DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Jadi Payung Baru Pekerja

Tuesday, 6 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).

Pengesahan tersebut dilakukan setelah Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU tersebut pada pembahasan tingkat I sehari sebelumnya. Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap pengesahan regulasi tersebut.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Regulasi baru tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal, yang mengatur berbagai aspek hubungan ketenagakerjaan, termasuk hubungan kerja, tenaga kerja asing, pengupahan, serta perlindungan hak pekerja.

Menggantikan Pengaturan Ketenagakerjaan yang Tersebar

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi bagian dari upaya membangun payung hukum ketenagakerjaan yang lebih komprehensif.

Langkah tersebut juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang dibacakan pada 31 Oktober 2024. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dan memberikan sejumlah pemaknaan terhadap norma ketenagakerjaan.

Dengan lahirnya UU baru ini, pemerintah dan DPR menata kembali berbagai ketentuan ketenagakerjaan agar memiliki landasan hukum yang lebih terintegrasi.

Mengatur Hak dan Perlindungan Pekerja

Sejumlah materi yang menjadi perhatian dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan antara lain pengaturan hubungan kerja, perlindungan pekerja dalam hubungan industrial, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga sejumlah bentuk perlindungan terhadap pekerja.

Regulasi tersebut juga memuat ketentuan baru mengenai perlindungan pekerja, termasuk larangan perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja dalam proses hubungan kerja.

Dalam perkembangan pembahasannya, DPR juga menyerap aspirasi kelompok pekerja dan pekerja sektor digital, termasuk pengemudi ojek online. Komisi IX menyatakan RUU tersebut diarahkan menjadi payung hukum umum bagi perlindungan hak-hak ketenagakerjaan.

Momentum Baru Perlindungan Buruh

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh ketentuan dalam undang-undang tersebut benar-benar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Implementasi aturan, pengawasan ketenagakerjaan, serta penyusunan peraturan pelaksana akan menjadi faktor penting agar perlindungan yang telah dituangkan dalam 23 bab dan 313 pasal tidak berhenti sebagai norma hukum, tetapi benar-benar dirasakan pekerja di seluruh Indonesia.

Selasa, 6 Oktober 2026 JAKARTA

Berita Terkait

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, S. I .Kom., S .H., M .H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru
MK TAK TEMUKAN BUKTI IJAZAH YANG JADI DASAR PENYETARAAN GIBRAN, GUGATAN TETAP TAK DITERIMA
JR Style Hadirkan Layanan Powercoating dan Painting untuk Beragam Jenis Motor
Pimpinan Redaksi Chakradetik.com Sampaikan Pesan pada Hari Guru Sedunia 2026
Paulus Pinimet Pertanyakan Pembayaran Sisa Rp200 Juta Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana
Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta
Permintaan Maaf Terbuka Komite Anti Korupsi Indonesia Kepada Pemegang Saham PT CMNP, Jusuf Hamka dan Keluarga

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 19:38 WIB

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, S. I .Kom., S .H., M .H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH

Tuesday, 6 October 2026 - 22:23 WIB

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

Tuesday, 6 October 2026 - 21:57 WIB

MK TAK TEMUKAN BUKTI IJAZAH YANG JADI DASAR PENYETARAAN GIBRAN, GUGATAN TETAP TAK DITERIMA

Tuesday, 6 October 2026 - 17:41 WIB

JR Style Hadirkan Layanan Powercoating dan Painting untuk Beragam Jenis Motor

Tuesday, 6 October 2026 - 17:08 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Jadi Payung Baru Pekerja

Monday, 5 October 2026 - 18:54 WIB

Pimpinan Redaksi Chakradetik.com Sampaikan Pesan pada Hari Guru Sedunia 2026

Sunday, 4 October 2026 - 14:37 WIB

Paulus Pinimet Pertanyakan Pembayaran Sisa Rp200 Juta Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana

Sunday, 4 October 2026 - 12:16 WIB

Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

Berita Terbaru