Janji Bayar Rp 80 Juta Tak Ditepati, Korban Minta Polres Jakarta Utara Bertindak Tegas

Friday, 23 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

chakradetik.com // Jumat 23/1/2026 Jakarta Utara Perjanjian yang dibuat di Polres Metro Jakarta Utara antara korban berinisial S dengan terlapor HM dan TN dinilai tidak sesuai dengan harapan korban. Dalam perjanjian tersebut, para terlapor berjanji akan melakukan pembayaran utang pada Jumat, 2 Januari 2026, namun hingga saat ini tidak ada realisasi pembayaran sebagaimana yang telah disepakati.

Korban mengungkapkan bahwa hingga kini HM tidak menunjukkan itikad baik. Upaya komunikasi yang dilakukan korban tidak membuahkan hasil, meskipun telepon seluler terlapor dalam kondisi aktif dan berdering. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa para terlapor sengaja menghindari tanggung jawab hukumnya.

Korban pun meminta penyidik berinisial H, yang menangani perkara ini, agar bersikap tegas dan profesional dengan segera memanggil kembali HM dan TN guna mempertanggungjawabkan kewajiban mereka. Apabila para terlapor tetap tidak kooperatif, korban mendesak agar langkah hukum tegas berupa penangkapan dilakukan, mengingat perjanjian tersebut dibuat di hadapan pihak kepolisian dan perkara ini telah berlarut-larut hampir dua tahun tanpa kejelasan.

KRONOLOGI Kasus

Kasus ini bermula dari bujuk rayu TN kepada korban S, di mana TN meyakinkan korban untuk menyerahkan uang kepada HM, yang disebut-sebut sebagai guru spiritual. TN menjanjikan bahwa uang sebesar Rp80 juta yang diserahkan korban akan dikembalikan menjadi Rp1 miliar.

Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Hingga kini, uang korban sebesar Rp80 juta tidak dikembalikan dan para terlapor dinilai terus mengulur waktu dengan janji-janji pembayaran.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan perkara ini ke Polres Metro Jakarta Utara pada 11 Juli 2025 dengan laporan polisi LP/B/1299/VII/2025, yang saat ini ditangani oleh Unit 1 Kamneg Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

PERNYATAAN KORBAN

Dalam keterangannya kepada media, korban S menyampaikan kekecewaan mendalam:

“Kurang apa saya? Sudah hampir dua tahun uang Rp80 juta mereka ambil. Selalu berjanji mau bayar, tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik. Dalam surat perjanjian di Polres Jakarta Utara yang disaksikan penyidik H, pembayaran dijanjikan pada 2 Januari 2026, namun sampai hari ini belum juga dibayarkan. Dihubungi lewat telepon berdering tapi tidak direspons. Oleh sebab itu, Polres Jakarta Utara harus tegas dan melakukan penangkapan, apalagi alamat pelaku sudah diketahui. Jika belum ada penyelesaian, kami akan meminta arahan ke Propam untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.

DASAR HUKUM yang BERKAITAN

Kasus ini diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana sebagai berikut:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Pasal 1338 KUH Perdata

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Pengingkaran terhadap perjanjian tersebut dapat menjadi alat bukti tambahan yang memperkuat dugaan adanya niat jahat (mens rea).

HARAPAN KORBAN

Korban berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan, serta bertindak tegas agar kasus ini tidak berlarut-larut. Selain itu, korban juga berharap penanganan serius dari kepolisian dapat mencegah terulangnya praktik dugaan penipuan serupa yang merugikan masyarakat luas.

Berita Terkait

Kawal Transparansi BUMN, Koalisi GSM dan PERMANAS Gelar Aksi Damai di RANS Office Building BSD
Abi Munif Apresiasi dan Dukung Penuh Kortastipidkor Polri dalam Pemberantasan Korupsi
PJR Tol Nduk Serang Melaksanakan Pernetiban di bahu Jalan
Pelapor Mengaku Sudah Penuhi Seluruh Permintaan Penyidik, Kasus Dugaan Penipuan Masih Menggantung
Pajero Nusantara Kopdarnas Tiga di Semarang Tanggal 4-5 Juli 2026
Sharing Session Jurnalis Perkotaan dan Pengaruh Media Sosial di Jakarta Utara
Kasus Bea Cukai, MPPI Ingatkan Pembuktian Hukum Lebih Penting dari Opini Publik
Aiptu Try Cahyadi Induk PJR BSD Menyapa Pengendara yang di Bahu Jalan Akibat Mobilnya Mengalami Kehabisan Air Radiator 

Berita Terkait

Friday, 10 July 2026 - 17:21 WIB

Kawal Transparansi BUMN, Koalisi GSM dan PERMANAS Gelar Aksi Damai di RANS Office Building BSD

Friday, 10 July 2026 - 14:43 WIB

Abi Munif Apresiasi dan Dukung Penuh Kortastipidkor Polri dalam Pemberantasan Korupsi

Wednesday, 8 July 2026 - 04:59 WIB

PJR Tol Nduk Serang Melaksanakan Pernetiban di bahu Jalan

Tuesday, 7 July 2026 - 19:45 WIB

Pelapor Mengaku Sudah Penuhi Seluruh Permintaan Penyidik, Kasus Dugaan Penipuan Masih Menggantung

Monday, 6 July 2026 - 20:56 WIB

Pajero Nusantara Kopdarnas Tiga di Semarang Tanggal 4-5 Juli 2026

Monday, 6 July 2026 - 14:28 WIB

Sharing Session Jurnalis Perkotaan dan Pengaruh Media Sosial di Jakarta Utara

Monday, 6 July 2026 - 10:15 WIB

Kasus Bea Cukai, MPPI Ingatkan Pembuktian Hukum Lebih Penting dari Opini Publik

Monday, 6 July 2026 - 06:06 WIB

Aiptu Try Cahyadi Induk PJR BSD Menyapa Pengendara yang di Bahu Jalan Akibat Mobilnya Mengalami Kehabisan Air Radiator 

Berita Terbaru