Chakradetik com // JAKARTA UTARA – 9 Oktober 2026 ,Penguatan pemahaman hukum di kalangan generasi muda menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Implementasi KUHP dan KUHAP yang
diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia di SMAN 80 Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Utara hadir sekaligus memberikan sosialisasi mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk membekali para pelajar dengan pemahaman mengenai ketentuan hukum, konsekuensi tindak pidana narkotika, serta pentingnya membangun lingkungan pendidikan
yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Dalam pemaparannya, Kepala BNN Kota Jakarta Utara menjelaskan ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta keterkaitannya dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Para peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya mengenali perbedaan penanganan terhadap pelaku tindak pidana narkotika, penyalahguna, dan pecandu.
narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks tersebut, rehabilitasi medis dan sosial turut menjadi materi pembahasan sebagai bagian dari upaya pemulihan bagi penyalahguna dan pecandu narkotika sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Edukasi ini menegaskan bahwa upaya penanggulangan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan pendekatan pencegahan, edukasi, serta pemulihan yang tepat. Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendorong generasi muda untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan, memahami konsekuensi hukum dari setiap.
tindakan, dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Keterlibatan BNN Kota Jakarta Utara dalam kegiatan penyuluhan hukum ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam mewujudkan generasi muda yang sadar hukum, berkarakter, dan memiliki ketahanan diri terhadap ancaman narkotika.
Melalui kegiatan ini, para pelajar diharapkan tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga mampu mengambil peran aktif sebagai agen perubahan di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat. Semangat tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun generasi
Indonesia yang berintegritas serta berkomitmen mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
BNN Kota Jakarta Utara berkomitmen untuk terus memperkuat edukasi dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mewujudkan generasi muda yang sadar hukum, sehat, produktif, dan berdaya tahan man narkotika.
( R Rumandan )








