Tiga Calon wisatawan Rugi Rp66 Juta, Jadi Korban Penipuan Pengurusan Visa Taiwan

Saturday, 8 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

chakradetik.com // BOGOR – Harapan tiga calon wisatawan untuk berlibur di Taiwan berubah menjadi kekecewaan mendalam. Mereka diduga menjadi korban penipuan pengurusan visa dengan total kerugian mencapai Rp66 juta.

Ketiga korban, Aris, Firman, dan Anto, berencana berangkat berwisata ke Taiwan sekitar Juni 2026. Dalam proses persiapan, mereka bertemu seorang perempuan bernama Ratna yang mengaku mampu mengurus visa dengan cepat. Syaratnya, masing-masing harus membayar biaya sebesar Rp22 juta.

Berdasarkan kepercayaan terhadap janji tersebut, ketiga korban menyerahkan uang sesuai permintaan. Namun hingga kini, visa yang dijanjikan tak kunjung terbit. Berbagai alasan terus disampaikan, namun kepastian keberangkatan tidak pernah ada.

Firman dan Aris mengaku sempat ditampung selama hampir dua bulan di rumah kontrakan di Perumahan Manzil Blok A15, Kabupaten Bogor, sambil menunggu proses yang tak kunjung selesai.

Saat menyadari tak ada kemajuan, para korban meminta pengembalian uang. Ratna mengaku bersedia mengembalikan seluruh dana dan berjanji akan segera melunasinya. Namun lebih dari satu bulan berlalu, janji itu hanya menjadi angin lalu.

“Kami sangat kecewa atas perlakuan Ratna. Kerugian bukan hanya kami bertiga, keluarga di rumah pun ikut dirugikan. Kami berharap bisa berlibur bersama keluarga,” ujar Firman saat dikonfirmasi media, Senin (28/07/2026).

Merasa dirugikan materi dan waktu, para korban meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan kasus ini serta menelusuri aliran dana yang telah diserahkan. Mereka juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak yang menawarkan pengurusan keberangkatan ke luar negeri tanpa prosedur resmi dan jelas.

Hingga berita ini ditulis, Ratna belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku dan kebenaran perkara diharapkan terungkap melalui jalur hukum.

( hbb )

Berita Terkait

Dalam Rapat Internal,Nena Terpilih Jadi Ketua Panitia Natal, DPW PETIR DKI Jakarta Matangkan Persiapan Agenda Organisasi
Koprabu Indonesia Law Firm Gelar Aksi Bakti Sosial “Berbagi Karya Menebar Bahagia” di Kemayoran
Golkar Jakarta Utara Gelar Musda XL Fokus Perkuat Soliditas dan Pelayanan Masyarakat
Transparansi Paket Jalan dan Trotoar Jakarta Utara Dipertanyakan, Masyarakat Desak Evaluasi Hingga Audit Anggaran
Tak Hanya Kredit Rumah, Layanan Harian Tuai Pujian, Kepuasan Capai 89%
Ada Papan Larangan, Sahabat Alam Hijau Desak Gakkum Periksa PT Ifishdeco Tbk
Perkuat Pemahaman Hukum Generasi Muda, BNN Jakarta Utara Sosialisasikan P4GN di SMAN 80 Jakarta
Bareskrim Tangkap Buron Penyelundup Hp Ilegal Rp 253M di Bandara Soetta

Berita Terkait

Sunday, 25 October 2026 - 20:12 WIB

Dalam Rapat Internal,Nena Terpilih Jadi Ketua Panitia Natal, DPW PETIR DKI Jakarta Matangkan Persiapan Agenda Organisasi

Wednesday, 21 October 2026 - 12:07 WIB

Koprabu Indonesia Law Firm Gelar Aksi Bakti Sosial “Berbagi Karya Menebar Bahagia” di Kemayoran

Saturday, 17 October 2026 - 16:56 WIB

Golkar Jakarta Utara Gelar Musda XL Fokus Perkuat Soliditas dan Pelayanan Masyarakat

Thursday, 15 October 2026 - 12:04 WIB

Transparansi Paket Jalan dan Trotoar Jakarta Utara Dipertanyakan, Masyarakat Desak Evaluasi Hingga Audit Anggaran

Monday, 12 October 2026 - 21:07 WIB

Ada Papan Larangan, Sahabat Alam Hijau Desak Gakkum Periksa PT Ifishdeco Tbk

Friday, 9 October 2026 - 16:33 WIB

Perkuat Pemahaman Hukum Generasi Muda, BNN Jakarta Utara Sosialisasikan P4GN di SMAN 80 Jakarta

Friday, 9 October 2026 - 16:06 WIB

Bareskrim Tangkap Buron Penyelundup Hp Ilegal Rp 253M di Bandara Soetta

Thursday, 8 October 2026 - 19:08 WIB

Anggaran Rp1,73 Miliar, Proyek Gedung Aki Tirem Jadi Sorotan: PWJU Desak Transparansi dan Akuntabilitas

Berita Terbaru