Ketum SMUK: CMNP Bisa Kalah, Gugatan ke MNC Asia Holding Salah Alamat

Sunday, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

chakradetik.com – Jakarta – Menyikapi dinamika persidangan tentang perkara gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk, sudah beberapa kali di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang terakhir di bulan Februari 2026 tepatnya di Hari Rabu tanggal 26 kemarin. Gugatan CMNP ini berkaitan dengan pengeluaran surat hutang atau dokumen hutang dari Unibank. Sampai dengan sidang terakhir tersebut PT MNC Asia Holding Tbk menghadirkan Ahli Hukum korporasi.

Ketua Umum Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK), Ahmad Zaki berpendapat mengenai gugatan itu salah alamat, karena yang mengeluarkan dokumen hutang tersebut adalah Unibank, Bukan Broker atau Pihak tengah yang mempertemukan antara CMNP dengan Unibank. kata Ketum SMUK, Ahmad Zaki dalam keterangannya pada wartawan Minggu, (5/4/2026).

“Pendapat Kami mengenai gugatan CMNP ke PT MNC Asia Holding itu Salah Gugatan atau bahasa hukumnya Error in Subjectum (Gugatan salah alamat), sepatutnya CMNP itu menggugat pembuat dokumen hutang.” ujar Zaki.

Zaki juga menambahkan Bahwa PT MNC Asia Holding Tbk (dulunya PT Bhakti Investama) selaku Pihak tengah tidak bisa dimintai pertanggung jawaban mengenai perihal keabsahan legitimasi penerbitan dokumen, Apabila dikemudian hari ada persoalan pada surat berharga tersebut.

Bahkan menurut Ahmad Zaki yang juga Pengamat Sosial dan Hukum ini, Gugatan yang dilayangkan oleh pihak PT CMNP ke PT MNC Asia Holding Tbk tersebut salah kaprah semuanya.

“Dan juga nantinya putusan majelis hakim itu akan memutuskan, bahwa Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) dikarenakan Error in Persona/Error in Subjectum,” Tegas Ahmad Zaki.

Begitu juga menurut banyak Pakar hukum di Indonesia sepertiAhli hukum korporasi Ariawan Gunadi dan Gayus Lumbuun menilai gugatan kurang pihak, seharusnya menggugat Bank Unibank sebagai Penerbit, Bukan MNC Asia Holding yang hanya bertindak sebagai Arranger (Fasilitator).

Ahli Hukum Korporasi, Ariawan Gunadi kembali menegaskan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persad Tbk (kode saham: CMNP) kepada PT MNC Asia Holding Tbk salah gugat. Pasalnya, tanggung jawab atas surat berharga seharusnya dibebankan pada Penerbit surat berharga, bukan kepada Arranger.

Sementara itu, Ahmad Zaki menambahkan Bahwa dalam persidangan MNC Asia Holding telah menyampaikan sebanyak 44 bukti surat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan transaksi tersebut adalah Jual-Beli, mematahkan dalil Tukar-Menukar yang diajukan CMNP.

Berita Terkait

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, S. I .Kom., S .H., M .H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru
MK TAK TEMUKAN BUKTI IJAZAH YANG JADI DASAR PENYETARAAN GIBRAN, GUGATAN TETAP TAK DITERIMA
JR Style Hadirkan Layanan Powercoating dan Painting untuk Beragam Jenis Motor
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Jadi Payung Baru Pekerja
Pimpinan Redaksi Chakradetik.com Sampaikan Pesan pada Hari Guru Sedunia 2026
Paulus Pinimet Pertanyakan Pembayaran Sisa Rp200 Juta Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana
Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 19:38 WIB

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, S. I .Kom., S .H., M .H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH

Tuesday, 6 October 2026 - 22:23 WIB

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

Tuesday, 6 October 2026 - 21:57 WIB

MK TAK TEMUKAN BUKTI IJAZAH YANG JADI DASAR PENYETARAAN GIBRAN, GUGATAN TETAP TAK DITERIMA

Tuesday, 6 October 2026 - 17:41 WIB

JR Style Hadirkan Layanan Powercoating dan Painting untuk Beragam Jenis Motor

Tuesday, 6 October 2026 - 17:08 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Jadi Payung Baru Pekerja

Monday, 5 October 2026 - 18:54 WIB

Pimpinan Redaksi Chakradetik.com Sampaikan Pesan pada Hari Guru Sedunia 2026

Sunday, 4 October 2026 - 14:37 WIB

Paulus Pinimet Pertanyakan Pembayaran Sisa Rp200 Juta Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana

Sunday, 4 October 2026 - 12:16 WIB

Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

Berita Terbaru