chakradetik.com // INDRAMAYU Polemik pada hasil pengerjaan proyek P3TGAI di Desa Gelarmandala Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu,Jawa Barat, kembali mencuat.
Muncul spekulasi publik bahwa anggaran tersebut untuk kegiatan ( P3 – TGAI)yang didanai dari APBN tahun 2026.
Dugaan isu miring ini muncul mengingat kondisi terkini bangunan P3 -TGAI di Desa Gelarmandala tersebut sudah jelas terlihat banyak yang mengabaikan soal K3 dan tidak adanya papan informasi proyek.
( KUHP) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana : Jika Pengabaian K3 menyebakan pekerja luka berat atau meninggal dunia, pelaku ( pengurus/ pemberi kerja)dapat dikenai pasal 359 KUHP( Kelalaian yang menyebabkan mati) dengan ancaman penjara 5 tahun.
Disinyalir,saat pengerjaannya tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan,
Ketidaksesuaian standar saat pengerjaan proyek yang anggaran dari kementerian pekerjaan umum,direktorat jenderal sumber daya air, balai besar wilayah sungai cimanuk Cisanggarung.
Proyek P3TGAI tersebut dikerjakan secara asal dugaan mencuat saat pekerja dikonfirmasi dilokasi proyek.
Sementara itu di lokasi proyek saat dikonfirmasi salah satu pekerja menjawab singkat punya Indra orang kenanga” Ujarnya Singkat.
Hingga berita ini dibuat tim awak media masih mencari keberadaan pelaksana proyek ( P3A Makmur Sejahtera) untuk dimintai klarifikasi terkait informasi tersebut diatas.
(HASAN)







