GEMAH Desak Kejagung Usut Tuntas Korupsi Proyek Pembangunan RDF Rorotan Diduga Libatkan Eks Kadis LH DKI Jakarta Asep Kuswanto

Friday, 8 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengusut tuntas dugaan korupsi Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Landfill Mining dan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta di Rorotan, Jakarta Utara yang diduga melibatkan Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto. kata Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH), Badrun Atnangar dalam keterangannya kepada wartawan Jumat, (8/5/2026).

“Kejagung segera panggil dan periksa Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto terkait dugaan korupsi proyek Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Landfill Mining dan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta di Rorotan, Jakarta Utara,” tegas Badrun Atnangar.

“Anggaran pembangunan RDF Rorotan itu sampai triliunan, tapi tidak ada dari Aparat Penegak Hukum memonitoring mulai dari proses lelang sampai pelaksanaannya,” ungkap Badrun.

“Segera Kejagung turun tangan menyelidiki dugaan korupsi proyek Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta yakni Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Landfill Mining dan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta di Rorotan,” ujarnya.

“Kami mendesak Kejagung untuk segera membongkar kasus dugaan korupsi Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Landfill Mining dan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta di Rorotan, Dimana pada tahun anggaran 2021, proyek ini anggaran sebesar Rp 905.629.535.580,00 dan dimenangkan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan penawaran sebesar Rp 855.058.500.788,80,” jelas Badrun

Lalu pada tahun 2024, Anggaran tersebut muncul kembali dengan nama paket kegiatan Pembangunan RDF Plant Jakarta di Rorotan dengan anggaran sebesar Rp 1.300.000.006.831,00.

Diketahui sebelumnya Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, Asep Kuswanto telah jadi tersangka kasus longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar gebang. Terkait hal tersebut kami mendesak penyidikan kasus ini hingga tuntas, karena Undang-undang nomor 18/2008 menekankan tanggung jawab pucuk pimpinan di daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan sampah.

Insiden di Bantargebang terjadi pada Maret 2026 dan merenggut tujuh korban jiwa dimana pengelolaan sampah di Bantar gebang open dumping dan tidak taat prosedur instalasi pengelolaan air limbah.

Penetapan tersangka tidak sembarangan, Dimana Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pengawasan, pembinaan, dan pemberian sanksi administratif terlebih dahulu, bahkan meminta DLH Jakarta memperbaiki tata kelola TPST Bantar gebang.

“Berdasarkan evaluasi ternyata tidak dipenuhi semua. Akhirnya kami lakukan audit lingkungan. Di audit lingkungan, ternyata, semua yang disyaratkan tidak bisa dipenuhi,” kata Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Pengelola sampah yang dengan sengaja tidak taat UU nomor 18/2008 dapat ancaman penjara lima tahun. Penjara menjadi maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar – Rp 15 miliar jika ada korban jiwa.

“Kami mendesak Kejagung segera usut tuntas dugaan korupsi Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di sejumlah proyek-proyek di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Salah satunya yang menjadi sorotan masyarakat adalah Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Landfill Mining dan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta di Rorotan,” Pungkas Badrun.

Berita Terkait

Dalam Rapat Internal,Nena Terpilih Jadi Ketua Panitia Natal, DPW PETIR DKI Jakarta Matangkan Persiapan Agenda Organisasi
Koprabu Indonesia Law Firm Gelar Aksi Bakti Sosial “Berbagi Karya Menebar Bahagia” di Kemayoran
Golkar Jakarta Utara Gelar Musda XL Fokus Perkuat Soliditas dan Pelayanan Masyarakat
Transparansi Paket Jalan dan Trotoar Jakarta Utara Dipertanyakan, Masyarakat Desak Evaluasi Hingga Audit Anggaran
Tak Hanya Kredit Rumah, Layanan Harian Tuai Pujian, Kepuasan Capai 89%
Ada Papan Larangan, Sahabat Alam Hijau Desak Gakkum Periksa PT Ifishdeco Tbk
Perkuat Pemahaman Hukum Generasi Muda, BNN Jakarta Utara Sosialisasikan P4GN di SMAN 80 Jakarta
Bareskrim Tangkap Buron Penyelundup Hp Ilegal Rp 253M di Bandara Soetta

Berita Terkait

Sunday, 25 October 2026 - 20:12 WIB

Dalam Rapat Internal,Nena Terpilih Jadi Ketua Panitia Natal, DPW PETIR DKI Jakarta Matangkan Persiapan Agenda Organisasi

Wednesday, 21 October 2026 - 12:07 WIB

Koprabu Indonesia Law Firm Gelar Aksi Bakti Sosial “Berbagi Karya Menebar Bahagia” di Kemayoran

Saturday, 17 October 2026 - 16:56 WIB

Golkar Jakarta Utara Gelar Musda XL Fokus Perkuat Soliditas dan Pelayanan Masyarakat

Thursday, 15 October 2026 - 12:04 WIB

Transparansi Paket Jalan dan Trotoar Jakarta Utara Dipertanyakan, Masyarakat Desak Evaluasi Hingga Audit Anggaran

Monday, 12 October 2026 - 21:07 WIB

Ada Papan Larangan, Sahabat Alam Hijau Desak Gakkum Periksa PT Ifishdeco Tbk

Friday, 9 October 2026 - 16:33 WIB

Perkuat Pemahaman Hukum Generasi Muda, BNN Jakarta Utara Sosialisasikan P4GN di SMAN 80 Jakarta

Friday, 9 October 2026 - 16:06 WIB

Bareskrim Tangkap Buron Penyelundup Hp Ilegal Rp 253M di Bandara Soetta

Thursday, 8 October 2026 - 19:08 WIB

Anggaran Rp1,73 Miliar, Proyek Gedung Aki Tirem Jadi Sorotan: PWJU Desak Transparansi dan Akuntabilitas

Berita Terbaru