15. Putusan NCD CMNP-MNC Menuai Perdebatan, Penentuan Subjek Hukum Jadi Kunci Persoalan

Monday, 22 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Chakradetik.com – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk dalam sengketa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tahun 1999 menuai sorotan dari sejumlah kalangan.

Dalam putusan yang dibacakan pada April 2026 tersebut, majelis hakim menghukum Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil. Nilai ganti rugi yang dibebankan mencapai sekitar US$ 28 juta dolar AS atau setara Rp 481 miliar, ditambah bunga serta ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar.

Namun, Putusan tersebut dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas penerbitan dan pembayaran NCD yang justru tidak dijadikan tergugat dalam perkara tersebut.

Pengamat Politik Ekonomi dari Citra Nasional Network (CNN), Paijo Parikesit, menilai putusan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan konstruksi hukum yang utuh dalam keteranganya kepada wartawan pada Senin, (22/6/2026).

Menurut Paijo Parikesit, Pihak yang paling bertanggung jawab dalam penerbitan NCD, yakni PT Bank Unibank Tbk beserta jajaran Direksi, Komisaris, dan Pemegang sahamnya, tidak ikut digugat dalam perkara tersebut.

“Pihak yang seharusnya bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran Direksi, Komisaris, dan Pemegang sahamnya sebagai penerbit NCD justru tidak digugat. Namun putusan malah membebankan tanggung jawab kepada para tergugat yang hanya berperan sebagai broker atau arranger,” kata Paijo.

Ia menambahkan, jika ditinjau dari kronologi peristiwa, kegagalan pembayaran NCD tidak dapat dilepaskan dari kondisi Unibank yang kemudian dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001.

“Seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada tanggal 29 Oktober 2001, atau sekitar dua tahun lima bulan sejak NCD diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran akan dilakukan oleh Unibank,” ujarnya.

Paijo juga menegaskan bahwa para tergugat tidak memiliki keterlibatan dalam proses yang menyebabkan Unibank dibekukan operasionalnya.

“Tidak ada keterlibatan dari para tergugat dalam proses Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha karena mereka bukan pengurus maupun pemegang saham Unibank,” tegasnya.

Selain itu, pihak MNC juga mengemukakan sejumlah keberatan terhadap proses persidangan. Mereka menilai terdapat sejumlah aspek yang tidak dipertimbangkan secara proporsional, mulai dari perbedaan nilai gugatan awal dengan amar putusan, tidak dipertimbangkannya keterangan ahli yang diajukan pihak tergugat, hingga beredarnya informasi putusan sebelum salinan resmi diterima para pihak.

Dugaan Error in Persona

Sorotan lain muncul terkait kemungkinan terjadinya error in persona, yaitu kesalahan dalam menentukan pihak yang digugat. Dalam praktik hukum perdata, kondisi tersebut dapat berimplikasi pada cacat formil gugatan apabila pihak yang seharusnya bertanggung jawab tidak dilibatkan dalam perkara.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum Indonesia, Abdul Gofur SH, menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia menyediakan berbagai upaya hukum bagi pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan.

“Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan atau tidak memenuhi rasa keadilan,” kata Abdul Gofur.

Menurutnya, mekanisme tersebut penting karena hakim sebagai manusia tidak luput dari kemungkinan melakukan kekhilafan atau kesalahan dalam mengambil putusan.

“Hakim juga seorang manusia yang dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan sehingga salah memutuskan atau bahkan memihak salah satu pihak. Karena itu undang-undang memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh upaya hukum,” ujarnya.

Peluang Berlanjut ke Tingkat Banding

Dengan masih adanya perdebatan mengenai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam sengketa NCD tersebut, perkara ini diperkirakan belum berakhir. Jalur banding maupun upaya hukum lanjutan berpotensi ditempuh untuk menguji kembali pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk terkait penentuan subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban.

Perkara ini sekaligus menjadi perhatian publik karena menyangkut transaksi keuangan bernilai besar yang telah berlangsung lebih dari dua dekade dan melibatkan sejumlah pihak penting dalam dunia perbankan dan korporasi nasional.

Berita Terkait

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, S. I .Kom., S .H., M .H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru
MK TAK TEMUKAN BUKTI IJAZAH YANG JADI DASAR PENYETARAAN GIBRAN, GUGATAN TETAP TAK DITERIMA
JR Style Hadirkan Layanan Powercoating dan Painting untuk Beragam Jenis Motor
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Jadi Payung Baru Pekerja
Pimpinan Redaksi Chakradetik.com Sampaikan Pesan pada Hari Guru Sedunia 2026
Paulus Pinimet Pertanyakan Pembayaran Sisa Rp200 Juta Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana
Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 19:38 WIB

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, S. I .Kom., S .H., M .H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH

Tuesday, 6 October 2026 - 22:23 WIB

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

Tuesday, 6 October 2026 - 21:57 WIB

MK TAK TEMUKAN BUKTI IJAZAH YANG JADI DASAR PENYETARAAN GIBRAN, GUGATAN TETAP TAK DITERIMA

Tuesday, 6 October 2026 - 17:41 WIB

JR Style Hadirkan Layanan Powercoating dan Painting untuk Beragam Jenis Motor

Tuesday, 6 October 2026 - 17:08 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Jadi Payung Baru Pekerja

Monday, 5 October 2026 - 18:54 WIB

Pimpinan Redaksi Chakradetik.com Sampaikan Pesan pada Hari Guru Sedunia 2026

Sunday, 4 October 2026 - 14:37 WIB

Paulus Pinimet Pertanyakan Pembayaran Sisa Rp200 Juta Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana

Sunday, 4 October 2026 - 12:16 WIB

Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

Berita Terbaru