Perjanjian di Polres Jakarta Utara Tak Sesuai Harapan, Korban Desak Polisi Bertindak Tegas
Jakarta Utara — Perjanjian di Polres Metro Jakarta Utara antara korban berinisial S dengan terlapor HM dan TN dinilai tidak sesuai dengan harapan korban. Dalam perjanjian tersebut, pembayaran utang seharusnya dilakukan pada hari Jumat, 2 Januari 2026, namun hingga kini tidak ada realisasi pembayaran.
Korban mengungkapkan bahwa hingga saat ini HM sebagai terlapor tidak memberikan respons, meski telepon selulernya dalam kondisi aktif dan berdering. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait itikad baik para terlapor.
Korban juga meminta penyidik berinisial H yang menangani perkara ini agar bersikap tegas dengan segera memanggil HM dan TN untuk di mempertanggungjawabkan kewajibannya. Apabila para terlapor tidak kooperatif, korban mendesak agar dilakukan upaya penangkapan, mengingat perkara ini telah berlarut-larut selama hampir dua tahun.
KRONOLOGI KASUS
Kasus ini bermula dari bujuk rayu (TN) kepada korban S. TN menjanjikan bahwa apabila korban menyerahkan uang kepada HM , yang disebut sebagai guru spiritual TN, maka dana sebesar Rp80 juta akan dikembalikan menjadi Rp1 miliar. Namun semua janji tersebut tidak pernah terealisasi dan uang korban sebesar Rp80 juta raib.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan perkara ini ke Polres Metro Jakarta Utara pada 11 Juli 2025 dengan laporan polisi LP/B/1299/VII/2025, dan saat ini ditangani oleh Unit 1 Kamneg Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
PERNYATAAN KORBAN
Dalam sesi wawancara dengan media, korban S menyampaikan kekecewaannya:
“Kurang apa saya? Sudah hampir dua tahun uang Rp80 juta mereka ambil. Selalu berjanji mau bayar, tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik. Dalam surat perjanjian di Polres Jakarta Utara yang disaksikan penyidik H enisial, pembayaran dijanjikan pada 2 / 1 / 2026, namun sampai hari ini belum juga dibayarkan. Dihubungi lewat telepon berdering tapi tidak direspons. Oleh sebab itu, Polres Jakarta Utara harus tegas dan melakukan penangkapan, apalagi alamat pelaku sudah diketahui. Jika belum ada penyelesaian, kami akan meminta arahan ke Propam untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan, serta mencegah terulangnya praktik dugaan penipuan serupa terhadap masyarakat lainnya.
( Red)







