LBH MADAS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polsek Kenjeran, Desak Polisi Bertindak Tegas dan Transparan

Thursday, 25 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, 25 Juni 2026 – Kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat kini resmi dilaporkan ke Polsek Kenjeran. Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Madura Asli Sedarah (LBH MADAS Sedarah), seorang warga Surabaya bernama Moh Ali meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas peristiwa yang disebut terjadi secara bersama-sama dan menyebabkan penderitaan fisik maupun psikis terhadap korban.

Dalam surat pengaduan bernomor 065/SKS/LBH.MADAS/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, LBH MADAS menyebut telah melaporkan Siti Mutmainah dan sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan tersebut. Laporan itu diajukan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 262 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum korban, Asis, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin laporan ini berhenti sebatas administrasi semata. Mereka meminta kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Korban mengalami luka serius akibat tindakan yang dilakukan secara bersama-sama. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan main hakim sendiri. Aparat harus hadir memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Dalam laporannya, LBH MADAS juga mendesak Polsek Kenjeran untuk segera memanggil para pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam kejadian tersebut, mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil visum et repertum, serta menetapkan tersangka apabila unsur pidana telah terpenuhi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan tindak kekerasan yang dilakukan secara kolektif. Praktik pengeroyokan dinilai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan rendahnya penghormatan terhadap penyelesaian masalah melalui jalur yang sah.

LBH MADAS menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan. Mereka berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat kepolisian dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan pengeroyokan tersebut. Ketegasan penegakan hukum dinilai menjadi kunci untuk mencegah terulangnya tindakan serupa serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Berita Terkait

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, S. I .Kom., S .H., M .H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru
MK TAK TEMUKAN BUKTI IJAZAH YANG JADI DASAR PENYETARAAN GIBRAN, GUGATAN TETAP TAK DITERIMA
JR Style Hadirkan Layanan Powercoating dan Painting untuk Beragam Jenis Motor
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Jadi Payung Baru Pekerja
Pimpinan Redaksi Chakradetik.com Sampaikan Pesan pada Hari Guru Sedunia 2026
Paulus Pinimet Pertanyakan Pembayaran Sisa Rp200 Juta Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana
Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 19:38 WIB

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, S. I .Kom., S .H., M .H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH

Tuesday, 6 October 2026 - 22:23 WIB

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

Tuesday, 6 October 2026 - 21:57 WIB

MK TAK TEMUKAN BUKTI IJAZAH YANG JADI DASAR PENYETARAAN GIBRAN, GUGATAN TETAP TAK DITERIMA

Tuesday, 6 October 2026 - 17:41 WIB

JR Style Hadirkan Layanan Powercoating dan Painting untuk Beragam Jenis Motor

Tuesday, 6 October 2026 - 17:08 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Jadi Payung Baru Pekerja

Monday, 5 October 2026 - 18:54 WIB

Pimpinan Redaksi Chakradetik.com Sampaikan Pesan pada Hari Guru Sedunia 2026

Sunday, 4 October 2026 - 14:37 WIB

Paulus Pinimet Pertanyakan Pembayaran Sisa Rp200 Juta Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana

Sunday, 4 October 2026 - 12:16 WIB

Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

Berita Terbaru