TBRC: Stop Politisasi Kasus Terbunuhnya Siswa Mts di Tual Oleh Oknum Brimob

Wednesday, 25 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chakradetik.com – Jakarta – Direktur Timur Barat Research Center (TBRC), Anshor Mu’min angkat bicara terkait Kasus Oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga Meninggal di Kota Tual Maluku

Anshor pun mengapresiasi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyampaikan ucapan duka cita atas meninggalnya seorang pelajar MTs bernama Arianto Tawakal (14) di Kota Tual, Maluku. Arianto Tawakal merupakan korban penganiayaan oleh seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS.

Anshor Mu’min menilai langkah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tepat dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Terhadap anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS. Sanksi pemecatan ini merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang menewaskan seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. kata Direktur TBRC, Anshor Mu’min dalam keterangannya kepada wartawan Rabu, (25/2/2026).

Anshor menilai, Keputusan PTDH tersebut bentuk bukti nyata komitmen terhadap Reformasi Polri dalam menjaga integritas institusi serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Menurut Anshor, ini membuktikan bahwa Polri tidak mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya dan ini bukti bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara Tegas, Transparan, dan Akuntabel

“Dan kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan menjunjung prinsip keterbukaan dan objektivitas, Serta membuka ruang pengawasan publik terhadap Institusi Polri,” terang Anshor.

Anshor juga berharap dalam proses hukum nanti jangan sampai Oknum Brimob yang menewaskan seorang siswa mendapatkan hukuman yang ringan di Pengadilan sipil.

“Jangan sampai seperti kasus Dua Anggota TNI dari Kodim 0204/Deli Serdang, Sersan Kepala Darmen Hutabarat dan Sersan Dua Hendra Fransisco Manalu, divonis hukuman penjara 2,5 tahun dan dipecat dari TNI. Keduanya terbukti menembak mati seorang remaja. Hukuman itu dinilai jauh dari rasa keadilan, bahkan lebih ringan dari dua pelaku sipil yang mengantar kedua anggota lalu dihukum lebih berat 4 tahun penjara,” tegas Anshor.

Oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan yang diketuai Letnan Kolonel (Corps Hukum) Djunaedi Iskandar, di Medan, Sumatera Utara.

Dimana Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, M Alfhath Hariski berumur 13 tahun, yang mengakibatkan kematian yang dilakukan secara bersama-sama. Dan memutuskan, Serka Darmen dijatuhi pidana pokok 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara.

“Serta hanya tuntutan ringan yang dijatuhkan kepada Dua terdakwa kasus pembunuhan Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, Prajurit TNI yang menewaskan seorang anak bernama M Alfhath Hariski berumur 13 tahun,” ungkapnya.

“Dalam perkara nomor 19-K/PM.I-02/AD/III/2025, Oditur Pengadilan Militer I-02 Medan hanya Mendakwa Kedua terdakwa dengan Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan masing – masing Tuntutan penjara 18 (Delapan Belas) bulan dan penjara 1 (Satu) tahun,” tegas Anshor.

Anshor Mu’min yang juga mantan Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia juga menyayangkan politisasi terhadap kasus ini dengan adanya Demo Mahasiswa dan massa di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ricuh saat ratusan Mahasiswa menggelar aksi protes pada Selasa, (24/2/2026) Hingga massa mendobrak pagar dan melempari area Markas Polda DIY.

“Aksi demo mahasiswa tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dugaan kekerasan aparat di sejumlah daerah, termasuk kasus penganiayaan seorang remaja oleh anggota Brimob di Kota Tual, Maluku,” terangnya.

“Sebab Hal – hal pelanggaran berat hingga menyebabkan kematian warga oleh oknum anggota Polri juga dilakukan oleh oknum anggota TNI,” pungkas Anshor Mu’min.

Berita Terkait

Prajurit Bhayangkara di Tanah Kelahiran: Integritas Tanpa Batas Kombes Pol Dr. Budi Adhy Buono Jaga Marwah Polri
Survei Citra Nasional Network: Transformasi Digital dan Ketahanan Energi Pertamina Raih Apresiasi Tinggi dari Masyarakat
Guru SD Swasta Terluka Parah di Area SPBU Walang, Biaya Pengobatan Belum Tuntas
PWJU PERINGATI HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA 2026, TEGASKAN KOMITMEN JURNALISME BERINTEGRITAS
Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026, FESDIKARI Dorong Pendidikan Berkualitas untuk Indonesia Emas
NIKEUBA Sapu Bersih Juara di May Day 2026 Jakarta Timur
KSBSI: May Day Momentum Perjuangan Nyata Buruh Indonesia
KA Argo Bromo Anggrek Tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Jalur Kereta Lumpuh Sementara

Berita Terkait

Friday, 15 May 2026 - 10:23 WIB

Prajurit Bhayangkara di Tanah Kelahiran: Integritas Tanpa Batas Kombes Pol Dr. Budi Adhy Buono Jaga Marwah Polri

Wednesday, 13 May 2026 - 20:23 WIB

Survei Citra Nasional Network: Transformasi Digital dan Ketahanan Energi Pertamina Raih Apresiasi Tinggi dari Masyarakat

Tuesday, 5 May 2026 - 00:00 WIB

Guru SD Swasta Terluka Parah di Area SPBU Walang, Biaya Pengobatan Belum Tuntas

Sunday, 3 May 2026 - 14:19 WIB

PWJU PERINGATI HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA 2026, TEGASKAN KOMITMEN JURNALISME BERINTEGRITAS

Saturday, 2 May 2026 - 15:24 WIB

Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026, FESDIKARI Dorong Pendidikan Berkualitas untuk Indonesia Emas

Saturday, 2 May 2026 - 14:07 WIB

NIKEUBA Sapu Bersih Juara di May Day 2026 Jakarta Timur

Friday, 1 May 2026 - 12:07 WIB

KSBSI: May Day Momentum Perjuangan Nyata Buruh Indonesia

Monday, 27 April 2026 - 22:12 WIB

KA Argo Bromo Anggrek Tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Jalur Kereta Lumpuh Sementara

Berita Terbaru

Uncategorized

KODIM 0502/JAKARTA UTARA GELAR KARYA BAKTI TNI AD DI MUSHOLA HUDA

Wednesday, 13 May 2026 - 13:23 WIB

Uncategorized

Ayah Korban Minta Keadilan atas Kasus Dugaan Asusila di SDIT Juara

Tuesday, 12 May 2026 - 22:13 WIB