chakradetik..com // Makassar — GEPMAR, Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Makassar, Menyoroti Dugaan penggunaan alat komunikasi berupa telepon seluler (HP) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare kembali menjadi perhatian. Informasi yang diperoleh menyebutkan adanya dugaan penggunaan HP oleh seorang warga binaan yang disebut berinisial BH, yang disebut berada di Blok Anggrek, Kamar 7.
Berdasarkan informasi awal yang beredar, yang bersangkutan diduga dapat menggunakan alat komunikasi di dalam lingkungan Lapas tanpa pengawasan yang dianggap cukup ketat. Jika informasi tersebut benar, kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta penerapan aturan terkait larangan penggunaan telepon seluler oleh warga binaan.
Penggunaan HP di dalam Lapas merupakan persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius karena berkaitan dengan keamanan, ketertiban, serta pengawasan terhadap aktivitas warga binaan. Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan dan penelusuran internal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Pihak Lapas Parepare diharapkan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dugaan tersebut, termasuk bagaimana alat komunikasi dapat berada dan digunakan di dalam lingkungan Lapas.
Selain itu, apabila ditemukan adanya pelanggaran, perlu dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, termasuk mengevaluasi sistem pengawasan dalam Lingkungan Lapas.
( AL )








