Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan di Sepatan Timur

- Penulis

Sunday, 18 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

chakradetik.com// Tangerang — Polres Metro Tangerang Kota menetapkan seorang pria berinisial FK (38), buruh harian lepas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Tersangka diketahui merupakan anak angkat korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Gang Mushala, Kampung Kelor, Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Korban berinisial LHN (75) ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya. Kejadian itu diketahui pihak keluarga setelah pelapor, yang merupakan adik kandung korban, menerima informasi dari anaknya. Pelapor kemudian mendatangi lokasi, memastikan korban telah meninggal dunia, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan dan pemeriksaan barang bukti, serta gelar perkara sebelum menetapkan tersangka,” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya unsur pembuktian. “Penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan saksi, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik dan memukul korban menggunakan balok. Setelah korban terjatuh, tersangka kembali memukul wajah korban beberapa kali menggunakan hebel sehingga korban mengalami pendarahan serta luka retak pada kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian, saksi melihat tersangka meninggalkan lokasi.

Adapun dugaan motif perbuatan tersebut berkaitan dengan masalah ekonomi. Tersangka membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta biaya perbaikan kendaraan angkutan kota. Di sisi lain, korban disebut pernah menjanjikan kepada tersangka akan memberikan uang dari hasil penjualan rumah, namun janji tersebut belum dipenuhi.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

PWJU Berbagi Mie Gacoan untuk Ojol dan Masyarakat di Jakarta Utara
Membangun Kedaulatan Finansial Indonesia: Dari Ketergantungan Valuta Asing ke Pasar Modal Rakyat
Janji Bayar Rp 80 Juta Tak Ditepati, Korban Minta Polres Jakarta Utara Bertindak Tegas
GERTAK: Stop Politisasi Yuliansyah Terkait Kasus Dugaan Korupsi BBM Distrik Navigasi III Pontianak
Polri Bersama Masyarakat Bangun Jembatan Darurat, Akses Tiga Kampung di Rusip Antara Kembali Terhubung
GEMAH Soroti Persidangan Gugatan PT CMNP Terhadap PT Bhakti Investama Terkait NCD Unibank
Polsek Kelapa Gading Gelar Apel Kryd Dan Patroli Malam Antisipasi Guantibmas

Berita Terkait

Friday, 23 January 2026 - 21:56 WIB

PWJU Berbagi Mie Gacoan untuk Ojol dan Masyarakat di Jakarta Utara

Friday, 23 January 2026 - 16:24 WIB

Membangun Kedaulatan Finansial Indonesia: Dari Ketergantungan Valuta Asing ke Pasar Modal Rakyat

Friday, 23 January 2026 - 11:35 WIB

Janji Bayar Rp 80 Juta Tak Ditepati, Korban Minta Polres Jakarta Utara Bertindak Tegas

Thursday, 22 January 2026 - 21:37 WIB

Tuesday, 20 January 2026 - 08:17 WIB

GERTAK: Stop Politisasi Yuliansyah Terkait Kasus Dugaan Korupsi BBM Distrik Navigasi III Pontianak

Monday, 19 January 2026 - 09:35 WIB

GEMAH Soroti Persidangan Gugatan PT CMNP Terhadap PT Bhakti Investama Terkait NCD Unibank

Sunday, 18 January 2026 - 17:10 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan di Sepatan Timur

Sunday, 18 January 2026 - 14:02 WIB

Polsek Kelapa Gading Gelar Apel Kryd Dan Patroli Malam Antisipasi Guantibmas

Berita Terbaru

Uncategorized

PWJU Berbagi Mie Gacoan untuk Ojol dan Masyarakat di Jakarta Utara

Friday, 23 Jan 2026 - 21:56 WIB

Uncategorized

Thursday, 22 Jan 2026 - 21:37 WIB