Chakradetik.com // JAKARTA– Kamis 8 Oktober 2026 — Proyek Pemeliharaan/Renovasi Gedung Aki Tirem PPSB yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso No. 27–29, RT 19/RW 05, Tanjung Priok, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, menjadi perhatian Persaudaraan Wartawan Jakarta Utara (PWJU).
Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Kebudayaan Jakarta Utara Tahun Anggaran 2026 tersebut tercatat dikerjakan oleh CV Batavia Benteng Djaya, dengan pengawasan konsultan CV Sampulur Cipta Guna, dan memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.733.224.958,00.
PWJU menilai penggunaan anggaran publik dengan nilai lebih dari Rp1,7 miliar harus disertai transparansi, akuntabilitas, serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai progres pekerjaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta kesesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan dokumen perencanaan dan kontrak.
Sorotan tersebut menguat setelah terdapat perbedaan informasi mengenai kondisi pekerjaan di lapangan.
Dalam konfirmasi sebelumnya, pihak Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Utara melalui Aghni menyampaikan bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan baik dan tidak terdapat lagi aktivitas pengerjaan di lokasi.
Namun, berdasarkan peninjauan langsung tim di lapangan pada Kamis, 8 Oktober 2026, masih terlihat aktivitas pekerja serta sejumlah bagian pekerjaan yang tampak masih berada dalam tahap penataan atau penyelesaian akhir.
Perbedaan informasi tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai adanya pelanggaran atau penyelewengan. Karena itu, PWJU meminta pihak pelaksana, konsultan pengawas, dan Dinas Kebudayaan Jakarta Utara memberikan penjelasan resmi mengenai status pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak dan kondisi faktual di lapangan.
Ketua PWJU Habibah Binti Ganna menegaskan, transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, volume, mutu, waktu pelaksanaan, serta nilai anggaran yang telah ditetapkan.
“Yang kami dorong adalah keterbukaan. Kalau pekerjaan memang sudah selesai, silakan dijelaskan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan.
Kalau masih ada pekerjaan penyelesaian, juga harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang berbeda antara keterangan dengan kondisi di lapangan,” tegas Ketua PWJU.
PWJU juga mendorong agar informasi mengenai proyek tersebut dapat dibuka secara proporsional kepada publik, termasuk nama kegiatan, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, progres pekerjaan, spesifikasi teknis, serta hasil pemeriksaan atau serah terima pekerjaan sepanjang merupakan informasi yang dapat diakses publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila dalam proses klarifikasi maupun pemeriksaan nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian pekerjaan, kekurangan volume, pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi, pembayaran yang tidak sesuai prestasi pekerjaan, atau bentuk penyimpangan lainnya, PWJU meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan dan penggunaan anggaran terbukti telah sesuai kontrak serta ketentuan yang berlaku, klarifikasi resmi tersebut juga penting untuk memberikan kepastian dan mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.
PWJU menekankan bahwa kritik dan permintaan klarifikasi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan uang publik, bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, PWJU masih mengupayakan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan secara utuh dan berimbang.
PWJU berharap Dinas Kebudayaan Jakarta Utara maupun pihak pelaksana dapat memberikan klarifikasi secara terbuka sehingga seluruh informasi mengenai proyek bernilai Rp1,73 miliar tersebut dapat diketahui masyarakat secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
( NENI )








