MK TAK TEMUKAN BUKTI IJAZAH YANG JADI DASAR PENYETARAAN GIBRAN, GUGATAN TETAP TAK DITERIMA

Tuesday, 6 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta —  Chakradetik.com —  Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjatuhkan putusan atas perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya tidak dapat diterima.

Namun, putusan tersebut memunculkan poin penting. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

Temuan MK Tak Berujung Diskualifikasi

Poin tersebut menjadi bagian paling disorot dari putusan MK.

Meski Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan, MK tidak mengabulkan petitum para pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan Pilpres 2024.

Dengan demikian, putusan ini tidak dapat dibaca sebagai putusan yang menyatakan ijazah Gibran sah, tetapi juga tidak tepat diberitakan sebagai putusan yang menyatakan Gibran “tidak memiliki ijazah”.

Yang diputus MK adalah perkara PHPU yang diajukan para pemohon, dan permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Pemohon Sebelumnya Minta Gibran Didiskualifikasi

Para pemohon sebelumnya meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sejak proses pendaftaran.

Mereka juga meminta Mahkamah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden, serta memerintahkan MPR menjalankan mekanisme pemilihan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Namun, seluruh tuntutan tersebut tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara yang diperiksa MK tersebut.

Kewenangan MK Jadi Salah Satu Pokok Perdebatan

Sebelum putusan, perkara ini juga diwarnai perdebatan mengenai kewenangan MK.

KPU berpendapat persoalan yang diajukan pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses atau syarat pencalonan, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. Bawaslu juga menyampaikan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran syarat pendidikan Gibran.

Perdebatan tersebut menjadi salah satu konteks penting dalam memahami mengapa persoalan substansi dokumen pendidikan tidak otomatis berujung pada diskualifikasi.

Putusan MK Menutup Babak Gugatan di Perkara Ini

Putusan tersebut sekaligus menjadi akhir dari perkara PHPU yang secara khusus mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.

Bagi publik, putusan ini menyisakan satu pesan penting: MK tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi, tetapi dalam pertimbangannya Mahkamah juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan sebagaimana yang dipersoalkan pemohon.

Karena itu, pemberitaan mengenai putusan ini harus membedakan antara “MK tidak menemukan bukti meyakinkan” dan “MK menyatakan seseorang tidak memiliki ijazah”. Dua pernyataan tersebut memiliki konsekuensi dan makna hukum yang berbeda.

Perkara: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
Putusan: Permohonan tidak dapat diterima
Tanggal putusan: 6 Oktober 2026

Berita Terkait

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, S. I .Kom., S .H., M .H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru
JR Style Hadirkan Layanan Powercoating dan Painting untuk Beragam Jenis Motor
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Jadi Payung Baru Pekerja
Pimpinan Redaksi Chakradetik.com Sampaikan Pesan pada Hari Guru Sedunia 2026
Paulus Pinimet Pertanyakan Pembayaran Sisa Rp200 Juta Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana
Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta
Permintaan Maaf Terbuka Komite Anti Korupsi Indonesia Kepada Pemegang Saham PT CMNP, Jusuf Hamka dan Keluarga

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 19:38 WIB

SELAMAT DAN SUKSES PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM Dr. Moh. Taufik, S. I .Kom., S .H., M .H. Ketua Umum DPP MADAS SEDARAH

Tuesday, 6 October 2026 - 22:23 WIB

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

Tuesday, 6 October 2026 - 21:57 WIB

MK TAK TEMUKAN BUKTI IJAZAH YANG JADI DASAR PENYETARAAN GIBRAN, GUGATAN TETAP TAK DITERIMA

Tuesday, 6 October 2026 - 17:41 WIB

JR Style Hadirkan Layanan Powercoating dan Painting untuk Beragam Jenis Motor

Tuesday, 6 October 2026 - 17:08 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Jadi Payung Baru Pekerja

Monday, 5 October 2026 - 18:54 WIB

Pimpinan Redaksi Chakradetik.com Sampaikan Pesan pada Hari Guru Sedunia 2026

Sunday, 4 October 2026 - 14:37 WIB

Paulus Pinimet Pertanyakan Pembayaran Sisa Rp200 Juta Proyek Kantor Distrik Kuala Kencana

Sunday, 4 October 2026 - 12:16 WIB

Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

Berita Terbaru