Diduga Terjadi Intimidasi hingga Pemotongan Honor PJLP, Oknum Kasatpel LH Kecamatan Penjaringan Dilaporkan

Saturday, 8 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara – Dugaan tindakan intimidasi, ancaman pemecatan, hingga pemotongan honor terhadap sejumlah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Satuan Pelaksana (Satpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, mencuat ke publik.

Berdasarkan keterangan yang diterima media dari sejumlah sumber, dugaan perlakuan tersebut dilakukan oleh oknum Kepala Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan berinisial FR. Para pekerja mengaku kerap mendapat tekanan saat menjalankan tugas, mulai dari dimarahi tanpa alasan yang jelas, diperlakukan pilih kasih, hingga diintimidasi dengan ancaman pemecatan apabila tidak mengikuti perintah atasannya.

Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah mengalami pemotongan honor sekitar Rp5 juta dari gaji sebesar Rp7,6 juta tanpa penjelasan yang jelas. Menurutnya, pemotongan honor juga disebut terjadi hampir setiap bulan dengan alasan yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka.

“Kami selalu merasa tertekan. Sedikit saja dianggap salah langsung dimarahi dan diancam akan dipecat. Honor juga sering dipotong tanpa penjelasan yang jelas,” ujar salah seorang sumber.

Selain itu, muncul pula dugaan bahwa oknum pejabat tersebut memiliki lebih dari satu usaha lapak, di antaranya disebut berada di kawasan Kapuk. Dugaan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari pemeriksaan oleh instansi yang berwenang apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum Komite Penyelamat Lingkungan (KPL), Jamaluddin Hadam, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif.

“Apabila laporan yang disampaikan para pekerja benar, maka tindakan intimidasi, ancaman pemecatan, maupun dugaan pemotongan honor tanpa dasar yang jelas merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai aturan. Kami meminta seluruh laporan diperiksa secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan kepada para pelapor agar tidak mengalami intimidasi lanjutan,” kata Jamaluddin Hadam.

Menurut Jamaluddin, setiap aparatur maupun pejabat publik harus menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta menghormati hak-hak pekerja.

“Kami tidak ingin ada penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pelayanan publik. Oleh karena itu, kami mendesak Inspektorat dan aparat pengawas internal segera melakukan audit dan klarifikasi terhadap seluruh dugaan yang berkembang. Jika nantinya terbukti terdapat pelanggaran, maka sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Sejumlah PJLP berharap Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap berbagai dugaan tersebut. Mereka juga meminta adanya perlindungan bagi para pelapor selama proses pemeriksaan berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan berinisial FR belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai dugaan tersebut. Media masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

Berita Terkait

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, S. I .Kom., S .H., M .H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru
MK TAK TEMUKAN BUKTI IJAZAH YANG JADI DASAR PENYETARAAN GIBRAN, GUGATAN TETAP TAK DITERIMA
JR Style Hadirkan Layanan Powercoating dan Painting untuk Beragam Jenis Motor
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Jadi Payung Baru Pekerja
Pimpinan Redaksi Chakradetik.com Sampaikan Pesan pada Hari Guru Sedunia 2026
Paulus Pinimet Pertanyakan Pembayaran Sisa Rp200 Juta Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana
Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 19:38 WIB

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, S. I .Kom., S .H., M .H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH

Tuesday, 6 October 2026 - 22:23 WIB

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

Tuesday, 6 October 2026 - 21:57 WIB

MK TAK TEMUKAN BUKTI IJAZAH YANG JADI DASAR PENYETARAAN GIBRAN, GUGATAN TETAP TAK DITERIMA

Tuesday, 6 October 2026 - 17:41 WIB

JR Style Hadirkan Layanan Powercoating dan Painting untuk Beragam Jenis Motor

Tuesday, 6 October 2026 - 17:08 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Jadi Payung Baru Pekerja

Monday, 5 October 2026 - 18:54 WIB

Pimpinan Redaksi Chakradetik.com Sampaikan Pesan pada Hari Guru Sedunia 2026

Sunday, 4 October 2026 - 14:37 WIB

Paulus Pinimet Pertanyakan Pembayaran Sisa Rp200 Juta Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana

Sunday, 4 October 2026 - 12:16 WIB

Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

Berita Terbaru