Polisi Pastikan Pelaku Penikaman Masih Diburu, Keluarga Korban Tunggu Kepastian Hukum

Thursday, 16 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

chakradetik.com // Makassar – Penanganan kasus dugaan penikaman yang menyebabkan seorang warga mengalami luka berat dan hingga kini masih kritis di RSUD Daya Makassar terus menjadi perhatian. Meski laporan polisi telah diterima dan penyelidikan berjalan, keluarga korban masih menantikan perkembangan konkret terkait penangkapan pelaku.

Korban mengalami luka tusuk serius di bagian perut hingga harus menjalani operasi besar, disertai luka pada lengan. Korban masih menjalani perawatan intensif di RSU Daya akibat luka yang mengancam keselamatannya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Korban 40.000 Jiwa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Kasus ini kemudian dilaporkan ke SPKT Polsek Tallo dengan Laporan Polisi Nomor: LP/150/VII/2026/SPKT/Polsek Tallo/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.

Sebagai tindak lanjut, Polsek Tallo menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/154/A.1/VII/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 7 Juli 2026, yang menyatakan perkara telah memasuki tahap penyelidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, keluarga korban mempertanyakan perkembangan penanganan perkara karena hingga saat ini korban masih kritis dan belum ada informasi yang mereka terima mengenai telah diamankannya terduga pelaku.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tallo memberikan penjelasan kepada awak media melalui pesan singkatnya (14/7/26). Ia menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah bergerak melakukan langkah-langkah penyelidikan.

“Karena itulah pak, kami sesaat kejadian langsung ke rumah sakit mengecek kondisi korban. Kami juga menyarankan istri dan keluarga korban segera ke kantor untuk membuat laporan. Keterangan mereka, termasuk para saksi, sudah kami ambil. Namun korban sendiri belum dapat dimintai keterangan karena kami masih menunggu kondisi kesehatannya memungkinkan untuk diperiksa,” jelas Kanit Reskrim.

Lebih lanjut, Kanit Reskrim memastikan bahwa penyidik masih melakukan upaya pencarian terhadap terduga pelaku.

“Sedangkan pelaku dalam pencarian posisinya untuk selanjutnya diamankan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan aparat kepolisian mengklaim terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.

Meski demikian, kondisi korban yang hingga kini masih menjalani perawatan intensif membuat keluarga berharap proses penegakan hukum dapat dipercepat. Mereka menginginkan kepastian hukum serta penangkapan terhadap pelaku agar rasa keadilan bagi korban dapat segera terwujud.

Publik pun menaruh perhatian terhadap perkembangan kasus ini. Dalam perkara yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga harus menjalani operasi besar, percepatan pengungkapan pelaku dinilai menjadi bagian penting dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Setiap klarifikasi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional demi menjaga keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik.

( R Rumandan)

Berita Terkait

Dalam Rapat Internal,Nena Terpilih Jadi Ketua Panitia Natal, DPW PETIR DKI Jakarta Matangkan Persiapan Agenda Organisasi
Koprabu Indonesia Law Firm Gelar Aksi Bakti Sosial “Berbagi Karya Menebar Bahagia” di Kemayoran
Golkar Jakarta Utara Gelar Musda XL Fokus Perkuat Soliditas dan Pelayanan Masyarakat
Transparansi Paket Jalan dan Trotoar Jakarta Utara Dipertanyakan, Masyarakat Desak Evaluasi Hingga Audit Anggaran
Tak Hanya Kredit Rumah, Layanan Harian Tuai Pujian, Kepuasan Capai 89%
Ada Papan Larangan, Sahabat Alam Hijau Desak Gakkum Periksa PT Ifishdeco Tbk
Perkuat Pemahaman Hukum Generasi Muda, BNN Jakarta Utara Sosialisasikan P4GN di SMAN 80 Jakarta
Bareskrim Tangkap Buron Penyelundup Hp Ilegal Rp 253M di Bandara Soetta

Berita Terkait

Sunday, 25 October 2026 - 20:12 WIB

Dalam Rapat Internal,Nena Terpilih Jadi Ketua Panitia Natal, DPW PETIR DKI Jakarta Matangkan Persiapan Agenda Organisasi

Wednesday, 21 October 2026 - 12:07 WIB

Koprabu Indonesia Law Firm Gelar Aksi Bakti Sosial “Berbagi Karya Menebar Bahagia” di Kemayoran

Saturday, 17 October 2026 - 16:56 WIB

Golkar Jakarta Utara Gelar Musda XL Fokus Perkuat Soliditas dan Pelayanan Masyarakat

Thursday, 15 October 2026 - 12:04 WIB

Transparansi Paket Jalan dan Trotoar Jakarta Utara Dipertanyakan, Masyarakat Desak Evaluasi Hingga Audit Anggaran

Monday, 12 October 2026 - 21:07 WIB

Ada Papan Larangan, Sahabat Alam Hijau Desak Gakkum Periksa PT Ifishdeco Tbk

Friday, 9 October 2026 - 16:33 WIB

Perkuat Pemahaman Hukum Generasi Muda, BNN Jakarta Utara Sosialisasikan P4GN di SMAN 80 Jakarta

Friday, 9 October 2026 - 16:06 WIB

Bareskrim Tangkap Buron Penyelundup Hp Ilegal Rp 253M di Bandara Soetta

Thursday, 8 October 2026 - 19:08 WIB

Anggaran Rp1,73 Miliar, Proyek Gedung Aki Tirem Jadi Sorotan: PWJU Desak Transparansi dan Akuntabilitas

Berita Terbaru