Pembelian NCD Unibank Oleh PT CMNP Adalah Transaksi Jual – Beli

Thursday, 11 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chakradetik.com – Jakarta – Perseteruan hukum antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), milik pengusaha Jusuf Hamka, dengan PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk), yang dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPIN) yang selama ini mengikuti dan memantau jalannya persidangan, menyatakan Gugatan PT CMNP terhadap PT Bhakti adalah Error in Persona Kata Ketua MAPPIN Muhamad Jibril, SH dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis, (11/12/2025).

“Pihaknya telah melakukan kajian mendalam terhadap permasalahan utama dalam gugatan PT CMNP yaitu tuduhan adanya sertifikat deposito (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) yang diduga palsu,” tegas Muhamad Jibril.

“Hasil kajian menyimpulkan NCD tersebut tidak palsu dan sah karena diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk, tercatat dalam laporan keuangan Unibank dan juga sudah dilaporkan kepada Bank Indonesia oleh Unibank sebelum pada akhirnya Unibank dibekukan pada tahun 2001 (BBKU),” paparnya.

“Berdasarkan bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan, transaksi antara PT CMNP dan Unibank adalah transaksi Jual-Beli bukan transaksi tukar menukar seperti dalil PT CMNP selama ini, Karena ternyata NCD tersebut dibayar secara tunai dalam mata uang dollar, dikarenakan ada pembayaran tunai maka secara hukum sudah jelas transaksinya adalah jual beli bukan tukar menukar,” terang Muhamad Jibril.

“Sebenarnya alur transaksi yang terjadi adalah PT CMNP menjual surat berharga yang dimilikinya kepada badan hukum luar negeri, kemudian dana yang diterima diminta oleh PT CMNP untuk dibayarkan kepada Unibank agar Unibank dapat menerbitkan NCD, Hal ini disampaikan dengan jelas oleh salah seorang saksi mantan kepala cabang Unibank,” ungkapnya.

“NCD, Medium Term Note, Obligasi, semuanya adalah surat berharga, di Indonesia sendiri, surat berharga sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda yang disebut dengan istilah dalam bahasa Belanda, Waarde Papier yang berarti surat berupa kertas dengan nilai yang berharga,” ucapnya.

“Semua surat berharga dapat diperjualbelikan atau diperdagangkan untuk kebutuhan tertentu, salah satu alasan surat berharga dipergunakan sebagai instrument transaksi adalah untuk alasan keamanan sehingga saat bertransaksi tidak perlu repot-repot membawa uang secara banyak. Jika diartikan secara lengkap, maka surat berharga merupakan suatu berkas yang diterbitkan oleh penerbitnya,” Lanjutnya.

“Yang menarik dari gugatan PT CMNP adalah NCD yang diduga palsu tersebut telah dipergunakan oleh PT CMNP untuk mengajukan restitusi pajak, dan telah disetujui oleh otoritas pajak di Indonesia, serta telah diterima pengembalian pajaknya, perlu kita ikuti bersama apakah ada sanksi dari Negara bagi pihak seperti PT CMNP yang telah mengelabui negara dengan mengajukan restitusi dengan mempergunakan dokumen yang diduga palsu tersebut,” tegasnya.

“Memperhatikan fakta persidangan, seharusnya yang digugat oleh PT CMNP adalah Unibank sebagai penerbit NCD bukan MNC Group yang ternyata hanya sebatas Broker/Arranger, dan terhadap NCD sendiri telah dilakukan pembayaran secara tunai dengan mempergunakan dana tunai bukan surat berharga, dengan demikian gugatan ini seharusnya ditolak karena Error in Persona atau Salah Pihak yang di Gugat oleh PT CMNP,” Pungkas Muhamad Jibril.

Berita Terkait

Kawal Transparansi BUMN, Koalisi GSM dan PERMANAS Gelar Aksi Damai di RANS Office Building BSD
Abi Munif Apresiasi dan Dukung Penuh Kortastipidkor Polri dalam Pemberantasan Korupsi
PJR Tol Nduk Serang Melaksanakan Pernetiban di bahu Jalan
Pelapor Mengaku Sudah Penuhi Seluruh Permintaan Penyidik, Kasus Dugaan Penipuan Masih Menggantung
Pajero Nusantara Kopdarnas Tiga di Semarang Tanggal 4-5 Juli 2026
Sharing Session Jurnalis Perkotaan dan Pengaruh Media Sosial di Jakarta Utara
Kasus Bea Cukai, MPPI Ingatkan Pembuktian Hukum Lebih Penting dari Opini Publik
Aiptu Try Cahyadi Induk PJR BSD Menyapa Pengendara yang di Bahu Jalan Akibat Mobilnya Mengalami Kehabisan Air Radiator 

Berita Terkait

Friday, 10 July 2026 - 17:21 WIB

Kawal Transparansi BUMN, Koalisi GSM dan PERMANAS Gelar Aksi Damai di RANS Office Building BSD

Wednesday, 8 July 2026 - 04:59 WIB

PJR Tol Nduk Serang Melaksanakan Pernetiban di bahu Jalan

Tuesday, 7 July 2026 - 19:45 WIB

Pelapor Mengaku Sudah Penuhi Seluruh Permintaan Penyidik, Kasus Dugaan Penipuan Masih Menggantung

Monday, 6 July 2026 - 20:56 WIB

Pajero Nusantara Kopdarnas Tiga di Semarang Tanggal 4-5 Juli 2026

Monday, 6 July 2026 - 14:28 WIB

Sharing Session Jurnalis Perkotaan dan Pengaruh Media Sosial di Jakarta Utara

Monday, 6 July 2026 - 10:15 WIB

Kasus Bea Cukai, MPPI Ingatkan Pembuktian Hukum Lebih Penting dari Opini Publik

Monday, 6 July 2026 - 06:06 WIB

Aiptu Try Cahyadi Induk PJR BSD Menyapa Pengendara yang di Bahu Jalan Akibat Mobilnya Mengalami Kehabisan Air Radiator 

Saturday, 4 July 2026 - 14:11 WIB

PT. Gamal Hikmah Pusaka (GHP Tour) Merupakan Perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Yang Telah Memiliki Izin Resmi Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)

Berita Terbaru