TRCPPA Harapkan Keterbukaan Informasi dalam Penanganan Kasus TPKS DPO

Thursday, 5 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gambar Ilustrasi

Jakarta, Kamis (5/2/2026) – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA) menyampaikan perhatian terhadap perkembangan penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan terduga pelaku berinisial AJ, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 November 2025 dan hingga saat ini belum ditemukan.

Ketua Nasional TRCPPA, Jeny Claudya Lumowa, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas penetapan tersangka pada 25 Oktober 2024 serta penerbitan status DPO. TRCPPA menilai langkah tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang perlu dihormati.

Namun demikian, TRCPPA berharap adanya penyampaian informasi yang lebih terbuka kepada publik terkait langkah-langkah pencarian yang telah dan sedang dilakukan, guna menghindari munculnya persepsi yang beragam di tengah masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.

TRCPPA juga mencermati materi publikasi DPO yang beredar di ruang publik, khususnya terkait foto yang ditampilkan dalam kondisi tidak jelas. Menurut TRCPPA, kejelasan informasi publik, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum, berpotensi membantu partisipasi masyarakat dalam mendukung proses penegakan hukum.

Klarifikasi dari Kepolisian

Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi awak media mengenai pemberitaan yang berkembang, Kompol Ni Luh Sri Arsini memberikan penjelasan bahwa pembluran foto terduga pelaku yang telah berstatus DPO dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengacu pada KUHAP yang baru, yakni Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang mengatur bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kompol Ni Luh Sri Arsini juga menyampaikan bahwa pihak penyidik telah melakukan upaya pencarian sesuai prosedur, termasuk mendatangi alamat tempat tinggal terduga pelaku.

“Terkait kunjungan ke alamat terduga pelaku, pihak penyidik telah mendatangi rumah yang bersangkutan,” tambahnya.

Harapan terhadap Penanganan Kasus
TRCPPA menilai klarifikasi dari kepolisian sebagai bagian penting dari penyampaian informasi yang berimbang kepada publik. TRCPPA berharap komunikasi antara aparat penegak hukum, korban, dan masyarakat dapat terus ditingkatkan agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Perkara ini melibatkan korban berinisial FTP, yang hingga kini masih menantikan kepastian hukum. TRCPPA menegaskan pentingnya penanganan perkara TPKS yang berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban, sesuai dengan prinsip keadilan dan peraturan perundang-undangan.

Imbauan kepada Masyarakat

TRCPPA mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait perkara ini. Dukungan moral kepada korban dan kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dinilai penting untuk menjaga kondusivitas dan keadilan bagi semua pihak.

Penutup

TRCPPA berharap penanganan perkara ini dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat kualitas penegakan hukum terhadap kasus TPKS, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik melalui penyampaian informasi yang akurat dan proporsional.

Informasi lebih lanjut:
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA)
Email: humastrcppa@gmail.com
Hotline: 0821-2332-2612

Berita Terkait

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, S. I .Kom., S .H., M .H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru
MK TAK TEMUKAN BUKTI IJAZAH YANG JADI DASAR PENYETARAAN GIBRAN, GUGATAN TETAP TAK DITERIMA
JR Style Hadirkan Layanan Powercoating dan Painting untuk Beragam Jenis Motor
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Jadi Payung Baru Pekerja
Pimpinan Redaksi Chakradetik.com Sampaikan Pesan pada Hari Guru Sedunia 2026
Paulus Pinimet Pertanyakan Pembayaran Sisa Rp200 Juta Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana
Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 19:38 WIB

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, S. I .Kom., S .H., M .H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH

Tuesday, 6 October 2026 - 22:23 WIB

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

Tuesday, 6 October 2026 - 21:57 WIB

MK TAK TEMUKAN BUKTI IJAZAH YANG JADI DASAR PENYETARAAN GIBRAN, GUGATAN TETAP TAK DITERIMA

Tuesday, 6 October 2026 - 17:41 WIB

JR Style Hadirkan Layanan Powercoating dan Painting untuk Beragam Jenis Motor

Tuesday, 6 October 2026 - 17:08 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Jadi Payung Baru Pekerja

Monday, 5 October 2026 - 18:54 WIB

Pimpinan Redaksi Chakradetik.com Sampaikan Pesan pada Hari Guru Sedunia 2026

Sunday, 4 October 2026 - 14:37 WIB

Paulus Pinimet Pertanyakan Pembayaran Sisa Rp200 Juta Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana

Sunday, 4 October 2026 - 12:16 WIB

Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

Berita Terbaru