DLH Kutai Timur Diminta Tegas Jalankan Wewenang Sesuai Undang-Undang

Monday, 15 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

chakradetik.com // Kutai Timur, 15 Desember 2025 Hingga saat ini, PT Lancar Mandiri Abadi (LMA) selaku subkontraktor Perusahaan KNC diduga belum memberikan kompensasi atau tali asih kepada seorang petani sawit bernama Taharuddin, meskipun dampak lingkungan akibat aktivitas perusahaan tersebut telah dilakukan survei bersama dan dibahas dalam forum mediasi yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur.

Padahal, berdasarkan hasil survei lapangan bersama antara pemilik kebun, perwakilan PT LMA, dan DLH Kutai Timur, aliran air dan lumpur yang masuk ke kebun sawit milik Taharuddin diduga berasal dari aktivitas pembangunan jalan hauling oleh PT LMA. Dampak yang ditimbulkan meliputi sekitar 75 pohon sawit terdampak, penurunan produksi, serta kerugian biaya pupuk dan gaji karyawan yang harus ditanggung selama hampir satu tahun.

Kronologi Permasalahan

Kasus ini bermula dari pengaduan Taharuddin sejak sekitar Februari 2025, terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembangunan jalan hauling oleh PT Lancar Mandiri Abadi (LMA). Aktivitas tersebut diduga menyebabkan aliran air dan lumpur masuk ke kebun sawit miliknya.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, DLH Kutai Timur mengundang para pihak untuk melakukan survei lapangan dan mediasi. Dalam proses tersebut, pihak PT LMA menawarkan kompensasi sebesar Rp28 juta, namun tawaran tersebut ditolak karena dinilai tidak sebanding dengan total kerugian yang dialami hampir selama satu tahun.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum tercapai kesepakatan, dan kompensasi yang layak belum diberikan kepada pihak petani.

Desakan Penegakan Hukum Lingkungan

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan yang diduga menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan wajib bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

Pasal 67 menyebutkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 69 ayat (1) melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 76 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah melalui DLH untuk menjatuhkan sanksi administratif, berupa:

1. Teguran tertulis

2. Paksaan pemerintah

3. Pembekuan izin lingkungan

4. Pencabutan izin lingkungan

Dengan dasar tersebut, DLH Kutai Timur didesak untuk bertindak tegas dan menjalankan kewenangannya sesuai undang-undang, termasuk memberikan peringatan keras (warning) kepada perusahaan yang diduga merusak lingkungan. Apabila perusahaan dinilai tidak kooperatif atau terus mengabaikan tanggung jawabnya, maka sanksi administratif hingga pencabutan izin patut dipertimbangkan.

Penutup

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan lingkungan hidup dan keadilan bagi masyarakat kecil, khususnya petani yang menggantungkan hidupnya dari hasil kebun sawit. Penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai hukum diharapkan dapat segera dilakukan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

( R Rumandan )

Berita Terkait

Tarian Semarak Jali-Jali Betawi Pecahkan Rekor MURI di Indonesia International Culture Festival (IICF) 2026
PWJU Resmi Dideklarasikan, Bidik Penguatan Profesionalisme Wartawan
DPW PETIR DKI Jakarta Serahkan Donasi Rp18,155 Juta untuk Plores — NTT
Anshor Mu’min Sampaikan Permohonan Maaf dan Apresiasi Kepada Jusuf Hamka
Aksi Damai di Gedung DPR Serukan Penghentian Premanisme dan Tegakkan Supremasi Hukum
Polantas Karib Personil Induk PJR BSD Korlantas Polri Aiptu Tri Cahyadi Membantu Pengendara Memberikan Pompa Oksigen Portable
Gerakan Pilah Sampah Digencarkan di Kalibaru, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
Forum Asta Cita Indonesia Gelar Webinar Nasional, Bahas Pro-Kontra MBG: Lanjut atau Evaluasi Total

Berita Terkait

Saturday, 12 September 2026 - 20:44 WIB

Tarian Semarak Jali-Jali Betawi Pecahkan Rekor MURI di Indonesia International Culture Festival (IICF) 2026

Thursday, 10 September 2026 - 16:11 WIB

PWJU Resmi Dideklarasikan, Bidik Penguatan Profesionalisme Wartawan

Saturday, 5 September 2026 - 18:55 WIB

Anshor Mu’min Sampaikan Permohonan Maaf dan Apresiasi Kepada Jusuf Hamka

Friday, 4 September 2026 - 19:26 WIB

Aksi Damai di Gedung DPR Serukan Penghentian Premanisme dan Tegakkan Supremasi Hukum

Friday, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Polantas Karib Personil Induk PJR BSD Korlantas Polri Aiptu Tri Cahyadi Membantu Pengendara Memberikan Pompa Oksigen Portable

Thursday, 3 September 2026 - 09:41 WIB

Gerakan Pilah Sampah Digencarkan di Kalibaru, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Thursday, 3 September 2026 - 09:07 WIB

Forum Asta Cita Indonesia Gelar Webinar Nasional, Bahas Pro-Kontra MBG: Lanjut atau Evaluasi Total

Wednesday, 2 September 2026 - 20:13 WIB

DPP Pemuda Bulan Bintang Resmi Dilantik, Bidik Penguatan Basis hingga Aceh–Papua

Berita Terbaru

Uncategorized

PWJU Resmi Dideklarasikan, Bidik Penguatan Profesionalisme Wartawan

Thursday, 10 Sep 2026 - 16:11 WIB