chakradetik.com // Pasar Minggu, Jakarta Selatan – Sidang lanjutan perkara yang menjerat enam mantan anggota Satuan Pelayanan (Yanma) Mabes Polri sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap dua debt collector (mata elang) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).
Persidangan yang berlangsung di Gedung Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu, beragendakan pemeriksaan lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan, salah satu saksi yang mengaku menyaksikan langsung peristiwa tersebut memberikan keterangan mengenai dugaan penganiayaan terhadap korban.
Keterangan saksi tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang sedang diperiksa majelis hakim dan akan dinilai bersama seluruh bukti lainnya dalam proses persidangan.
Usai sidang, Ketua Divisi Hukum PETIR, Hasidah S. Lipung, SH, yang mendampingi keluarga korban, meminta agar proses hukum berjalan secara adil tanpa adanya perlakuan khusus terhadap para terdakwa.
“Kami meminta tidak ada perlakuan istimewa kepada para terdakwa. Semua terdakwa seharusnya diperlakukan sama di hadapan hukum.
Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujar Hasidah.
Menurut Hasidah, dalam persidangan juga diputar rekaman video yang menjadi bagian dari alat bukti yang diajukan di pengadilan.
Ia menilai tayangan tersebut memperkuat dugaan yang didakwakan jaksa.
Namun demikian, penilaian atas alat bukti sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Perwakilan PETIR lainnya, Petrus Bala Pattyona, turut berharap seluruh fakta persidangan dapat diungkap secara utuh sehingga proses hukum berlangsung objektif dan menghasilkan putusan yang memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Kami berharap majelis hakim dan jaksa melihat seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara objektif sehingga putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan,” katanya.
Sementara itu, Semar, SH, menyampaikan bahwa perkara ini menjadi perhatian masyarakat karena para terdakwa merupakan mantan anggota Polri.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat.
Di sisi lain, pendiri PETIR, Semy, mengimbau agar tidak ada pihak yang mencoba melakukan pendekatan atau upaya perdamaian kepada keluarga korban tanpa persetujuan istri maupun anak-anak korban.
Suasana sidang berlangsung emosional. Sejumlah anggota keluarga korban, termasuk istri korban, tampak hadir mengikuti jalannya persidangan. Tangis pecah saat persidangan berlangsung ketika mereka kembali mengingat peristiwa yang merenggut nyawa anggota keluarganya.
“Korban itu pahlawan kami, yang mencari nafkah untuk keluarga,” ucap salah seorang istri korban sambil menangis.
Sidang juga dihadiri rekan-rekan korban dan anggota Persaudaraan Timur Raya (PETIR) yang memberikan dukungan kepada keluarga korban.
Majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan lima saksi lainnya pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 23 Juli 2026.
Pantauan di lokasi menunjukkan enam terdakwa mendapat pengawalan aparat kepolisian saat keluar dari ruang sidang menuju kendaraan tahanan.
( Jamaluddin)







