Pengamat Media Sosial: Gugatan PT CMNP Error In Persona Terhadap MNC

Thursday, 26 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chakradetik.com – Jakarta – Kamis, 26/02/2026 – PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka mengklaim kerugian materiil sebesar Rp 103,46 Triliun dan immateriil Sebesar Rp 16,38 Triliun dalam gugatannya akibat membeli NCD Unibank pada tahun 1999.

Proses Jual – Beli NCD antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan Unibank yang bertindak sebagai Broker/Arranger saat itu PT Bhakti Investama atau MNC sangat jelas. Kata Pengamat Media Sosial, Achmad Zaki dalam keterangannya kepada Wartawan di Jakarta Kamis, (26/2/2026).

“Lalu PT CMNP menggugat PT Bhakti Investama atau MNC karena NCD Unibank gagal dicairkan sejak tahun 2002 (Pasca krisis moneter/Unibank BBKU),” ungkap Achmad Zaki.

“Perspektif Hukum Perdata menyatakan Broker Jual-Beli surat berharga tidak bisa digugat langsung dalam Jual-Beli, Melainkan harus antara Penjual dan Pembeli (Unibank dan CMNP),” Tegas Achmad Zaki.

“Keterangan Pimpinan Cabang PT Bank Unibank tahun 1999-2001, Azhar Syarief dalam sidang Gugatan PT CMNP di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rabu, (26/11/2025) Menyatakan Bahwa PT Bhakti Investama hanya berperan sebagai Arranger atau Broker dalam transaksi Jual-Beli NCD Unibank tersebut, Sebab dalam dokumen surat transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) di tanda tangani oleh Bungsu W.Y., Wakil Presiden Direktur Unibank, dan Sugianto Tjahyana, Direktur Unibank,” terang Achmad Zaki.

“Dan tidak ada satu bukti atau fakta apapun, Bahwa PT Bhakti Investama atau MNC dan Harry Tanoesoedibjo adalah Pemilik NCD Unibank, Sebab pada dokumen Letter of Undertaking ( Pernyataan siap bertanggung jawab) pada Penerbitan Sertifikat Deposito (NCD) yang tertera tanda tangan Bungsu W.Y., Wakil Presiden Direktur Unibank, dan Sugianto Tjahyana, Direktur Unibank saat PT CMNP membeli NCD yang diterbitkan oleh Unibank,” tambahnya.

“Jadi Sudah sangat jelas, Bahwa sebagai Perantara PT Bhakti Investama tidak dapat dimintai Pertanggungjawaban apapun bila di kemudian hari Sertifikat Deposito Unibank ternyata bermasalah. Apalagi pada tahun 1999, Saat transaksi Jual-Beli surat berharga terjadi, Direksi Unibank telah membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab ( Letter of Undertaking) atas semua risiko yang timbul dari Penerbitan Sertifikat deposito. Kalau kemudian NCD itu bermasalah, Seharusnya yang digugat itu Unibank,” tegas Achmad Zaki.

“Justru ada dugaan korupsi dengan adanya kerugian negara yang muncul karena PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) tidak pernah membagikan deviden selama bertahun-tahun, yang diduga dalihnya adalah akibat transaksi membeli NCD Unibank itu oleh Komisaris dan Direksi dan juga tak mampu membayar hutangnya, Padahal dua pemegang sahamnya adalah Perusahaan milik negara, yakni PT Jasa Marga (17,8 Persen) dan PT Krakatau Steel (6 Persen),” papar Achmad Zaki.

“Kesimpulannya Gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding (dahulu PT Bhakti Investama) Terkait Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank senilai USD 28 Juta (Transaksi 1999) dinilai Cacat Formil karena salah sasaran. Broker/Arranger tidak memiliki hubungan hukum langsung, Sehingga gugatan dinilai Error in Persona,” pungkas Achmad Zaki.

Berita Terkait

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, S. I .Kom., S .H., M .H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru
MK TAK TEMUKAN BUKTI IJAZAH YANG JADI DASAR PENYETARAAN GIBRAN, GUGATAN TETAP TAK DITERIMA
JR Style Hadirkan Layanan Powercoating dan Painting untuk Beragam Jenis Motor
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Jadi Payung Baru Pekerja
Pimpinan Redaksi Chakradetik.com Sampaikan Pesan pada Hari Guru Sedunia 2026
Paulus Pinimet Pertanyakan Pembayaran Sisa Rp200 Juta Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana
Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 19:38 WIB

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, S. I .Kom., S .H., M .H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH

Tuesday, 6 October 2026 - 22:23 WIB

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

Tuesday, 6 October 2026 - 21:57 WIB

MK TAK TEMUKAN BUKTI IJAZAH YANG JADI DASAR PENYETARAAN GIBRAN, GUGATAN TETAP TAK DITERIMA

Tuesday, 6 October 2026 - 17:41 WIB

JR Style Hadirkan Layanan Powercoating dan Painting untuk Beragam Jenis Motor

Tuesday, 6 October 2026 - 17:08 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Jadi Payung Baru Pekerja

Monday, 5 October 2026 - 18:54 WIB

Pimpinan Redaksi Chakradetik.com Sampaikan Pesan pada Hari Guru Sedunia 2026

Sunday, 4 October 2026 - 14:37 WIB

Paulus Pinimet Pertanyakan Pembayaran Sisa Rp200 Juta Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana

Sunday, 4 October 2026 - 12:16 WIB

Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

Berita Terbaru