GERTAK Desak KPK Segera Cabut Status Tahanan Rumah Mantan Menag Yaqut

Tuesday, 24 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chakradetik.com – Jakarta – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah menuai reaksi keras dari Aktivis Pegiat Antirasuah Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK), Dimas Tri Nugroho menilai langkah tersebut sebagai tindakan pelemahan terhadap pemberantasan korupsi di indonesia.

KPK seharusnya fokus menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan segera melimpahkannya ke pengadilan, bukan malah memberikan fasilitas tahanan rumah kepada koruptor. Kata Ketua Umum GERTAK, Dimas Tri Nugroho dalam keterangannya kepada Wartawan pada Senin, (23/3/2026).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara dalam kasus ini, yang ditaksir mencapai lebih dari setengah triliun rupiah. “Menurut saya ini sangat janggal dan KPK harus mencabut (tahanan rumah).

Status penahanan Yaqut Cholil Qoumas berubah sejak hari Kamis, (19/3/2026). Sebelumnya, Yaqut ditahan di Rutan KPK. Perubahan status ini sekaligus menjawab alasan ketidakhadirannya saat Shalat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama tahanan KPK lainnya di Gedung Merah Putih pada Sabtu, (21/3/2026).

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi ini dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada kasus dugaan korupsi kuota haji semata, melainkan pada nasib pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dimas mengatakan bahwa keistimewaan yang didapat Yaqut akan memicu efek domino di rutan KPK.

Seluruh tahanan korupsi lainnya berpotensi menuntut perlakuan serupa dengan dalih asas keadilan.

“Kami mendesak lembaga antirasuah KPK segera mencabut keistimewaan status tahanan rumah yang diberikan kepada Yaqut tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan mengajak masyarakat untuk mengawal kasus ini diusut tuntas,” pungkas Dimas Tri Nugroho.

Berita Terkait

Kawal Transparansi BUMN, Koalisi GSM dan PERMANAS Gelar Aksi Damai di RANS Office Building BSD
Abi Munif Apresiasi dan Dukung Penuh Kortastipidkor Polri dalam Pemberantasan Korupsi
PJR Tol Nduk Serang Melaksanakan Pernetiban di bahu Jalan
Pelapor Mengaku Sudah Penuhi Seluruh Permintaan Penyidik, Kasus Dugaan Penipuan Masih Menggantung
Pajero Nusantara Kopdarnas Tiga di Semarang Tanggal 4-5 Juli 2026
Sharing Session Jurnalis Perkotaan dan Pengaruh Media Sosial di Jakarta Utara
Kasus Bea Cukai, MPPI Ingatkan Pembuktian Hukum Lebih Penting dari Opini Publik
Aiptu Try Cahyadi Induk PJR BSD Menyapa Pengendara yang di Bahu Jalan Akibat Mobilnya Mengalami Kehabisan Air Radiator 

Berita Terkait

Friday, 10 July 2026 - 17:21 WIB

Kawal Transparansi BUMN, Koalisi GSM dan PERMANAS Gelar Aksi Damai di RANS Office Building BSD

Friday, 10 July 2026 - 14:43 WIB

Abi Munif Apresiasi dan Dukung Penuh Kortastipidkor Polri dalam Pemberantasan Korupsi

Wednesday, 8 July 2026 - 04:59 WIB

PJR Tol Nduk Serang Melaksanakan Pernetiban di bahu Jalan

Tuesday, 7 July 2026 - 19:45 WIB

Pelapor Mengaku Sudah Penuhi Seluruh Permintaan Penyidik, Kasus Dugaan Penipuan Masih Menggantung

Monday, 6 July 2026 - 20:56 WIB

Pajero Nusantara Kopdarnas Tiga di Semarang Tanggal 4-5 Juli 2026

Monday, 6 July 2026 - 14:28 WIB

Sharing Session Jurnalis Perkotaan dan Pengaruh Media Sosial di Jakarta Utara

Monday, 6 July 2026 - 10:15 WIB

Kasus Bea Cukai, MPPI Ingatkan Pembuktian Hukum Lebih Penting dari Opini Publik

Monday, 6 July 2026 - 06:06 WIB

Aiptu Try Cahyadi Induk PJR BSD Menyapa Pengendara yang di Bahu Jalan Akibat Mobilnya Mengalami Kehabisan Air Radiator 

Berita Terbaru