Permohonan Sita Jaminan Aset MNC Oleh PT CMNP Dapat di Pidanakan

Thursday, 12 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chakradetik.com – Jakarta – Gerakan Mahasiswa Hukum menilai langkah hukum yang ditempuh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Termasuk Permohonan Sita Jaminan dan Gugatan perdata pada Hary Tanoesoedibjo maupun PT MNC Asia Holding Tbk, Disaat jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat di anggap tidak memenuhi syarat formil. Kata Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH), Badrun Atnangar kepada Wartawan Kamis, (12/3/2026).

“Dimana dalam syarat formil harus ada bukti otentik terkait kepemilikan aset yang akan menjadi jaminan untuk di sita,” Tegas Badrun.

“Belum lagi tidak ada bukti kuat atau Persangkaan yang beralasan Bahwa Hary Tanoesoedibjo, Maupun PT MNC Asia Holding Tbk sebagai Tergugat sedang berupaya menggelapkan atau memindahkan asetnya,” terang Badrun.

“Apalagi dari rekam jejak pendapat Para Pakar hukum di media massa Terkait Gugatan PT CMNP kepada Hary Tanoesoedibjo, Maupun PT MNC Asia Holding Tbk
dinilai Gugatan PT CMNP masuk jenis Gugatan yang Cacat Formil (Salah Alamat, Premature, Kurang Pihak), Sehingga Sita Jaminan yang di ajukan oleh PT CMNP tidak akan diterima oleh Majelis Hakim,” ujar Badrun.

“Apalagi jika memang aset di Amerika Serikat yang akan di jadikan Sita Jaminan oleh PT CMNP Terhadap Aset Hary Tanoesoedibjo dan MNC berupa Bangunan dan tanah di Amerika Serikat, Maka harus dilihat dengan seksama bahwa bahwa Bangunan dan Tanah tersebut adalah benar – benar milik Tergugat, Dan Terkait luas serta batas – batasnya harus disebutkan dengan jelas sesuai SEMA nomor 2 Tahun 1962, tertanggal 25 April 1962,” Ungkap Badrun

“Dan untuk menghindari kesalahan pernyataan PT CMNP sebagai Pemohon Sita Jaminan diwajibkan membawa serta menghadirkan Pejabat Pemerintah di Amerika Serikat yang memiliki wewenang mengatur Tanah dan Bangunan di Amerika Serikat yaitu County Recorders, Registrars of Deeds, atau City Clerk di tingkat wilayah (County). Dan untuk tanah publik federal, Pengelolaannya di bawah Bureau of Land Management (BLM), Sementara untuk kebijakan Perumahan Nasional di bawah Department of Housing and Urban Development (HUD) untuk melihat keadaan tanah, batas serta luas tanah yang akan disita,” Paparnya.

“Kalau di Indonesia istilahnya membawa serta Kepala Desa untuk melihat keadaan tanah, batas serta luas tanah yang akan disita,” Tegas Badrun.

“Penyitaan atas tanah harus dicatat dalam buku tanah yang ada di Amerika Serikat, Selain itu sita atas tanah yang bersertifikat harus didaftarkan di Badan Pertanahan Amerika Serikat setempat,” tambahnya.

“Penyitaan harus dicatat di Pengadilan Amerika Serikat yang memuat catatan mengenai tanah – tanah yang disita, kapan disita dan perkembangannya, dan buku tersebut adalah terbuka untuk umum di Amerika Serikat dan Indonesia,” ungkap Badrun

“Pejabat yang berwenang atas aset bangunan dan tanah milik Hary Tanoesoedibjo di County Recorders, Registrars of Deeds, atau City Clerk di tingkat wilayah (County). Untuk tanah publik federal, Pengelolaannya di bawah Bureau of Land Management (BLM) dan Department of Housing and Urban Development (HUD) Wajib mengeluarkan Surat pernyataan Bahwa Aset yang di Amerika Serikat benar- benar milik Hary Tanoesoedibjo,” ujar Badrun.

Menurut Badrun Atnangar Para Saksi Ahli dipersidangan Gugatan PT CMNP terhadap MNC yang Menyatakan Gugatan PT CMNP itu Salah alamat. Misalnya Saksi Ahli seperti Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun menilai Bahwa Gugatan PT CMNP tersebut Salah Alamat.

