kata Jurnalis Pemerhati Hukum, Hilman Firmansyah dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, (16/2/2026).

Setelah dilakukan investigasi dengan metode penelitian dokumen-dokumen pemberitaan sejak tahun 80 – an didapati temuan temuan sebagai berikut:

“PT Bhakti Investama atau MNC Investama sejak Didirikan pada 2 November 1989, Awalnya fokus pada jasa sekuritas, perantara pedagang efek, dan penasehat investasi,” tegas Hilman.

“Dengan jelas PT Bhakti Investama ternyata merupakan Broker menjadi Perantara Jual-Beli surat-surat berharga, Dimana seperti produk Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang umumnya dilayani oleh perusahaan sekuritas, Bank Kustodian, atau Bank umum yang memiliki izin perantara pedagang efek. Dan NCD adalah instrumen pasar uang berupa deposito yang dapat dipindahtangankan, berbeda dari deposito konvensional. Dan Broker berperan memfasilitasi Jual – Beli instrumen pasar uang ini,” papar Hilman.

“Fakta bahwa NCD Unibank yang di beli oleh PT CMNP adalah sah dan legal, Bahwa NCD Itu merupakan simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Dan suku bunga sertifikat deposito dibayarkan
dimuka oleh Bank pada saat penerbitan sertifikat deposito dengan
cara memotong nominal yang seharusnya disetorkan oleh nasabah
kepada Bank yang menerbitkan (Diskonto),” terangnya.

“Artinya saat PT CMNP membeli NCD yang diterbitkan oleh Unibank sudah mendapatkan bunga di muka dari Unibank dengan cara memotong nominal yang seharusnya disetorkan oleh PT CMNP pada Bank Unibank dengan Total US$ 17 Juta dollar dari hasil penjualan MTN dan Obligasi yang diterbitkan oleh PT CMNP kepada Drosophila Enterprise, yang mana nantinya PT CMNP dari hasil membeli NCD Unibank tersebut akan mendapatkan pengembalian sebesar US $ 28 juta,” ungkapnya.

“Dan artinya Unibank sudah terima uang dari PT CMNP bukan Hary Tanoesoedibjo yang terima uang atau bukan PT Bhakti Investama yang terima uang, Tapi yang terima uang adalah Unibank,” ujar Hilman.

“Seandainya tidak ada kasus wesel ekspor Unibank yang melibatkan pengusaha Sukanto Tanoto terkait dugaan kredit macet senilai US$ 230 juta yang berujung pada likuidasi bank tersebut pada 29 Oktober tahun 2001, Maka PT CMNP akan mendapatkan hasil dari pembelian NCD Unibank pada dibayar pada bulan Mei 2002,” tambahnya.

“Sudah benar PT CMNP pada awal tahun 2004 menggugat Unibank dan BPPN dkk dan tidak menggugat Drosophila maupun PT Bhakti Investama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tetapi hasil gugatannya sampai ke Mahkamah Agung PT CMNP menelan kekalahan,” tegasnya.

“Dan saat tahun 2025 PT CMNP mengalihkan target gugatan kepada PT Bhakti Investama dan Hary Tanoesoedibjo yang posisi sebagai Broker-nya atau Arranger-nya. Dimana waktu itu Arranger-nya adalah PT Bhakti Investama yang hanya terima komisi saja,” ujarnya.

“Nah, ini jelas-jelas PT CMNP salah menetapkan Bhakti Investama sebagai Pihak tergugat,” tegas Hilman.

“Penelitian ini bukan untuk mempengaruhi jalannya persidangan dari kasus yang sedang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi informasi yang benar tentang asal mulanya terbitnya NCD Unibank tersebut,” pungkas Hilman Firmansyah.

Berita Terkait

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, S. I .Kom., S .H., M .H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru
MK TAK TEMUKAN BUKTI IJAZAH YANG JADI DASAR PENYETARAAN GIBRAN, GUGATAN TETAP TAK DITERIMA
JR Style Hadirkan Layanan Powercoating dan Painting untuk Beragam Jenis Motor
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Jadi Payung Baru Pekerja
Pimpinan Redaksi Chakradetik.com Sampaikan Pesan pada Hari Guru Sedunia 2026
Paulus Pinimet Pertanyakan Pembayaran Sisa Rp200 Juta Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana
Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 19:38 WIB

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, S. I .Kom., S .H., M .H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH

Tuesday, 6 October 2026 - 22:23 WIB

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

Tuesday, 6 October 2026 - 21:57 WIB

MK TAK TEMUKAN BUKTI IJAZAH YANG JADI DASAR PENYETARAAN GIBRAN, GUGATAN TETAP TAK DITERIMA

Tuesday, 6 October 2026 - 17:41 WIB

JR Style Hadirkan Layanan Powercoating dan Painting untuk Beragam Jenis Motor

Tuesday, 6 October 2026 - 17:08 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Jadi Payung Baru Pekerja

Monday, 5 October 2026 - 18:54 WIB

Pimpinan Redaksi Chakradetik.com Sampaikan Pesan pada Hari Guru Sedunia 2026

Sunday, 4 October 2026 - 14:37 WIB

Paulus Pinimet Pertanyakan Pembayaran Sisa Rp200 Juta Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana

Sunday, 4 October 2026 - 12:16 WIB

Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

Berita Terbaru