Bank Aladin Syariah Tolak Ganti Kerugian Dana Nasabah, GUMIRAN LAW OFFICE Siapkan Gugatan Perdata dan Laporan ke Aparat Penegak Hukum

Thursday, 6 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 6 Agustus 2026 – GUMIRAN LAW OFFICE menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah PT Bank Aladin Syariah Tbk menolak permintaan ganti rugi atas hilangnya dana milik klien mereka, Mujiran, S.Pd. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat tanggapan bank tertanggal 14 Juli 2026, setelah kuasa hukum mengirimkan tiga kali somasi.

Kuasa hukum Mujiran, Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H., menilai jawaban yang diberikan pihak bank belum menjelaskan secara memadai penyebab hilangnya dana kliennya. Menurutnya, bank menyatakan sistem keamanan berjalan normal dan menduga transaksi terjadi akibat kelalaian nasabah dalam menjaga kerahasiaan password, PIN, maupun kode OTP.

Namun, GUMIRAN LAW OFFICE berpendapat penjelasan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan kemungkinan adanya faktor lain, termasuk dugaan tindak kejahatan siber atau kelemahan sistem keamanan.

«”Bank tidak dapat begitu saja membebankan seluruh tanggung jawab kepada nasabah. Sebagai penyelenggara jasa perbankan, bank memiliki kewajiban menjaga keamanan dana dan sistem yang digunakan. Apabila terdapat transaksi yang tidak wajar, maka hal tersebut harus diusut secara menyeluruh,” tegas Mohammad Aryareksa Gumilang.»

Atas dasar itu, GUMIRAN LAW OFFICE menyatakan akan segera mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dengan dasar dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) guna menuntut penggantian kerugian yang dialami kliennya.

Selain gugatan perdata, kuasa hukum juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dilakukan pemeriksaan terhadap penanganan pengaduan dan sistem keamanan bank, serta membuat laporan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana siber yang menyebabkan hilangnya dana nasabah.

GUMIRAN LAW OFFICE menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga kliennya memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena meningkatnya penggunaan layanan perbankan digital di Indonesia, yang menuntut penguatan sistem keamanan serta mekanisme perlindungan konsumen. Bank Aladin Syariah sendiri dalam berbagai publikasi menyatakan terus mengembangkan layanan digital dan memperkuat keamanan sistemnya.

Berita Terkait

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, S. I .Kom., S .H., M .H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru
MK TAK TEMUKAN BUKTI IJAZAH YANG JADI DASAR PENYETARAAN GIBRAN, GUGATAN TETAP TAK DITERIMA
JR Style Hadirkan Layanan Powercoating dan Painting untuk Beragam Jenis Motor
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Jadi Payung Baru Pekerja
Pimpinan Redaksi Chakradetik.com Sampaikan Pesan pada Hari Guru Sedunia 2026
Paulus Pinimet Pertanyakan Pembayaran Sisa Rp200 Juta Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana
Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 19:38 WIB

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, S. I .Kom., S .H., M .H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH

Tuesday, 6 October 2026 - 22:23 WIB

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

Tuesday, 6 October 2026 - 21:57 WIB

MK TAK TEMUKAN BUKTI IJAZAH YANG JADI DASAR PENYETARAAN GIBRAN, GUGATAN TETAP TAK DITERIMA

Tuesday, 6 October 2026 - 17:41 WIB

JR Style Hadirkan Layanan Powercoating dan Painting untuk Beragam Jenis Motor

Tuesday, 6 October 2026 - 17:08 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Jadi Payung Baru Pekerja

Monday, 5 October 2026 - 18:54 WIB

Pimpinan Redaksi Chakradetik.com Sampaikan Pesan pada Hari Guru Sedunia 2026

Sunday, 4 October 2026 - 14:37 WIB

Paulus Pinimet Pertanyakan Pembayaran Sisa Rp200 Juta Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana

Sunday, 4 October 2026 - 12:16 WIB

Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

Berita Terbaru