LSM Poros Rawamangun Akan Laporkan Kepala UPT TPST Bantar Gebang, Desak Investigasi Menyeluruh Tragedi Longsor

Monday, 13 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Tragedi longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang menewaskan tujuh orang pada Maret 2026 masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Hingga kini, proses penegakan hukum dinilai belum sepenuhnya mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Atas dasar itu, LSM Poros Rawamangun menyatakan akan melaporkan Kepala Unit Pengelola TPST Bantar Gebang, Agung Pujo Winarko, kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan terkait dugaan tanggung jawab dalam pengelolaan TPST Bantar Gebang.

Ketua LSM Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto, mengatakan laporan resmi akan segera disampaikan sebagai bentuk dorongan agar proses hukum berjalan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.

“Kami akan mengadukan secara resmi Agung Pujo Winarko kepada pihak berwajib untuk diperiksa. Kami juga meminta Panitia Khusus (Pansus) Persampahan ikut melakukan investigasi secara menyeluruh atas peristiwa longsor yang menelan korban jiwa tersebut,” ujar Rudy kepada redaksi.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa longsor maut di TPST Bantar Gebang merupakan indikasi adanya kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah di Jakarta. Menurutnya, tragedi tersebut tidak boleh dipandang sebagai musibah biasa, melainkan harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola persampahan.

Menteri Lingkungan Hidup juga meminta agar unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didesak segera menghentikan praktik open dumping di TPST Bantar Gebang karena dinilai tidak lagi sejalan dengan prinsip pengelolaan sampah modern.

Dalam peristiwa tersebut, material sampah yang longsor menimpa kawasan permukiman warga dan mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia, termasuk pemilik warung dan seorang sopir truk yang berada di sekitar lokasi saat kejadian.

Dalam perkembangan penyidikan, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut menjadi salah satu langkah hukum yang telah dilakukan aparat penegak hukum. Namun, sejumlah pihak menilai penyelidikan masih perlu dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Agung Pujo Winarko.

Berdasarkan dokumen LHKPN periode pelaporan 2025 yang disampaikan pada 20 Maret 2026, total kekayaan Agung Pujo Winarko tercatat sebesar Rp4.387.064.654 setelah dikurangi utang sebesar Rp150 juta. Laporan tersebut mencatat kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai sekitar Rp3,7 miliar, termasuk tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar. Selain itu, tercantum pula kepemilikan kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Data LHKPN tersebut merupakan informasi administratif yang bersifat publik dan tidak dapat diartikan sebagai bukti adanya keterlibatan dalam dugaan tindak pidana.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Agung Pujo Winarko terkait rencana pelaporan yang akan dilakukan LSM Poros Rawamangun maupun pernyataan yang disampaikan organisasi tersebut.

Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp. Menanggapi pesan tersebut, Agung Pujo Winarko hanya memberikan jawaban singkat, “Selamat pagi Pak Gunawan, ada yang bisa saya bantu, Pak.”

Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penegakan hukum diharapkan dapat berlangsung secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.

Berita Terkait

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, S. I .Kom., S .H., M .H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru
MK TAK TEMUKAN BUKTI IJAZAH YANG JADI DASAR PENYETARAAN GIBRAN, GUGATAN TETAP TAK DITERIMA
JR Style Hadirkan Layanan Powercoating dan Painting untuk Beragam Jenis Motor
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Jadi Payung Baru Pekerja
Pimpinan Redaksi Chakradetik.com Sampaikan Pesan pada Hari Guru Sedunia 2026
Paulus Pinimet Pertanyakan Pembayaran Sisa Rp200 Juta Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana
Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 19:38 WIB

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, S. I .Kom., S .H., M .H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH

Tuesday, 6 October 2026 - 22:23 WIB

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

Tuesday, 6 October 2026 - 21:57 WIB

MK TAK TEMUKAN BUKTI IJAZAH YANG JADI DASAR PENYETARAAN GIBRAN, GUGATAN TETAP TAK DITERIMA

Tuesday, 6 October 2026 - 17:41 WIB

JR Style Hadirkan Layanan Powercoating dan Painting untuk Beragam Jenis Motor

Tuesday, 6 October 2026 - 17:08 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Jadi Payung Baru Pekerja

Monday, 5 October 2026 - 18:54 WIB

Pimpinan Redaksi Chakradetik.com Sampaikan Pesan pada Hari Guru Sedunia 2026

Sunday, 4 October 2026 - 14:37 WIB

Paulus Pinimet Pertanyakan Pembayaran Sisa Rp200 Juta Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana

Sunday, 4 October 2026 - 12:16 WIB

Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

Berita Terbaru