“Dimana Gayus Lumbuun Menilai Gugatan PT CMNP Tidak berdasar, Salah pihak (Seharusnya ke Bank Penerbit NCD, Bukan Broker/MNC), Dan sulit dipertahankan dalil – dalil Gugatan PT CMNP,” Ungkap Badrun.

Kemudian Basuki Rekso Wijoyo Saksi Ahli PT CMNP menilai perkara ini ne bis in idem (Perkara yang sama tidak dapat disidangkan kembali).

“Karena itu, Permohonan Sita Jaminan Aset MNC oleh PT CMNP secara Fakta hukum seperti mengada – ada saja tidak ada dasar hukum yang bisa diterima oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini,” terang Badrun.

Menurut Badrun Permohonan Sita Jaminan oleh PT CMNP dapat masuk ranah Pidana dan Perdata, karena dapat di anggap berita bohong, Dan Pihak MNC dirugikan.

“Karena itu, Pihak MNC bisa Mengugat balik kepada PT CMNP atau Melaporkan ke pihak Kepolisian sebagai tindakan bahwa PT CMNP diduga telah menyerang dan membuat berita palsu di media massa,” Tegas Badrun.

“Dan Permohonan sita jaminan oleh PT CMNP terhadap Aset MNC di Amerika Serikat bisa jadi bukti dan keterangan palsu pada Majelis Hakim yang menyidangkan kasusi ini,” Pungkas Badrun Atnangar.

Berita Terkait

Dalam Rapat Internal,Nena Terpilih Jadi Ketua Panitia Natal, DPW PETIR DKI Jakarta Matangkan Persiapan Agenda Organisasi
Koprabu Indonesia Law Firm Gelar Aksi Bakti Sosial “Berbagi Karya Menebar Bahagia” di Kemayoran
Golkar Jakarta Utara Gelar Musda XL Fokus Perkuat Soliditas dan Pelayanan Masyarakat
Transparansi Paket Jalan dan Trotoar Jakarta Utara Dipertanyakan, Masyarakat Desak Evaluasi Hingga Audit Anggaran
Tak Hanya Kredit Rumah, Layanan Harian Tuai Pujian, Kepuasan Capai 89%
Ada Papan Larangan, Sahabat Alam Hijau Desak Gakkum Periksa PT Ifishdeco Tbk
Perkuat Pemahaman Hukum Generasi Muda, BNN Jakarta Utara Sosialisasikan P4GN di SMAN 80 Jakarta
Bareskrim Tangkap Buron Penyelundup Hp Ilegal Rp 253M di Bandara Soetta

Berita Terkait

Sunday, 25 October 2026 - 20:12 WIB

Dalam Rapat Internal,Nena Terpilih Jadi Ketua Panitia Natal, DPW PETIR DKI Jakarta Matangkan Persiapan Agenda Organisasi

Wednesday, 21 October 2026 - 12:07 WIB

Koprabu Indonesia Law Firm Gelar Aksi Bakti Sosial “Berbagi Karya Menebar Bahagia” di Kemayoran

Saturday, 17 October 2026 - 16:56 WIB

Golkar Jakarta Utara Gelar Musda XL Fokus Perkuat Soliditas dan Pelayanan Masyarakat

Thursday, 15 October 2026 - 12:04 WIB

Transparansi Paket Jalan dan Trotoar Jakarta Utara Dipertanyakan, Masyarakat Desak Evaluasi Hingga Audit Anggaran

Monday, 12 October 2026 - 21:07 WIB

Ada Papan Larangan, Sahabat Alam Hijau Desak Gakkum Periksa PT Ifishdeco Tbk

Friday, 9 October 2026 - 16:33 WIB

Perkuat Pemahaman Hukum Generasi Muda, BNN Jakarta Utara Sosialisasikan P4GN di SMAN 80 Jakarta

Friday, 9 October 2026 - 16:06 WIB

Bareskrim Tangkap Buron Penyelundup Hp Ilegal Rp 253M di Bandara Soetta

Thursday, 8 October 2026 - 19:08 WIB

Anggaran Rp1,73 Miliar, Proyek Gedung Aki Tirem Jadi Sorotan: PWJU Desak Transparansi dan Akuntabilitas

Berita Terbaru