Permintaan Maaf Terbuka Komite Anti Korupsi Indonesia Kepada Pemegang Saham PT CMNP, Jusuf Hamka dan Keluarga

Friday, 2 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta –  Chakradetik.com – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui Sekretaris Jenderal, Anshor Mu’min yang tertanggal pada 2 Agustus 2026 menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Pemegang Saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka beserta keluarga, dan Kuasa hukumnya terkait pernyataan dugaan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan pengelolaan Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Pluit untuk periode 2022-2060.

Dalam pernyataan terbuka yang disampaikan secara tertulis kepada wartawan di Jakarta, pada Jumat, (2/10/2026), Sekretaris Jenderal, Anshor Mu’min menyatakan Komite Anti Korupsi Indonesia mencabut seluruh pernyataan yang pernah disampaikan melalui media mainstream maupun media sosial terkait dugaan korupsi dalam proses perpanjangan pengelolaan jalan tol tersebut.

KAKI yang sebelumnya bertindak sebagai Pelapor dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menyatakan bahwa berdasarkan pandangan organisasi tersebut, proses perpanjangan pengelolaan jalan tol oleh PT CMNP tidak mengandung permasalahan maupun tindak pidana korupsi.

Anshor menyebut, Pemeriksaan yang dilakukan Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap dugaan korupsi tersebut tidak berlanjut ke proses berikutnya.

Atas hal itu, KAKI menyatakan tidak terdapat tindak pidana korupsi dalam kasus perpanjangan pengelolaan jalan tol tersebut.

“Kami atas nama Komite Anti Korupsi Indonesia menyatakan bahwa proses perpanjangan pengelolaan jalan tol tersebut tidak ada dan bersih dari masalah serta kejahatan korupsi,” demikian pernyataan Anshor Mu’min selaku Sekjen KAKI.

Meski demikian, KAKI juga mendesak Kejaksaan Agung untuk menyampaikan secara tegas dan terbuka kepada masyarakat bahwa tidak terdapat tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

KAKI turut meminta agar Kejagung memberikan surat pernyataan resmi terkait tidak adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PT CMNP.
Atas peristiwa tersebut, Anshor Mu’min menyampaikan Permohonan maaf sebesar-besarnya kepada PT CMNP, Jusuf Hamka beserta seluruh keluarga, serta Tim kuasa hukum atas pernyataan dan pemberitaan mengenai dugaan korupsi yang sebelumnya disampaikan oleh KAKI.

Selain mencabut seluruh pernyataan sebelumnya, KAKI juga mengimbau para pemegang saham publik PT CMNP agar tetap melihat perusahaan tersebut sebagai entitas yang menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

KAKI menilai pengelolaan PT CMNP telah menerapkan prinsip tata kelola yang terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Organisasi tersebut juga menyatakan dukungan penuh terhadap PT CMNP untuk terus berkembang dan menjadi salah satu model perusahaan swasta yang bersih dari korupsi dalam mendukung pembangunan Indonesia.

Dalam pernyataan yang sama, KAKI turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, khususnya Jampidsus, atas pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap laporan dugaan korupsi tersebut.

KAKI menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi organisasi untuk mencabut seluruh pernyataan yang sebelumnya disampaikan kepada publik mengenai dugaan korupsi PT CMNP, Jusuf Hamka, dan keluarganya dalam perkara perpanjangan pengelolaan Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Pluit.

Pernyataan terbuka tersebut disampaikan Sekjen KAKI Anshor Mu’min sebagai bentuk klarifikasi sekaligus permintaan maaf kepada pihak-pihak yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Pernyataan surat terbuka ini tertanggal 2 Agustus 2026 tercatat dalam surat tersebut.

Berita Terkait

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, S. I .Kom., S .H., M .H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru
MK TAK TEMUKAN BUKTI IJAZAH YANG JADI DASAR PENYETARAAN GIBRAN, GUGATAN TETAP TAK DITERIMA
JR Style Hadirkan Layanan Powercoating dan Painting untuk Beragam Jenis Motor
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Jadi Payung Baru Pekerja
Pimpinan Redaksi Chakradetik.com Sampaikan Pesan pada Hari Guru Sedunia 2026
Paulus Pinimet Pertanyakan Pembayaran Sisa Rp200 Juta Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana
Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 19:38 WIB

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, S. I .Kom., S .H., M .H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH

Tuesday, 6 October 2026 - 22:23 WIB

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

Tuesday, 6 October 2026 - 21:57 WIB

MK TAK TEMUKAN BUKTI IJAZAH YANG JADI DASAR PENYETARAAN GIBRAN, GUGATAN TETAP TAK DITERIMA

Tuesday, 6 October 2026 - 17:41 WIB

JR Style Hadirkan Layanan Powercoating dan Painting untuk Beragam Jenis Motor

Tuesday, 6 October 2026 - 17:08 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Jadi Payung Baru Pekerja

Monday, 5 October 2026 - 18:54 WIB

Pimpinan Redaksi Chakradetik.com Sampaikan Pesan pada Hari Guru Sedunia 2026

Sunday, 4 October 2026 - 14:37 WIB

Paulus Pinimet Pertanyakan Pembayaran Sisa Rp200 Juta Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana

Sunday, 4 October 2026 - 12:16 WIB

Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

Berita Terbaru