Tiga Organisasi Ajukan Amicus Curiae Dalam Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina di Pengadilan Negeri Jakpus

Wednesday, 25 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chakradetik.com – Jakarta – Tiga Organisasi sambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengajukan Amicus Curiae, Organisasi tersebut yakni: Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) diwakili Sekjendnya, Anshor Mumin, Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) diwakili Mantan Ketua PMII Tulungagung, Chabibi Syaefuddin dan Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Gatot Sugihana, Ketiga perwakilan ini hadir memberikan masukan pada Majelis Hakim Tipikor dengan mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam kasus dugaan Korupsi Tata Kelola minyak mentah Pertamina sebagai bentuk dukungan pada Pemberantasan Korupsi di Indonesia. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, (25/2/2026).

Amicus curiae itu diserahkan ke Majelis Hakim Tipikor yang menyidangkan kasus dugaan Korupsi Tata Kelola niaga minyak mentah di Pertamina, Amicus Curiae secara simbolis oleh perwakilan dari masing-masing Organisasi diserahkan ke Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Amicus Curiae ini juga di layangkan kepada Para Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) oleh Ketiga organisasi tersebut.

Berdasarkan Kronologi kasus tersebut, Ketiga organisasi tersebut menyatakan, Bahwa Para Tersangka yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur PT Pertamina Internasional Shipping, Yoki Firnandi (YK), dan Vice President Feedstock Management PT KPI, Agus Purwono (AP) diduga melakukan pengkondisian dalam rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang minyak dalam negeri, Sehingga kebutuhan minyak dipenuhi melalui impor.

Produksi minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan domestik ditolak, dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak ekonomis, lalu diekspor, yang kemudian memicu impor minyak mentah dan produk kilang dengan harga lebih tinggi.

Tindakan ini memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Yaitu Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, Orang lain, atau Korporasi serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 193,7 Triliun.

Selain itu, perbuatan ini juga memenuhi unsur Pasal 3, yakni Penyalahgunaan kewenangan atau Jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang terbukti dari manipulasi pengadaan dan kerjasama dengan Broker seperti pihak swasta, termasuk Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW), dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede (GRJ).

Tersangka dugaan korupsi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) juga melakukan pengadaan produk kilang dengan membeli Ron 90 (Pertalite) tetapi mencatatnya sebagai Ron 92 (Pertamax), lalu melakukan blending di Depo untuk menjadi Ron 92, yang jelas melanggar ketentuan.

Sementara itu, Tersangka Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi (YK) melakukan Mark-Up harga impor minyak mentah dan produk kilang sebesar 13–15%, menguntungkan broker PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR). Tindakan ini semakin memperkuat adanya perbuatan korupsi yang terorganisasi.

Perkara Tata Kelola minyak mentah ini memiliki dimensi strategis karena menyangkut:

• Ketahanan energi nasional;

• Stabilitas fiskal dan beban APBN;

• Kepercayaan publik terhadap BUMN sebagai pengelola sumber daya strategis;

• Integritas tata kelola sektor energi nasional.

“Putusan dalam perkara ini tidak hanya berdampak pada para terdakwa, Tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap standar akuntabilitas pengelolaan sumber daya negara di masa mendatang,” terangnya.

*Permohonan Kepada Majelis Hakim*

Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta Independensi dan imparsialitas peradilan, Kami memohon agar Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakpus:

1. Memeriksa dan menilai perkara ini secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum;

2. Mempertimbangkan secara komprehensif aspek kerugian negara dan dampak sistemiknya;

3. Menjatuhkan putusan yang mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan;

4. Apabila para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, mempertimbangkan penerapan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor, termasuk pembayaran uang pengganti dan perampasan aset guna pemulihan kerugian negara

“Amicus Curiae ini disampaikan sebagai kontribusi pemikiran hukum yang independen dan bertanggung jawab, demi tegaknya supremasi hukum, penguatan tata kelola negara, serta perlindungan kepentingan publik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Diduga Gudang Penimbunan Solar di Tambak Mayor Ruko Tidar Kembali Beroperasi, Aparat Diminta Lakukan Penyelidikan
Hukum Dijadikan Alat Tawar-Menawar: Runtuhnya Marwah Penegak Hukum dan Gugat Kredibilitas DPR RI
MERUNTUHKAN TOPENG KEADILAN – KETIKA PENEGAK HUKUM MENJADI SARANG MAFIA DAN KORUPTOR
MADURA ASLI SEDARAH (MADAS) DPD DKI JAKARTA TEGASKAN DUKUNGAN PENUH KEPADA KORTASTIPIDKOR POLRI: “BERSAMA POLRI WUJUDKAN INDONESIA BERSIH DARI KORUPSI”
Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai Disorot, GERTAK Minta KPK Usut Tuntas
Kekerasan Terhadap Sekretaris PKC PMII Riau Adalah Serangan Terhadap Demokrasi, Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru diminta Segera Tangkap Para Pelaku
Kasus Dugaan Peganiayaan Berujung intimidasi Wartawan,’PWI Jakbar Minta Oknum Polisi Di Periksa
DPD MADURA ASLI SEDARAH (MADAS) DKI JAKARTA PERKUAT KONSOLIDASI ORGANISASI MELALUI RAPAT RUTIN BULANAN DAN PENGAJIAN BERSAMA

Berita Terkait

Friday, 10 July 2026 - 23:32 WIB

Diduga Gudang Penimbunan Solar di Tambak Mayor Ruko Tidar Kembali Beroperasi, Aparat Diminta Lakukan Penyelidikan

Friday, 10 July 2026 - 16:20 WIB

Hukum Dijadikan Alat Tawar-Menawar: Runtuhnya Marwah Penegak Hukum dan Gugat Kredibilitas DPR RI

Friday, 10 July 2026 - 03:07 WIB

MERUNTUHKAN TOPENG KEADILAN – KETIKA PENEGAK HUKUM MENJADI SARANG MAFIA DAN KORUPTOR

Wednesday, 8 July 2026 - 18:29 WIB

Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai Disorot, GERTAK Minta KPK Usut Tuntas

Monday, 6 July 2026 - 22:23 WIB

Kekerasan Terhadap Sekretaris PKC PMII Riau Adalah Serangan Terhadap Demokrasi, Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru diminta Segera Tangkap Para Pelaku

Friday, 3 July 2026 - 20:45 WIB

Kasus Dugaan Peganiayaan Berujung intimidasi Wartawan,’PWI Jakbar Minta Oknum Polisi Di Periksa

Friday, 3 July 2026 - 16:03 WIB

DPD MADURA ASLI SEDARAH (MADAS) DKI JAKARTA PERKUAT KONSOLIDASI ORGANISASI MELALUI RAPAT RUTIN BULANAN DAN PENGAJIAN BERSAMA

Thursday, 2 July 2026 - 18:32 WIB

IDM: Jangan Bangun Opini Di Persidangan Kasus Bea Cukai, Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Berita Terbaru