
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan tersebut dilakukan setelah Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU tersebut pada pembahasan tingkat I sehari sebelumnya. Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap pengesahan regulasi tersebut.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Regulasi baru tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal, yang mengatur berbagai aspek hubungan ketenagakerjaan, termasuk hubungan kerja, tenaga kerja asing, pengupahan, serta perlindungan hak pekerja.
Menggantikan Pengaturan Ketenagakerjaan yang Tersebar
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi bagian dari upaya membangun payung hukum ketenagakerjaan yang lebih komprehensif.
Langkah tersebut juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang dibacakan pada 31 Oktober 2024. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dan memberikan sejumlah pemaknaan terhadap norma ketenagakerjaan.
Dengan lahirnya UU baru ini, pemerintah dan DPR menata kembali berbagai ketentuan ketenagakerjaan agar memiliki landasan hukum yang lebih terintegrasi.
Mengatur Hak dan Perlindungan Pekerja
Sejumlah materi yang menjadi perhatian dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan antara lain pengaturan hubungan kerja, perlindungan pekerja dalam hubungan industrial, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga sejumlah bentuk perlindungan terhadap pekerja.
Regulasi tersebut juga memuat ketentuan baru mengenai perlindungan pekerja, termasuk larangan perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja dalam proses hubungan kerja.
Dalam perkembangan pembahasannya, DPR juga menyerap aspirasi kelompok pekerja dan pekerja sektor digital, termasuk pengemudi ojek online. Komisi IX menyatakan RUU tersebut diarahkan menjadi payung hukum umum bagi perlindungan hak-hak ketenagakerjaan.
Momentum Baru Perlindungan Buruh
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh ketentuan dalam undang-undang tersebut benar-benar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Implementasi aturan, pengawasan ketenagakerjaan, serta penyusunan peraturan pelaksana akan menjadi faktor penting agar perlindungan yang telah dituangkan dalam 23 bab dan 313 pasal tidak berhenti sebagai norma hukum, tetapi benar-benar dirasakan pekerja di seluruh Indonesia.
Selasa, 6 Oktober 2026 JAKARTA








