Diduga Digelapkan dan Dijual dengan Dokumen Palsu, Fortuner Milik Perusahaan Masih Diblokir

Monday, 20 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

chakradetik.com // Bandung– Penanganan perkara dugaan penggelapan dan penipuan satu unit mobil Toyota Fortuner milik PT Cahaya Devianna Sahara menuai sorotan. Hingga memasuki tahun 2026, kasus yang bergulir sejak 2023 itu belum juga memperoleh kepastian hukum, sementara kendaraan milik perusahaan masih berstatus diblokir. Minggu (19/7/2026).

Manager Operasional PT Cahaya Devianna Sahara, Anwar, menjelaskan bahwa Toyota Fortuner bernomor polisi B 2458 BJA awalnya disewa oleh seseorang bernama Chandra untuk kebutuhan operasional. Dalam perjanjian tersebut, pihak penyewa menggunakan sopir yang disiapkan sendiri.

Namun, dalam perjalanannya, kendaraan tersebut diduga dialihkan kepada pihak lain bernama Ananda Ibnu tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik.

Menurut keterangan perusahaan, kendaraan tersebut kemudian diduga diperjualbelikan menggunakan STNK dan BPKB palsu kepada seorang pembeli bernama Imelda di Bandung dengan nilai transaksi sekitar Rp350 juta. Ketika pemilik sah berupaya mengambil kembali kendaraannya, tidak tercapai kesepakatan sehingga mobil akhirnya diamankan di Polres Bandung.

Ironisnya, dalam perkara tersebut Imelda justru tercatat sebagai pelapor atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli kendaraan. Sementara itu, Toyota Fortuner yang diklaim sebagai aset sah milik PT Cahaya Devianna Sahara hingga kini masih diblokir sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk operasional perusahaan.

Pihak perusahaan mempertanyakan dasar hukum pemblokiran kendaraan tersebut. Menurut mereka, apabila terjadi kerugian dalam transaksi jual beli, persoalan seharusnya menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan transaksi, bukan terhadap objek kendaraan yang diketahui merupakan milik pihak lain.

“Kami adalah pemilik sah kendaraan dan justru menjadi pihak yang dirugikan. Mobil tidak bisa digunakan untuk operasional sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi perusahaan,” ujar Donny, Humas PT Cahaya Devianna Sahara.

Donny menambahkan, perusahaan bahkan harus mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan serta menghadirkan pihak leasing agar kendaraan dapat kembali digunakan. Meski demikian, proses tersebut disebut tidak mudah meskipun status kepemilikan kendaraan berada pada perusahaan.

Selain melapor ke Polres Bandung, PT Cahaya Devianna Sahara yang berkedudukan di Jakarta Timur juga telah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Timur. Namun, upaya koordinasi antarsatuan kepolisian disebut belum membuahkan hasil karena kendaraan lebih dahulu diblokir.

Akibat kondisi tersebut, perusahaan mengaku mengalami kendala dalam proses administrasi kendaraan, termasuk pengelolaan aset dan administrasi lainnya. Kendaraan yang tidak dapat digunakan untuk operasional dinilai telah menimbulkan kerugian yang terus berlanjut.

Perusahaan juga menyoroti informasi yang diterima dari penyidik terkait terduga pelaku bernama Ananda Ibnu. Berdasarkan keterangan tersebut, yang bersangkutan disebut sempat menjalani penahanan selama 58 hari. Namun, menjelang pelimpahan tahap II, terduga dikabarkan dibebaskan dengan alasan adanya “atensi”.

Informasi itu memunculkan sejumlah pertanyaan dari pihak perusahaan. Mereka mempertanyakan atensi yang dimaksud berasal dari siapa serta dasar hukum yang menjadi alasan pembebasan terduga setelah sebelumnya menjalani penahanan. Hingga kini, menurut perusahaan, belum ada penjelasan resmi mengenai hal tersebut.

Saat Donny pertanyakan terkait status kendaraan, Kanit yang baru menjabat, Andri, memberikan keterangan singkat.

“Itu kan pejabat lama, Bang, bukan saya,” ujar Donny menirukan ucapan Kanit.

Pernyataan tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi pihak yang merasa dirugikan. Perusahaan berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk status kendaraan yang hingga kini masih diblokir.

Kasus ini menjadi perhatian karena telah berlangsung hampir tiga tahun tanpa adanya kepastian penyelesaian. PT Cahaya Devianna Sahara berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak-hak pemilik sah kendaraan memperoleh kepastian hukum.

( Hbb )

Berita Terkait

Dalam Rapat Internal,Nena Terpilih Jadi Ketua Panitia Natal, DPW PETIR DKI Jakarta Matangkan Persiapan Agenda Organisasi
Koprabu Indonesia Law Firm Gelar Aksi Bakti Sosial “Berbagi Karya Menebar Bahagia” di Kemayoran
Golkar Jakarta Utara Gelar Musda XL Fokus Perkuat Soliditas dan Pelayanan Masyarakat
Transparansi Paket Jalan dan Trotoar Jakarta Utara Dipertanyakan, Masyarakat Desak Evaluasi Hingga Audit Anggaran
Tak Hanya Kredit Rumah, Layanan Harian Tuai Pujian, Kepuasan Capai 89%
Ada Papan Larangan, Sahabat Alam Hijau Desak Gakkum Periksa PT Ifishdeco Tbk
Perkuat Pemahaman Hukum Generasi Muda, BNN Jakarta Utara Sosialisasikan P4GN di SMAN 80 Jakarta
Bareskrim Tangkap Buron Penyelundup Hp Ilegal Rp 253M di Bandara Soetta

Berita Terkait

Sunday, 25 October 2026 - 20:12 WIB

Dalam Rapat Internal,Nena Terpilih Jadi Ketua Panitia Natal, DPW PETIR DKI Jakarta Matangkan Persiapan Agenda Organisasi

Wednesday, 21 October 2026 - 12:07 WIB

Koprabu Indonesia Law Firm Gelar Aksi Bakti Sosial “Berbagi Karya Menebar Bahagia” di Kemayoran

Saturday, 17 October 2026 - 16:56 WIB

Golkar Jakarta Utara Gelar Musda XL Fokus Perkuat Soliditas dan Pelayanan Masyarakat

Thursday, 15 October 2026 - 12:04 WIB

Transparansi Paket Jalan dan Trotoar Jakarta Utara Dipertanyakan, Masyarakat Desak Evaluasi Hingga Audit Anggaran

Monday, 12 October 2026 - 21:07 WIB

Ada Papan Larangan, Sahabat Alam Hijau Desak Gakkum Periksa PT Ifishdeco Tbk

Friday, 9 October 2026 - 16:33 WIB

Perkuat Pemahaman Hukum Generasi Muda, BNN Jakarta Utara Sosialisasikan P4GN di SMAN 80 Jakarta

Friday, 9 October 2026 - 16:06 WIB

Bareskrim Tangkap Buron Penyelundup Hp Ilegal Rp 253M di Bandara Soetta

Thursday, 8 October 2026 - 19:08 WIB

Anggaran Rp1,73 Miliar, Proyek Gedung Aki Tirem Jadi Sorotan: PWJU Desak Transparansi dan Akuntabilitas

Berita Terbaru