GEMAH Desak Kejari Jaktim Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit di Sudin PPKUKM Jaktim

Wednesday, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chakradetik.com – Jakarta – Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) Desak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Untuk segera Tersangkakan Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin jahit di Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024. kata Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar kepada wartawan Rabu, (8/4/2026).

Badrun mempertanyakan kasus korupsi proyek mesin jahit sejak November 2025 mandek dan belum juga ada yang menjadi tersangka.

Diketahui Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah melakukan penggeledahan di Kantor Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin jahit senilai Rp 9 Miliar.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik dari Kejari Jakarta Timur terkait pengadaan mesin jahit dengan total Rp 9 miliar lebih. Kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaktim, Adri Eddyanto Pontoh.

Penggeledahan kantor Suku Dinas PPKUKM Jakarta Timur merupakan bagian dari upaya penyidikan atas kegiatan pengadaan mesin jahit dan senar yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024.

Dimana dalam penggeledahan itu, Penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti dari kantor tersebut.

“Beberapa dokumen yang di ambil penyidik Kejari saat itu berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Komputer, Unit Pemrosesan Pusat (Central Processing Unit/CPU), dan beberapa dokumen lainnya,” jelas Adri.

Barang-barang tersebut akan disita secara resmi setelah mendapat penetapan dari pengadilan.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan dan memastikan seluruh dokumen terkait pengadaan dapat diperiksa secara menyeluruh.

“Memang itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Dokumen tersebut akan kami ajukan ke pengadilan untuk dilakukan penyitaan,” ujar Adri.

Proyek pengadaan mesin jahit itu diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah DKI Jakarta.

Program ini mencakup seluruh wilayah kota administrasi, mulai dari Jakarta Timur, Barat, Utara, Selatan, Pusat, hingga Kepulauan Seribu.

“Karena proyek ini dari tahun 2022 sampai 2024 untuk keseluruhan DKI. Tapi karena kami dari Kejari Jakarta Timur, kami fokus untuk wilayah Jakarta Timur,” terangnya.

Untuk wilayah Jakarta Timur sendiri, pengadaan mencakup sekitar 3.000 unit mesin jahit yang dipesan melalui salah satu distributor di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Selain Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Penyidik juga melakukan penggeledahan di lokasi lain di wilayah Jakarta Utara.

“Untuk hari ini ada dua tempat yang kami geledah sesuai izin pengadilan, yaitu di Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Di Jakarta Utara kami geledah distributor di Jalan Giring-Giring, Kelapa Gading,” ujarnya.

Meski penyidik telah mengantongi sejumlah nama potensial, Kejari Jakarta Timur belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Jika sudah memenuhi minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik akan menetapkan tersangka jika dianggap cukup,” imbuhnya.

“Untuk tersangka pasti sudah ada calon, tapi kami belum bisa menetapkan karena masih menunggu perhitungan kerugian negara yang sah dari BPKP,” ujar Adri.

GEMAH mendesak Kejari Jakarta Timur untuk segera memeriksa yang diduga libatkan Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Timur, Derliana Malinda Sagala dan Kepala Dinas PPKUKM Pemprov DKI Jakarta serta mengusut tuntas kasus korupsi proyek mesin jahit yang telah merugikan Anggaran APBD,” Tutup Badrun Atnangar.

Berita Terkait

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, S. I .Kom., S .H., M .H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru
MK TAK TEMUKAN BUKTI IJAZAH YANG JADI DASAR PENYETARAAN GIBRAN, GUGATAN TETAP TAK DITERIMA
JR Style Hadirkan Layanan Powercoating dan Painting untuk Beragam Jenis Motor
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Jadi Payung Baru Pekerja
Pimpinan Redaksi Chakradetik.com Sampaikan Pesan pada Hari Guru Sedunia 2026
Paulus Pinimet Pertanyakan Pembayaran Sisa Rp200 Juta Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana
Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 19:38 WIB

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, S. I .Kom., S .H., M .H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH

Tuesday, 6 October 2026 - 22:23 WIB

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

Tuesday, 6 October 2026 - 21:57 WIB

MK TAK TEMUKAN BUKTI IJAZAH YANG JADI DASAR PENYETARAAN GIBRAN, GUGATAN TETAP TAK DITERIMA

Tuesday, 6 October 2026 - 17:41 WIB

JR Style Hadirkan Layanan Powercoating dan Painting untuk Beragam Jenis Motor

Tuesday, 6 October 2026 - 17:08 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Jadi Payung Baru Pekerja

Monday, 5 October 2026 - 18:54 WIB

Pimpinan Redaksi Chakradetik.com Sampaikan Pesan pada Hari Guru Sedunia 2026

Sunday, 4 October 2026 - 14:37 WIB

Paulus Pinimet Pertanyakan Pembayaran Sisa Rp200 Juta Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana

Sunday, 4 October 2026 - 12:16 WIB

Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

Berita Terbaru