Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara Desak Kadis Bina marga DKI Jakarta Segera di Copot dan Pidana Terkait Kasus Jalan Berlubang

Friday, 20 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Chakradetik.com – Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara Desak Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo segera di Copot dan dipidana Terkait kasus Penyelenggara jalan provinsi yang lalai memperbaiki jalan rusak atau berlubang hingga menyebabkan kematian pengguna jalan. Kata Koordinator Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara (KMHN), Jimmy
dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, (20/2/2026).

Jimmy menegaskan bahwa Terkait kasus ini Dinas Bina marga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 273 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut sanksi dan ketentuan hukumnya:

Sanksi Kematian:

Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000.
Kewajiban Penyelenggara: Berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ, penyelenggara jalan (pemerintah pusat/daerah) wajib segera memperbaiki jalan rusak.

Jika perbaikan belum dapat dilakukan, mereka wajib memberi tanda atau rambu peringatan pada jalan tersebut.

Sanksi Tanpa Kecelakaan:

Jika penyelenggara jalan membiarkan jalan rusak tanpa memasang rambu peringatan (meskipun belum terjadi kecelakaan), mereka tetap dapat dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp 1.500.000.

“Selain tuntutan pidana, Keluarga korban juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata berupa Ganti Kerugian atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pemprov DKI Jakarta,” ungkap Jimmy.

“Dinas Bina marga harus bertanggung jawab terhadap jalan berlubang.
Fenomena jalan berlubang seharusnya menjadi pelecut dan pembelajaran semua pihak untuk pembenahan total merekonstruksi dan rehabilitasi jalan agar lebih memenuhi standar teknis dan keselamatan,” tegas Jimmy.

“Miris, rasanya jika jalan raya kota Jakarta bak menjadi mesin pembunuh. Pasalnya, mengacu pada data Jasa Raharja (2024), tak kurang dari 25 ribu orang Indonesia nyawanya melayang di jalan raya setiap tahunnya karena kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Pemicunya berbagai macam musabab, salah satunya adalah faktor jalan berlubang melibatkan pengguna sepeda motor,” terang Jimmy.

Beberapa bulan terakhir, terjadinya lakalantas faktor jalan berlubang. Bahkan, dari maraknya jalan berlubang itu bukan hanya memicu lakalantas dengan korban luka ringan dan atau luka berat, tetapi sudah mencapai tingkat kegawatan yang klimaks yakni fatal alias kematian bagi pengguna jalan. Beberapa kasus korban meninggal akibat jalan berlubang contohnya pelajar meninggal dunia akibat jalan berlubang di jalan Matraman, Jakarta Timur pada tanggal (9/2/2026).

Bahkan tragisnya jalan berlubang itu terjadi di jalan provinsi DKI Jakarta, Jalan berlubang di jalan provinsi sejatinya tak bisa ditoleransi. Namun faktanya fenomena jalan berlubang marak di jalan arteri Jakarta.

“Kami juga meminta Kejajsaan Tinggi DKI Jakarta untuk memeriksa Anggaran jalan milyaran di Dinas Bina marga yang diduga tidak sesuai penggunaannya,” pungkas Jimmy.

Berita Terkait

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, S. I .Kom., S .H., M .H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru
MK TAK TEMUKAN BUKTI IJAZAH YANG JADI DASAR PENYETARAAN GIBRAN, GUGATAN TETAP TAK DITERIMA
JR Style Hadirkan Layanan Powercoating dan Painting untuk Beragam Jenis Motor
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Jadi Payung Baru Pekerja
Pimpinan Redaksi Chakradetik.com Sampaikan Pesan pada Hari Guru Sedunia 2026
Paulus Pinimet Pertanyakan Pembayaran Sisa Rp200 Juta Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana
Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 19:38 WIB

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, S. I .Kom., S .H., M .H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH

Tuesday, 6 October 2026 - 22:23 WIB

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

Tuesday, 6 October 2026 - 21:57 WIB

MK TAK TEMUKAN BUKTI IJAZAH YANG JADI DASAR PENYETARAAN GIBRAN, GUGATAN TETAP TAK DITERIMA

Tuesday, 6 October 2026 - 17:41 WIB

JR Style Hadirkan Layanan Powercoating dan Painting untuk Beragam Jenis Motor

Tuesday, 6 October 2026 - 17:08 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Jadi Payung Baru Pekerja

Monday, 5 October 2026 - 18:54 WIB

Pimpinan Redaksi Chakradetik.com Sampaikan Pesan pada Hari Guru Sedunia 2026

Sunday, 4 October 2026 - 14:37 WIB

Paulus Pinimet Pertanyakan Pembayaran Sisa Rp200 Juta Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana

Sunday, 4 October 2026 - 12:16 WIB

Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

Berita Terbaru