chakradetik.com // Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan (Badko HMI Sulsel) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian ESDM di Kota Makassar, kamis (27/08).
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh HMI terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Luwu khususnya desa Merinding.
Dalam pernyataannya, HMI mendesak Kementerian ESDM untuk mencabut izin pertambangan galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dimanfaatkan untuk PETI di desa Merinding.
Selain itu, HMI juga mendesak agar Kementerian ESDM segera mengeluarkan Surat Izin Pertambangan Rakyat di Bajo Barat.
Ketua Badko HMI Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda Muhammad Rafly Tanda mengungkapkan bahwa aksi demonstrasi dilakukan dalam rangka mendesak Kementerian ESDM mengambil langkah tegas terkait aktivitas PETI tersebut.
“Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Bajo Barat tentunya menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Olehnya itu kami mendesak Kementerian ESDM melakukan langkah kongkrit dan konstitusional dalam menyikapi aktivitas PETI tersebut” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Rafly ini juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan tambang galian C dalam aktivitas PETI di desa Merinding sehingga Badko HMI pun mendesak Kementerian ESDM mencabut izin tambang galian C yang terindikasi terlibat dalam aktivitas PETI di desa Merinding.
Selain menyikapi aktivitas PETI, Badko HMI Sulsel juga mendesak Kementerian ESDM untuk mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat di desa Bajo Barat Kabupaten Luwu.
“Kami mendesak Kementerian ESDM agar segera menerbitkan Surat Izin Pertambangan Rakyat (IPR)di wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Bajo Barat. Hal ini penting sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 dan pembaruan terbaru dalam revisi UU Minerba (seperti UU No. 2 Tahun 2025),” tegasnya.
Aksi Demonstrasi HMI diterima langsung oleh Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Jamaluddin, ST., MT. Dalam pernyataannya, Jamaluddin mengatakan akan melakukan Evaluasi dan pengecekan terkait perizinan tambang galian C di Bajo Barat.
Terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Jamaluddin mengatakan bahwa Kementerian ESDM sementara dalam tahap perampungan oleh Dinas ESDM Provinsi Sulsel.
Jamaluddin menegaskan bahwa Pemerintah Pusat sangat mendukung Wilayah Pertambangan Rakyat di Bajo Barat.
( Al )






