Polres Priok Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap

Friday, 5 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

chakradetik.com // Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir satu kilogram dalam operasi gabungan di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Rabu (12/11).

Menurut Kasatresnarkoba AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Pengungkapan ini berawal dari Laporan dari Masyarakat di Call Center 110 Informasi yang mengarah adanya peredaran gelap narkoba jenis Sabu dari Kalimantan melalui Bandara Soekarno Hatta Banten.

Adapun Identitas Tersangka yang berhasil diamankan bernama YH asal Pontianak, Kalimantan Barat, peran sebagai Kurir Narkotika Jenis Sabu dan SBP, Umur 29 tahun, Asal Pontianak, Kalimantan Barat, Peran sebagai Kurir Narkotika Jenis Sabu.

Petugas mengamankan Barang Bukti berupa 10 paket plastik klip besar berisi diduga sabu dengan total berat 896,706 gram bruto, serta dua unit telepon seluler.

Rincian barang bukti:

Barang milik SBP : 447,58 gram bruto, barang milik Yogi: 449,12 gram bruto. Seluruh paket sabu tersebut ditemukan disembunyikan di dalam celana dalam para tersangka saat penggeledahan.

Proses Penangkapan dimulai pada pukul 01.00 WIB, ketika Tim Opsnal Timsus Satresnarkoba menerima informasi lanjutan dari pengembangan kasus peredaran sabu di Pelabuhan Angkasa Pura II Pelni Tanjung Priok. Informasi itu menyebutkan adanya pengiriman sabu dari Pontianak menuju Jakarta melalui jalur udara.

Pesawat yang membawa kedua tersangka tiba di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 07.35 WIB. Setelah berkoordinasi dengan otoritas bandara, petugas melakukan pembuntutan dan akhirnya menangkap kedua kurir tersebut.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu total hampir 1 kilogram yang disembunyikan di dalam pakaian dalam kedua pelaku.”

Hasil interogasi mengungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang pemasok bernama W (DPO)”. Kedua tersangka mengaku menerima upah Rp13.500.000 dan menyatakan telah dua kali melakukan aksi serupa sebelumnya.

Para tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kedua tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( R Rumandan )

Berita Terkait

Kawal Transparansi BUMN, Koalisi GSM dan PERMANAS Gelar Aksi Damai di RANS Office Building BSD
Abi Munif Apresiasi dan Dukung Penuh Kortastipidkor Polri dalam Pemberantasan Korupsi
PJR Tol Nduk Serang Melaksanakan Pernetiban di bahu Jalan
Pelapor Mengaku Sudah Penuhi Seluruh Permintaan Penyidik, Kasus Dugaan Penipuan Masih Menggantung
Pajero Nusantara Kopdarnas Tiga di Semarang Tanggal 4-5 Juli 2026
Sharing Session Jurnalis Perkotaan dan Pengaruh Media Sosial di Jakarta Utara
Kasus Bea Cukai, MPPI Ingatkan Pembuktian Hukum Lebih Penting dari Opini Publik
Aiptu Try Cahyadi Induk PJR BSD Menyapa Pengendara yang di Bahu Jalan Akibat Mobilnya Mengalami Kehabisan Air Radiator 

Berita Terkait

Friday, 10 July 2026 - 17:21 WIB

Kawal Transparansi BUMN, Koalisi GSM dan PERMANAS Gelar Aksi Damai di RANS Office Building BSD

Wednesday, 8 July 2026 - 04:59 WIB

PJR Tol Nduk Serang Melaksanakan Pernetiban di bahu Jalan

Tuesday, 7 July 2026 - 19:45 WIB

Pelapor Mengaku Sudah Penuhi Seluruh Permintaan Penyidik, Kasus Dugaan Penipuan Masih Menggantung

Monday, 6 July 2026 - 20:56 WIB

Pajero Nusantara Kopdarnas Tiga di Semarang Tanggal 4-5 Juli 2026

Monday, 6 July 2026 - 14:28 WIB

Sharing Session Jurnalis Perkotaan dan Pengaruh Media Sosial di Jakarta Utara

Monday, 6 July 2026 - 10:15 WIB

Kasus Bea Cukai, MPPI Ingatkan Pembuktian Hukum Lebih Penting dari Opini Publik

Monday, 6 July 2026 - 06:06 WIB

Aiptu Try Cahyadi Induk PJR BSD Menyapa Pengendara yang di Bahu Jalan Akibat Mobilnya Mengalami Kehabisan Air Radiator 

Saturday, 4 July 2026 - 14:11 WIB

PT. Gamal Hikmah Pusaka (GHP Tour) Merupakan Perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Yang Telah Memiliki Izin Resmi Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)

Berita Terbaru