chakradetik.com // JAKARTA UTARA — Kasus yang menimpa Lily, guru SD Aisyiyah yang mengalami retak tulang rusuk setelah jatuh di area SPBU 34-14207 Plumpang Semper, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan.
Hampir lima bulan setelah dilaporkan, korban masih menunggu kepastian hukum dari Polres Metro Jakarta Utara. Perkara tersebut tercatat dalam LP/B/943/V/2026/SPKT dan ditangani Unit Kamneg Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Korban mengaku hingga kini masih merasakan sakit yang berdampak pada aktivitas sehari-hari dan tugasnya sebagai guru.
Korban mempertanyakan proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat. Saat dikonfirmasi, penyidik Brigadir A. Azis Sadikin menyebut salah satu kendalanya adalah saksi dari PT Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Barat belum hadir memenuhi panggilan.
“Sudah hampir lima bulan. Setiap dikonfirmasi, jawabannya saksi dari Pertamina belum hadir. Ada apa?” ujar pihak korban.
Korban menegaskan tidak meminta perlakuan khusus. Ia hanya meminta seluruh bukti, termasuk CCTV, kondisi lokasi, keterangan saksi, dan bukti medis, diperiksa secara profesional.
Korban juga mengaku selama menjalani perawatan tidak mendapat kunjungan ataupun bentuk tanggung jawab dari pihak pengelola SPBU. Namun, ada atau tidaknya tanggung jawab hukum tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti.
Korban meminta polisi tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut hanya karena kendala menghadirkan saksi.
Jika ditemukan unsur pidana, korban berharap proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, korban meminta polisi memberikan penjelasan dan kepastian secara terbuka.
Korban berharap Polres Metro Jakarta Utara tidak berhenti pada laporan, tetapi benar-benar menuntaskan perkara secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Jangan sampai korban yang masih menanggung sakit dan terganggu aktivitas profesinya justru harus berjuang sendirian untuk mendapatkan kepastian hukum.
( Neni R )






