Ajib,Ditemui Justru Menghindar

Thursday, 2 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

chakradetik.com // Purwakarta—  Kamis 02 Juli 2026bTerkait dugaan pengelembungan jumlah tenaga pengajar dan dana kegiatan yang dimaksud Redaksi Media ini mencoba melayangkan surat konfirmasi ke Seketaris Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta nomor surat:001/SRT/KONF/RED/KORAN-K-PK/VI/2026.Prihal “Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Tahun Anggaran 2024”,oleh pihak Dinas AJIB justru menghindar.

Bahkan pihak Dinas Pendidikan Purwakarta dalam mengelola dana APBD juga tidak transparan terhadap Publik,pasalnya dana anggaran kegiatan yang di afloud kedalam siruplkpp hanya Rp.253.287.000.000.000,padahal dana yang real yang dikelola sebesar Rp.716.096.535.424.

Dari jumlah tersebut termasuk diperuntukan untuk pemberian Honorarium guru Non ASN.Sesuai didalam data jumlah guru Non ASN disebutkan sebanyak 7.642 orang terdiri dari: (1).Guru Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 1.150 orang, (2).Jenjang Sekolah Dasar (SD) sebanyak 4.102 orang,(3).Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 2.140 orang, dan (4).satuan Pendidikan Non Formal (PNF)/Kesetaraan adalah sebanyak 250 orang. Ditambah Pengawas,atau Penilik dan Pamong sebanyak 21 orang,yakni:(1).Pengawas TK (jenjang PAUD) sebanyak 3 orang, (2).Pengawas Jenjang SD sebanyak 15 orang, dan (3).Pengawas Jenjang SMP sebanyak 3 orang. Padahal jumlah guru Non ASN hanya sebanyak 7.362 orang akibatnya adanya kelebihan jumlah sebanyak 280 orang.

Tindakan ini tidak sesuai UUD 1945 Pasal 23.UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang keuangan negara ”Mewajibkan Pengelolaan Keuangan Daerah Dilaksanakan secara terbuka dengan menyampaikan laporan keuangan kepada Publik”.UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah”Mewajibkan Pemda untuk menyebarluaskan Informasi mengenai keuangan daerah kepada Masyarakat”. Dan Undang-Undang KIP adalah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Aturan ini menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan akses informasi dari badan publik guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, dan akuntabel”

Berita Terkait

Tarian Semarak Jali-Jali Betawi Pecahkan Rekor MURI di Indonesia International Culture Festival (IICF) 2026
PWJU Resmi Dideklarasikan, Bidik Penguatan Profesionalisme Wartawan
DPW PETIR DKI Jakarta Serahkan Donasi Rp18,155 Juta untuk Plores — NTT
Anshor Mu’min Sampaikan Permohonan Maaf dan Apresiasi Kepada Jusuf Hamka
Aksi Damai di Gedung DPR Serukan Penghentian Premanisme dan Tegakkan Supremasi Hukum
Polantas Karib Personil Induk PJR BSD Korlantas Polri Aiptu Tri Cahyadi Membantu Pengendara Memberikan Pompa Oksigen Portable
Gerakan Pilah Sampah Digencarkan di Kalibaru, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
Forum Asta Cita Indonesia Gelar Webinar Nasional, Bahas Pro-Kontra MBG: Lanjut atau Evaluasi Total

Berita Terkait

Saturday, 12 September 2026 - 20:44 WIB

Tarian Semarak Jali-Jali Betawi Pecahkan Rekor MURI di Indonesia International Culture Festival (IICF) 2026

Thursday, 10 September 2026 - 16:11 WIB

PWJU Resmi Dideklarasikan, Bidik Penguatan Profesionalisme Wartawan

Saturday, 5 September 2026 - 18:55 WIB

Anshor Mu’min Sampaikan Permohonan Maaf dan Apresiasi Kepada Jusuf Hamka

Friday, 4 September 2026 - 19:26 WIB

Aksi Damai di Gedung DPR Serukan Penghentian Premanisme dan Tegakkan Supremasi Hukum

Friday, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Polantas Karib Personil Induk PJR BSD Korlantas Polri Aiptu Tri Cahyadi Membantu Pengendara Memberikan Pompa Oksigen Portable

Thursday, 3 September 2026 - 09:41 WIB

Gerakan Pilah Sampah Digencarkan di Kalibaru, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Thursday, 3 September 2026 - 09:07 WIB

Forum Asta Cita Indonesia Gelar Webinar Nasional, Bahas Pro-Kontra MBG: Lanjut atau Evaluasi Total

Wednesday, 2 September 2026 - 20:13 WIB

DPP Pemuda Bulan Bintang Resmi Dilantik, Bidik Penguatan Basis hingga Aceh–Papua

Berita Terbaru

Uncategorized

PWJU Resmi Dideklarasikan, Bidik Penguatan Profesionalisme Wartawan

Thursday, 10 Sep 2026 - 16:11 WIB