Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur Harus Bertindak! Kasus Pencemaran Kebun Sawit Hampir Setahun Tak Kunjung Selesai

Tuesday, 9 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

chakradetik.com // Kutai Timur salasa 9 desember 2025 ,Sudah hampir satu tahun kasus dugaan pencemaran lingkungan yang merusak kebun sawit milik pak Taharuddin di Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kalimantan Timur, belum juga mendapatkan penyelesaian. Pencemaran ini diduga kuat disebabkan aktivitas pembangunan jalan hauling oleh PT Lancar Mandiri Abadi, subkontraktor PT Kaltim Nusantara Coal, yang menyebabkan lumpur dan aliran air masuk ke lahan perkebunan warga bahkan PT LMA setelah di adakan survei bersama pemilik kebun, dan Dinas Lingkungan hidup mereka mengakui bahwa lumpur dan air yang masuk kebun kelapa sawit pak Taharuddin adalah berasal dari PT Lancar Mandiri Abadi (LMA).

Salah Seorang warga Desa tepian Langsat D enisial sebagai pembeli buah sawit menyampaikan ,dulu sebelum masuk lumpur dan air mobil saya masuk melangsir kelapa sawit tapi sejak bulan Pebruari 2025 sudah tidak bisa karena lumpur nya hampir sampai lutut kasihan pak Taharuddin ungkapnya .

Sementara pemilik LBH Chakra Bersatu Habibah Binti Ganna sebagai pendamping  dari petani sawit sudah berulang kali menghubungi PT LMA tapi sampai berita ini di publikasikan belum ada jawaban.

Pak Taharuddin hanya meminta kepada PT LMA pertanggung jawaban berupa tali asi atau kompensasi karena sejak bulan dua (2) 2025 sejak PT Lancar Mandiri Abadi ( LMA) beroperasi lumpur dan air masuk ke kebun sawit dan itu sangat sangat merugikan saya .

Akibatnya, kebun sawit mengalami kerusakan signifikan, termasuk penurunan produktivitas panen yang berdampak langsung pada perekonomian petani. Meski sudah dilakukan dua kali mediasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur, proses tersebut berakhir tanpa keputusan dan perusahaan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban .

DLH Kutai Timur, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan mandat pengawasan lingkungan, dituntut untuk bertindak tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan wajib mencegah pencemaran (Pasal 69) dan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan (Pasal 87). DLH juga memiliki hak menjatuhkan sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin jika perusahaan terbukti lalai atau tidak mematuhi ketentuan (Pasal 76–82).

 

Masyarakat menilai tidak ada alasan lagi untuk menunda tindakan. DLH Kutai Timur harus menunjukkan keberpihakan pada perlindungan lingkungan dan memastikan perusahaan yang menyebabkan kerugian bertanggung jawab secara penuh dan apa bila masalah ini tidak bisa di selesaikan di Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur maka akan kami bawah ke Gakum pusat agar masyarakat yang terdampak lumpur PT Lancar Mandiri Abadi bisa mendapatkan haknya dan keadilan.

( Tim/red)

Berita Terkait

Dalam Rapat Internal,Nena Terpilih Jadi Ketua Panitia Natal, DPW PETIR DKI Jakarta Matangkan Persiapan Agenda Organisasi
Koprabu Indonesia Law Firm Gelar Aksi Bakti Sosial “Berbagi Karya Menebar Bahagia” di Kemayoran
Golkar Jakarta Utara Gelar Musda XL Fokus Perkuat Soliditas dan Pelayanan Masyarakat
Transparansi Paket Jalan dan Trotoar Jakarta Utara Dipertanyakan, Masyarakat Desak Evaluasi Hingga Audit Anggaran
Tak Hanya Kredit Rumah, Layanan Harian Tuai Pujian, Kepuasan Capai 89%
Ada Papan Larangan, Sahabat Alam Hijau Desak Gakkum Periksa PT Ifishdeco Tbk
Perkuat Pemahaman Hukum Generasi Muda, BNN Jakarta Utara Sosialisasikan P4GN di SMAN 80 Jakarta
Bareskrim Tangkap Buron Penyelundup Hp Ilegal Rp 253M di Bandara Soetta

Berita Terkait

Sunday, 25 October 2026 - 20:12 WIB

Dalam Rapat Internal,Nena Terpilih Jadi Ketua Panitia Natal, DPW PETIR DKI Jakarta Matangkan Persiapan Agenda Organisasi

Wednesday, 21 October 2026 - 12:07 WIB

Koprabu Indonesia Law Firm Gelar Aksi Bakti Sosial “Berbagi Karya Menebar Bahagia” di Kemayoran

Saturday, 17 October 2026 - 16:56 WIB

Golkar Jakarta Utara Gelar Musda XL Fokus Perkuat Soliditas dan Pelayanan Masyarakat

Thursday, 15 October 2026 - 12:04 WIB

Transparansi Paket Jalan dan Trotoar Jakarta Utara Dipertanyakan, Masyarakat Desak Evaluasi Hingga Audit Anggaran

Monday, 12 October 2026 - 21:07 WIB

Ada Papan Larangan, Sahabat Alam Hijau Desak Gakkum Periksa PT Ifishdeco Tbk

Friday, 9 October 2026 - 16:33 WIB

Perkuat Pemahaman Hukum Generasi Muda, BNN Jakarta Utara Sosialisasikan P4GN di SMAN 80 Jakarta

Friday, 9 October 2026 - 16:06 WIB

Bareskrim Tangkap Buron Penyelundup Hp Ilegal Rp 253M di Bandara Soetta

Thursday, 8 October 2026 - 19:08 WIB

Anggaran Rp1,73 Miliar, Proyek Gedung Aki Tirem Jadi Sorotan: PWJU Desak Transparansi dan Akuntabilitas

Berita Terbaru