IDM Minta Publik Tak Terburu-buru Menyimpulkan Keterlibatan Djaka Budhi dalam Kasus Blueray

Wednesday, 2 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – 2 September 2026 – Dewan Pembina Indonesia Development Monitoring (IDM), Dr. Maruly Hendra Utama, meminta publik dan media untuk tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan Blueray Cargo.

Pernyataan tersebut disampaikan Maruly merespons pemberitaan yang mengaitkan nama Djaka Budhi Utama dengan perkara tersebut. Menurutnya, munculnya nama seseorang dalam konstruksi penyidikan maupun persidangan tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana.

“Publik harus bisa membedakan antara disebut, diduga, diperiksa, menjadi saksi, dan terbukti melakukan tindak pidana. Ini merupakan persoalan hukum yang harus ditempatkan secara proporsional,” ujar Dewan Pembina IDM, Maruly Hendra Utama dalam keterangan tertulisnya kepada Media pada Rabu, (2/9/2026).

Ia menilai pemberitaan mengenai perkara hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Terlebih, perkara dugaan korupsi merupakan proses hukum yang pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Jangan sampai pemberitaan yang masih berupa konstruksi perkara kemudian dipersepsikan oleh masyarakat sebagai sebuah putusan hukum. Itu dua hal yang berbeda,” kata Maruly.

*Jangan Bangun Kesimpulan dari Potongan Informasi*

Maruly juga menyoroti pentingnya melihat perkara secara utuh. Menurut dia, informasi mengenai pertemuan antara seorang pejabat dengan pihak swasta tidak secara otomatis dapat dimaknai sebagai bukti adanya penerimaan suap.

“Pertemuan antara pejabat dan pengusaha bisa terjadi dalam berbagai konteks. Karena itu, substansi pertemuan, siapa yang hadir, apa yang dibicarakan, serta apakah ada hubungan langsung dengan dugaan transaksi pidana harus dibuktikan secara terang,” ujar Maruly.

Ia menambahkan, demikian pula dengan penggunaan kode atau penyebutan nama seseorang dalam kesaksian. Semua itu harus diuji melalui alat bukti dan proses persidangan.

“Kalau ada seseorang yang menyebut kode tertentu dikaitkan dengan nama pejabat tertentu, maka itu harus diuji. Siapa yang memberikan instruksi, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, kapan, di mana, dan bagaimana aliran uangnya. Jangan hanya mengambil satu bagian informasi lalu membangun kesimpulan keseluruhan,” tegas Maruly.

*KPK Tetap Harus Diberi Ruang Membuktikan*

Menurut Maruly, kritik terhadap pemberitaan mengenai perkara Djaka Budhi bukan berarti lembaga IDM membela praktik korupsi atau menghalangi proses hukum.

Sebaliknya, ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara transparan dan profesional.

“Kami mendukung KPK mengungkap perkara ini sampai tuntas. Kalau memang ada bukti tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi kalau belum terbukti, jangan sampai seseorang sudah dihukum oleh opini publik sebelum proses hukumnya selesai,” kata Maruly.

Ia juga meminta semua pihak menghormati proses penyidikan dan persidangan serta memberikan kesempatan kepada pihak yang namanya disebut untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.

“Penegakan hukum yang kuat justru adalah penegakan hukum yang mampu membuktikan setiap tuduhan secara objektif. Negara hukum tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi,” imbuh Maruly.

*Media Diminta Berimbang*

Maruly mengingatkan media massa agar tetap menjaga prinsip keberimbangan dalam memberitakan perkara yang melibatkan pejabat publik.

Menurutnya, Masyarakat memang berhak mengetahui perkembangan perkara dugaan korupsi. Namun, hak publik memperoleh informasi harus berjalan beriringan dengan kewajiban media menyajikan informasi secara akurat, proporsional, dan tidak menghakimi.

“Kalau ada berita yang menyebut nama seseorang dalam perkara hukum, Maka harus jelas status hukumnya. Jangan sampai judul atau narasi berita membuat pembaca menangkap kesan bahwa yang bersangkutan sudah terbukti melakukan tindak pidana, padahal proses hukumnya masih berjalan,” jelas Maruly.

Maruly berharap perkara Blueray dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di lingkungan kepabeanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kita ingin pemberantasan korupsi berjalan tegas, tetapi juga adil. Jangan ada yang kebal hukum, tetapi jangan pula ada orang yang diposisikan bersalah sebelum pembuktian selesai,” pungkas Maruly Hendra Utama.

IDM menegaskan bahwa proses hukum harus dikawal secara objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, transparansi, dan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.

Berita Terkait

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, S. I .Kom., S .H., M .H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru
MK TAK TEMUKAN BUKTI IJAZAH YANG JADI DASAR PENYETARAAN GIBRAN, GUGATAN TETAP TAK DITERIMA
JR Style Hadirkan Layanan Powercoating dan Painting untuk Beragam Jenis Motor
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Jadi Payung Baru Pekerja
Pimpinan Redaksi Chakradetik.com Sampaikan Pesan pada Hari Guru Sedunia 2026
Paulus Pinimet Pertanyakan Pembayaran Sisa Rp200 Juta Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana
Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 19:38 WIB

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, S. I .Kom., S .H., M .H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH

Tuesday, 6 October 2026 - 22:23 WIB

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

Tuesday, 6 October 2026 - 21:57 WIB

MK TAK TEMUKAN BUKTI IJAZAH YANG JADI DASAR PENYETARAAN GIBRAN, GUGATAN TETAP TAK DITERIMA

Tuesday, 6 October 2026 - 17:41 WIB

JR Style Hadirkan Layanan Powercoating dan Painting untuk Beragam Jenis Motor

Tuesday, 6 October 2026 - 17:08 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Jadi Payung Baru Pekerja

Monday, 5 October 2026 - 18:54 WIB

Pimpinan Redaksi Chakradetik.com Sampaikan Pesan pada Hari Guru Sedunia 2026

Sunday, 4 October 2026 - 14:37 WIB

Paulus Pinimet Pertanyakan Pembayaran Sisa Rp200 Juta Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana

Sunday, 4 October 2026 - 12:16 WIB

Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

Berita Terbaru