
JAKARTA – Ketua Umum Aliansi Pengangguran Jakarta (APJ), Rita Irawati, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tidak hanya berfokus pada pemenuhan hak aparatur sipil negara, tetapi juga lebih serius dalam menekan angka pengangguran yang hingga kini masih menjadi persoalan di Ibu Kota.
Pernyataan tersebut disampaikan Rita Irawati menanggapi kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan hak para pegawai yang patut diapresiasi, namun harus diimbangi dengan langkah nyata dalam membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat.
“Kami mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang telah memenuhi hak-hak PPPK melalui pemberian gaji ke-13. Namun, perhatian terhadap para pencari kerja juga harus menjadi prioritas. Masih banyak warga Jakarta yang membutuhkan pekerjaan dan kesempatan untuk meningkatkan taraf hidupnya,” kata Rita Irawati, Senin.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi DKI Jakarta pada Februari 2026 tercatat sebesar 6,03 persen, atau sekitar 334 ribu orang masih belum memiliki pekerjaan. Meski angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya, APJ menilai kondisi itu masih membutuhkan perhatian serius dari Pemprov DKI Jakarta.
Di sisi lain, data statistik terbaru Pemprov DKI Jakarta menunjukkan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada Januari 2026 mencapai 9.276 orang, terdiri dari 4.896 laki-laki dan 4.380 perempuan.
Sementara itu, total Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada Januari 2026 tercatat sebanyak 68.019 orang, yang terdiri atas 46.430 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 9.276 PPPK, sedangkan sisanya merupakan pegawai dengan status lainnya sesuai klasifikasi kepegawaian.
Rita menegaskan, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari meningkatnya kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menghadirkan kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat.
Karena itu, APJ mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat program penciptaan lapangan kerja melalui pengembangan sektor UMKM, peningkatan pelatihan keterampilan kerja, perluasan program magang, serta kolaborasi dengan dunia usaha agar mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal.
“Kami berharap Pemprov DKI Jakarta dapat menghadirkan kebijakan yang seimbang. Di satu sisi hak ASN terpenuhi, di sisi lain masyarakat yang masih menganggur juga mendapatkan kesempatan kerja yang layak. Dengan demikian, angka pengangguran di Jakarta dapat terus ditekan dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” tutup Rita Irawati.







