
Jakarta — Chakradetik.com — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjatuhkan putusan atas perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya tidak dapat diterima.
Namun, putusan tersebut memunculkan poin penting. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
Temuan MK Tak Berujung Diskualifikasi
Poin tersebut menjadi bagian paling disorot dari putusan MK.
Meski Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan, MK tidak mengabulkan petitum para pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan Pilpres 2024.
Dengan demikian, putusan ini tidak dapat dibaca sebagai putusan yang menyatakan ijazah Gibran sah, tetapi juga tidak tepat diberitakan sebagai putusan yang menyatakan Gibran “tidak memiliki ijazah”.
Yang diputus MK adalah perkara PHPU yang diajukan para pemohon, dan permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Pemohon Sebelumnya Minta Gibran Didiskualifikasi
Para pemohon sebelumnya meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sejak proses pendaftaran.
Mereka juga meminta Mahkamah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden, serta memerintahkan MPR menjalankan mekanisme pemilihan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Namun, seluruh tuntutan tersebut tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara yang diperiksa MK tersebut.
Kewenangan MK Jadi Salah Satu Pokok Perdebatan
Sebelum putusan, perkara ini juga diwarnai perdebatan mengenai kewenangan MK.
KPU berpendapat persoalan yang diajukan pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses atau syarat pencalonan, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. Bawaslu juga menyampaikan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran syarat pendidikan Gibran.
Perdebatan tersebut menjadi salah satu konteks penting dalam memahami mengapa persoalan substansi dokumen pendidikan tidak otomatis berujung pada diskualifikasi.
Putusan MK Menutup Babak Gugatan di Perkara Ini
Putusan tersebut sekaligus menjadi akhir dari perkara PHPU yang secara khusus mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.
Bagi publik, putusan ini menyisakan satu pesan penting: MK tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi, tetapi dalam pertimbangannya Mahkamah juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan sebagaimana yang dipersoalkan pemohon.
Karena itu, pemberitaan mengenai putusan ini harus membedakan antara “MK tidak menemukan bukti meyakinkan” dan “MK menyatakan seseorang tidak memiliki ijazah”. Dua pernyataan tersebut memiliki konsekuensi dan makna hukum yang berbeda.
Perkara: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
Putusan: Permohonan tidak dapat diterima
Tanggal putusan: 6 Oktober 2026








